Kabupaten Solok Bertekad Jadi Daerah Terbaik, Masyarakat Bisa Urus Sertifikat Tanah Secara Gratis

Peserta sosialisasi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) 2024 di Gedung Solok Nan Indah, Arosuka, Kamis (9/11/2023).


SOLOK-Berbekal dukungan dan kerja sama dengan Kantor Pertanahan dapat mempercepat pensertifikatan tanah di Kabupaten Solok. Cita-cita mewujudkan Kabupaten Solok menjadi daerah wisata dan memberikan kemudahan bagi para investor untuk berinvestasi akan terwujud.


Hal itu dikatakan Bupati Epyardi Asda pada rapat koordinasi pemerintah bersama BPN Wilayah Sumatera Barat serta sosialisasi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) 2024 di Gedung Solok Nan Indah, Arosuka, Kamis (9/11/2023).

Bupati Epyardi Asda mengatakan, sebagai kepala daerah dan jajaran Solok Super Team kita bertekad menjadi yang terbaik di segala lini dan saat kita telah mulai merasakan hasilnya serta mulai diperhitungkan dari berbagai macam sektor.

Bupati menyampaikan, untuk membangun Kabupaten Solok dan meningkatkan potensi yang dimiliki tidak bisa hanya melalui APBD saja, namun juga diperlukan bantuan dan dukungan dari pihak luak ataupun para investor.

Kepala DPRKPP Retni Humaira mengatakan, berdasarkan data aset tanah di Kabupaten Solok dari 1.338 Persil aset tanah pemerintah daerah telah disertifikatkan  433 persil dan masih ada 905 persil yang belum disertifikatkan sehingga diperlukan kerjasama seluruh stakeholder dalam rangka percepatan pensertifikatan tanah pemerintah daerah.

Dikatakan Retni Humaira, saat ini juga dilakukan pemindahan aset tanah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Solok ke pemerintah daerah sebanyak 147 sertifikat melalui program reguler dan program PTSL.

"Peserta kegiatan ini adalah 200 orang yang terdiri dari kepala OPD, camat, wali nagari dan Ketua KAN se-Kabupaten Solok," terangnya.

 Kepala Kantor ATR/BPN Wilayah Sumatera Barat, Sri Puspita Dewi menerangkan, pihaknya menyerahkan 147 sertifikat, di antaranya 131 sertifikat jalan dan 16 sertifikat kantor.

"Kita di Kantor ATR/BPN Wilayah Sumatera Barat sedang melaksanakan transformasi digital. Mohon kerjasama pemerintah daerah untuk seluruh sertifikat tanah milik daerah yang berbentuk analog akan diubah menjadi sertifikat elektronik sehingga kepastian hukum dari kepemilikan tanah akan lebih terlindungi," tutupnya.

Dikatakannya, kendala yang sering ditemui dalam percepatan pensertifikatan tanah ialah ketidaksanggupan masyarakat dalam membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Menanggapi hal itu, Bupati Solok mengumumkan, bagi masyarakat kurang mampu akan digratiskan pembayaran BPHTB tersebut dengan syarat harus memiliki surat keterangan kurang mampu dari pemerintah nagari setempat. (clara)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama