Libur Panjang, Lalu Lintas Padat, Gubernur Sumbar Keluarkan Edaran

 Gubernur Mahyeldi tinjau jalan yang rusak akibat longsor dan banjir di Pangkalan beberapa waktu lalu. (Biro Adpim)



PADANG-Guna memastikan kelancaran arus lalu lintas di Sumatera Barat selama masa libur panjang memperingati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan Imlek 2575, Gubernur Mahyeldi Ansharullah terbitkan Surat Edaran tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Masa Libur dengan Nomor:550/118/SE/DISHUB-SB/II/2024 tertanggal 6 Februari 2024.


Gubernur menyebut, surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Kementerian PUPR. Selain itu, hal tersebut juga telah menjadi hasil kesepakatan dari koordinasi Dinas Perhubungan dengan sejumlah pihak terkait di Sumbar.

"Kita telah menerbitkan Surat Edaran terkait pembatasan operasional angkutan barang selama masa libur panjang di Sumbar. Edaran tersebut efektif berlaku 8 hingga 11 Februari. Harapan kita, itu dapat dipedomani dan dipatuhi masyarakat," ucap Mahyeldi di Padang, Rabu (7/2/2024).

Selama masa libur panjang nanti, diprediksi akan ada peningkatan volume kendaraan di Sumbar, terutama pada jalur utama dari dan menuju kawasan destinasi wisata. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang pada jam sibuk dengan tujuan agar lalu lintas di Sumbar tetap lancar dan kenyamanan masyarakat pun dapat terjaga.

"Sebelum penerbitkan kebijakan ini, terlebih dahulu kita telah berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait," tegas Mahyeldi.

Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedy Diantolani menerangkan waktu pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan pukul 05.00 sampai pukul 22.00 pada 8-11 Februari nanti. Di luar waktu tersebut tidak ada pembatasan.

"Meskipun dalam masa pembatasan, namun ada sejumlah kendaraan angkutan barang yang dikecualikan atau tetap bisa beroperasi. Di antaranya, kendaraan pengangkut BBM, hantaran uang, logistik pemilu, keperluan penanganan bencana alam, hewan dan pakan ternak, pupuk serta barang pokok," kata dia.

Sedangkan untuk ruas jalan yang termasuk kedalam area pembatasan antara lain, jalur Padang-Solok-Kiliran Jao-batas Jambi (Kabupaten Dharmasraya) dan sebaliknya. Kemudian jalur Padang-Padang Panjang-Bukittinggi-batas Riau (Limapuluh Kota) dan sebaliknya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri ,dan Kementerian PUPR menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang memperingati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan Imlek 2575 pada 24 Januari lalu. (adpsb/Busan)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama