Terapkan Restorative Justice, Kapolsek Likupang Selesaikan Dugaan Penganiayaan

Kapolsek bersama pengurus LSM Garda Timur Indonesia


MINAHASA UTARA-Kapolsek Likupang Minahasa Utara, Senin (7/8/2023) selesaikan kasus penganiayaan dengan jalan penyelesaian perkara di luar peradilan, atau yang lebih dikenal dengan restorative justice.


Dugaan penganiayaan terjadi antara seorang warga Desa Munte Tambuasing, Kecamatan Likbar dan seorang warga Desa Paputungan, Kecamatan Likbar, Kabupaten Minahasa Utara.

Polisi menjadi mediator bagi kedua pihak yang sempat bertikai, hingga mereka sepakat berdamai.

Pihak keluarga dan LSM Garda Timur Indonesia berterima kasih kepada Polsek Likupang yang cepat dalam penanganan masalah penganiayaan itu hingga berakhir dengan damai.

Kapolsek Likupang, AKP Manase Sasikome mengadakan pertemuan dengan pihak keluarga korban. Semuanya sepakat menyelesaikan masalah dengan damai, disertai pernyataan tidak akan mengulangi lagi.

Sekretaris Jenderal DPP Garda Timur Indonesia, Firman Ari Subekti menyebutkan, mengapresiasi Polsek Likupang.

Kapolsek Manase mengatakan, setiap permasalahan yang terjadi antara kedua bela pihak sebaiknya diselesaikan secara baik-baik sebelum mengambil langkah jalur hukum, apalagi jika yang berselisih memiliki hubungan saudara.

"Saya menerapkan program kasih presisi. Saya meminta kepada seluruh personel agar dapat menyelesaikan semua permasalahan dengan kasih, dan saya juga sangat berharap warga Likupang bisa saling mengasihi satu sama lain," katanya. (farid)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama