Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Dareh Raih Akreditasi Tingkat Paripurna Bintang Lima

 Jajaran RSUD Sungai Dareh bersama jajaran Komisi Akreditasi Rumah Sakit 


DHARMASRAYA-Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Dareh, Kabupaten Dharmasraya meraih akreditasi tingkat paripurna bintang lima dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).


Direktur RSUD Sungai Dareh, Chusnul Khotimah didampingi Kepala Tata Usaha, Refi di Pulau Punjung, Kamis (4/8/2023) mengatakan, akreditasi rumah sakit merupakan pengakuan yang diberikan pemerintah pada rumah sakit karena telah memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan.

"Alhamdulillah kerja keras seluruh tim dan dukungan Pak Bupati Dharmasraya, RSUD mampu meraih peringkat tertinggi tahun ini," katanya. 

Ia mengatakan penilaian akreditasi terdapat beberapa tingkatkan, di antaranya dimulai dari tingkat dasar, tingkat madya, tingkat utama, dan tingkat paripurna. 

Ia mengemukakan jajaran RSUD Sungai Dareh berkomitmen terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Tidak hanya sesuai standar operasional prosedur rumah sakit, namun juga standar kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan. 

"Sasaran akhir akreditasi rumah sakit adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, karena sangat dibutuhkan masyarakat yang semakin selektif mendapatkan pelayanan yang bermutu," katanya. 

Ketua Tim Akreditasi RSUD Sungai Dareh, Milana Gafar mengatakan dari 16 kategori yang dinilai tim independen KARS RSUD Sungai Dareh dapat memenuhi seluruh poin yang telah ditentukan 

"Dari 16 kategori yang dinilai kita memenuhi seluruh standar poin, pemberitahuan secara resmi kita terima dari KARS baru kemarin sore, saat ini dalam proses penyerahan sertifikat akreditasi secara elektronik," katanya. 

Ia menjelaskan proses akreditasi sudah dimulai sejak awal 2023, dengan berbagai persiapan dan evaluasi dari penilaian periode sebelumnya RSUD dapat berbenah dan mendapat nilai maksimal tahun ini. 

Menurut dia, akreditasi tidak hanya penilaian biasa dan tidak semua rumah sakit yang berpredikat paripurna, di Sumbar tidak banyak rumah sakit yang mendapat predikat ini dan bahkan belum melakukan proses akreditasi. 

Ia menambahkan penilaian akreditasi akan dilakukan setiap empat tahun sekali, namun evaluasi akan dilakasnakan secara rutin baik dari lembaga KARS, kementerian kesehatan, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten.  (eko)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama