Barang bukti yang diamankan polisi |
DHARMASRAYA-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya melakukan penggerebekan pada Minggu (20/11/2023) malam. Hasilnya, petugas berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba.
Dalam pengerebekan ini, polisi berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, melalui Kasubsi Penmas Ipda Marbawi mengatakan, keempat pelaku berasal dari Pulau Punjung dan Sitiung, ditangkap pada lokasi terpisah.
Tiga pelaku awal, masing-masing MZ (17), pelajar, AS (26), swasta dan TNS (32), perempuan berprofesi pedagang. Mereka ditangkap pada 19 November 2023, sekitar pukul 01.00 di Jorong Muaro Mau, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Barang bukti yang berhasil disita dalam penangkapan tersebut meliputi celana panjang yang berisikan satu paket plastik bening kecil berisi butiran kristal bening yang diduga sabu.
Selain itu, petugas juga menyita dua buah HP. Sementara pelaku keempat, berinisial RPS (38), IRT ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 04.00 di Jorong Pasir Putih Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Dari pelaku RPS, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu buah dompet warna pink, satu paket sedang terbungkus plastik bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, 12 paket yang terbungkus plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit HP, satu unit timbangan warna hitam, satu buah sendok yang terbuat dari pipet, dan uang sejumlah Rp150.000.
Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya Iptu Rusmardi, mengatakan keempat pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu, merupakan hasil dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Pulau Punjung dan Sitiung. (eko)