Bupati Pesisir Barat Sampaikan Jawaban Atas Pemandangan Fraksi di DPRD

 Bupati bersama anggota DPRD Pesisir Barat


PESISIR BARAT-Bupati Agus Istiqlal sampaikan jawaban atas pemandangan fraksi di DPRD Pesisir Barat atas sejumlah ranperda yang diajukan ke lembaga dewan di ruang paripurna DPRD, Senin (11/9/2023).


Rapat paripurna yang dihadiri 20 dari 25 anggota DPRD yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD, Ali Yudiem. Rapat paripurna tersebut dihadiri para pejabat tinggi pratama, administrator, pengawas dan pelaksana di lingkungan Pemkab Pesibar dan forkopimda Pesibar-Lampung Barat.

Bupati Agus Istiqlal menyampaikan apresiasi atas sinergitas pemkab dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan di Pesibar. 

Bupati memaparkan jawaban atas pemandangan umum Fraksi NasDem, sekaligus menjawab tanggapan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Amanat Indonesia Raya, Fraksi Golkar-Perindo dan Fraksi PKB terhadap ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah. 

Menurut bupati, Pemkab Pesibar sependapat, dengan adanya ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta tata kelola pemerintah yang baik, memberikan manfaat bagi masyarakat luas, dapat berperan mengatur perekonomian masyarakat dan dapat meningkatkan kesejahteraan di Pesibar.

"Terkait kendala yang dihadapi pemkab dalam upaya mengoptimalkan pemungutan pajak, yaitu kurangnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak," ungkap bupati.

Sedangkan jawaban pemerintah atas pandangan umum Fraksi NasDem sekaligus menjawab tanggapan dari Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Amanat Indonesia Raya, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi Golkar-Perindo terkait ranperda tentang penyelenggaraa perhubungan. 

Bupati berterimakasih atas dukungan terhadap ranperda tersebut, mengingat selaras dengan tujuan pemerintah daerah yang ingin menjadikan ranperda dimaksud sebagai landasan hukum yang kuat untuk mengatur berbagai aspek perhubungan, termasuk transportasi umum, jalan raya, transportasi berkelanjutan dan infrastruktur terkait lainnya. 

"Ranperda tentang penyelenggaraan perhubungan ini juga mengatur tentang jalur khusus angkutan umum, rute, trayek, pengaturan pola parkir kendaraan serta manajemen dan rekayasa lalu lintas pada daerah rawan kecelakaan. Kaitan dengan pembinaan pengemudi angkutan umum diatur dalam pasal 102 ranperda dimaksud," paparnya. 

Bupati sampaikan terimakasih atas dukungan Fraksi NasDem sekaligus menjawab tanggapan dari Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Amanat Indonesia Raya, Fraksi Golkar-Perindo dan Fraksi PKB terkait ranperda tentang riset dan inovasi daerah, sesuai dengan maksud dan tujuan dibentuknya ranperda dimaksud yakni sebagai pedoman dalam pelaksanaan riset dan inovasi daerah serta terlaksananya percepatan inovasi daerah dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan. (AZR)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama