Wakil Wali Kota Solok Silaturahim ke Kantor Kemenag, Ini yang Dibahas

Wawako Solok, Ramadhani Kirana Putra, hadiri  silaturahmi dan pembinaan ASN Kemenag Kota Solok.


SOLOK- Wakil Walikota Solok, Ramadhani Kirana Putra, menghadiri silaturrahmi dan pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solok, Selasa 5 Maret 2024. 


Acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Barat, Kalapas Kelas II B Kota Solok, Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Solok dan Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan.

Kepala Kemenag Kota Solok, Mustafa, menjelaskan pertemuan itu merupakan momen penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kemenag dengan Kalapas Kelas II B dan BPBD Kota Solok, serta pendistribusian zakat ASN Kemenag Kota Solok. 

Menurutnya, zakat ASN disalurkan melalui Baznas Kota Solok, dimana 70% akan kembali ke Kemenag Kota Solok untuk disalurkan kepada Mustahiq yang ditentukan.

Sementara 30% disalurkan langsung oleh Baznas untuk bantuan kepada masyarakat kurang mampu, khususnya dalam bentuk perlengkapan pendidikan dan bantuan konsumtif.

Wakil Walikota Solok, Ramadahni Kirana Putra, menyampaikan permohonan maaf dari walikota Solok atas ketidakhadirannya dalam acara tersebut karena ada agenda penting di Jakarta, yakni menerima Piala Adipura dan menyerahkan bantuan untuk Palestina. 

Dia juga menyatakan apresiasi terhadap kerja sama yang baik antara Kemenag, Pemko, dan Baznas Kota Solok.

Kakanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat, Mahyudi, menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara Kemenag Kota Solok dan Pemko yang telah terbukti melalui berbagai program yang telah dijalankan, termasuk program BPJS Ketenagakerjaan yang didanai oleh Pemko Solok dan Baznas.

Acara ditutup dengan penyerahan zakat secara simbolis oleh Wakil Walikota Solok dan Kakanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat untuk MIS Kampung Jawa, yang menerima bantuan sarana pendidikan sebesar Rp 2.500.000, dan untuk masyarakat kurang mampu sebesar Rp300.000 per orang.(sis)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama