DPRD Kota Bukittinggi Gelar Rapat Paripurna tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

 

Wakil Wali Kota Bukittinggi Buya Marfendi  bersama Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi Nur Hasra dalam Rapat Paripurna  Jawaban Walikota terhadap Pemandangan Umum Fraksi tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, Selasa (28/5/2024).

BUKITTINGGI-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi melaksanakan rapat paripurna tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.

Rapat paripurna itu dilaksanakan selama dua hari, Senin (27/5/2024) dan Selasa (28/5/2024).

Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial memimpin Rapat Paripurna   Hantaran Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun  anggaran 2023.

Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dalam Nota Penyampaian Ranperda itu  mengatakan Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban tahunan bagi Kepala Daerah yang disampaikan dalam rangka Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 yang memuat  Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) terdiri  dari 7 (tujuh) laporan yaitu:  Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo  Anggaran Lebih (LP SAL), Neraca Daerah, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas  (LPE) serta Catatan atas Laporan Keuangan (CALK),  yang dilampiri dengan laporan keuangan 2 (dua) Badan Usaha Milik daerah (Perumda Air Minum Tirta Jam Gadang  dan Perseroda BPRS Jam Gadang). LKPD Pemerintah Kota Bukittinggi tersebut telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual yakni  Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. 

Ia menyebutkan LKPD yang dimuat pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini, sebagaimana ketentuan peraturan perundangan-undangan telah kami sampaikan kepada BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 7 Maret 2024 yang lalu dan telah dilakukan pemeriksaan langsung baik interim maupun terinci oleh BPK-RI selama 48 (empat puluh delapan) hari. Pemeriksaan Interim dimulai tanggal 31 Januari 2024 sampai dengan 19 Februari 2024 serta mulai kembali untuk pemeriksaan terinci tanggal 5 Maret 2024 dan berakhir pula tanggal 2 April 2024. Pemeriksaan bertempat di Badan Keuangan Kota Bukittinggi untuk yang bersifat administrasi dan pemeriksaan secara teknis maupun uji sampel BPK-RI langsung mendatangi SKPD serta unit kerja yang terkait.  

Pemandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi Nasdem-PKB


“Alhamdulillahirabbil‘aalamiiin, untuk ke-11 kalinya berturut-turut, BPK RI telah memberikan opini tertinggi atas LKPD Kota Bukittinggi berupa Wajar Tanpa Pengeculian (unqualified opinion) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bukittinggi Tahun 2023. Hasil tersebut telah langsung kami terima bersama Saudara Ketua DPRD Kota Bukittinggi tanggal 6 Mei 2024 bertempat di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Barat,”ujarnya

 Pendapatan-Laporan Realisasi Anggaran (Pendapatan LRA) pada tahun 2023 dianggarkan sebesar  Rp733.692.996.334,00 dengan realisasi sebesar Rp706.975.448.172,65 atau mencapai 96,36% dari target yang telah ditetapkan. Sementara anggaran Belanja Daerah tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp811.015.184.022,00 dengan realisasi sebesar Rp751.239.962.696,31 atau serapan anggaran sebesar 92.63%. Berdasarkan realisasi pendapatan dan belanja diperoleh defisit sebesar Rp44.264.514.523,66 yang ditutup dengan pembiayaan. 


Pemandangan dari Fraksi Amanat Nasional Pembangunan

Untuk Pembiayaan Daerah tahun 2023 pos Penerimaan Pembiayaan dianggarkan sebesar Rp77.322.187.688,00 dan direalisasikan sebesar  100,00%. Sementara pos Pengeluaran Pembiayaan tidak dianggarkan dalam  APBD 2023. Dengan demikian secara keseluruhan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2023 menghasilkan  Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 33.057.673.164,80. Berikut kami akan menyampaikan penjelasan ringkas terhadap masingmasing pos Pendapatan, Belanja, serta Pembiayaan Daerah tersebut. 

Disebutkan, kalau kita ingin melihat berapa yang benar-benar murni menjadi hak daerah maupun kewajiban daerah pada tahun 2023 maka kita dapat menemukannya pada Laporan operasional.  

Hampir sama dengan LRA, unsur yang dicakup dalam Laporan Operasional terdiri dari pendapatan-LO, beban-LO, kegiatan Non Operasional dan pos luar biasa. Bedanya antara lain adalah pada LRA akan ditemukan pendapatan yang belum menjadi hak yang semua itu tidak menjadi muatan di Laporan Operasional. 

Untuk Laporan Operasional tahun 2023 dihasilkan defisit sebesar Rp14.184.789.767,67. Defisit ini didapatkan dari defisit kegiatan operasional sebesar Rp13.872.574.558,50, defisit kegiatan non operasional sebesar   Rp311.366.209,17 serta defisit dari pos luar biasa sebesar Rp849.000,00. 



Pemandangan dari Fraksi Partai Gerindra

Wali Kota Bukittinggi memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi  terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023. Jawaban itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Bukittinggi di Selasa (28/5/2024) menindaklanjuti Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi dihari sebelumnya, Senin (27/5/2024) pukul  16.00 WIB tentang Pemandangan Umum Fraksi di DPRD terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.

Wakil Wali Kota Bukittinggi Marfendi dalam  Jawaban walikota atas pemandangan umum fraksi- fraksi dprd kota bukittinggi terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd tahun anggaran 2023 dan  Hantaran rancangan peraturan daerah kota bukittinggi tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (rpjpd) tahun 2025-2045 menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bukittinggi menanggapi catatan penting yang disampaikan Fraksi Amanat Nasional Pembangunan terhadap defisit Laporan Realisasi Anggaran, dapat kami jelaskan bahwa sebagaimana yang diatur dalam  Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa selisih antara anggaran Pendapatan Daerah dengan anggaran Belanja Daerah akan mengakibatkan surplus atau defisit APBD. Lebih lanjut diatur bahwa dalam hal APBD diperkirakan defisit maka APBD dapat didanai dari penerimaan Pembiayaan Daerah yang ditetapkan dalam Perda tentang APBD. Berkaitan dengan hal tersebut defisit APBD tahun 2023 sejumlah Rp44.264.514.523,66 ditutup dari pembiayaan neto yang bersumber dari SILPA tahun lalu (SILPA 2022) sejumlah Rp77.322.187.688,46 sebagaimana juga ditegaskan pada Permendagri 77 tahun 2020 tersebut bahwa Defisit APBD harus dapat ditutup dari Pembiayaan Neto. Dengan demikian maka APBD Kota Bukittinggi tahun 2023 berada dalam posisi keseimbangan dengan SILPA positif (Surplus) sebesar Rp33.057.673.164,80. 

Pemandangan dari Fraksi Partai Demokrat

Lebih lanjut dikatakan, terhadap saran Fraksi Amanat Nasional agar SILPA kedepannya tidak terlalu melonjak tinggi dan TAPD harus melakukan evaluasi terhadap SKPD yang banyak menghasilkan SILPA, kami menyatakan sependapat.

Selanjutnya terhadap  objek pajak dan retribusi yang belum mencapai 100% seperti Retribusi Pelayanan Persampahan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, terhadap hal ini dapat kami jelaskan bahwa untuk retribusi pelayanan persampahan khusus untuk 3 wilayah pasar retribusi ini melekat pada retribusi grosir/toko/kios dan los dimana retribusi toko/kios dan los masih dibawah 100%. 

Sementara untuk retribusi Terminal masih dibawah 100% hal ini disebabkan banyaknya angkot dan angdes yang tidak beroperasi secara rutin karena sepinya penumpang. Hal ini disebabkan maraknya transportasi online yang beroperasi di Bukittinggi. Selanjutnya untuk Retribusi Tempat Khusus Parkir terealisasi dibawah 100% hal ini disebabkan rendahnya tingkat isian/kunjungan ke tempat khusus parkir yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.



Pemandangan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Sementara untuk Retribusi Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi telah mencapai 102,50%, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan mencapai 109,33% serta Retribusi IMB telah mencapai 103,97%.

Selanjutnya terhadap Belanja Daerah yang terealisasi sebesar 92,63% dari anggaran dapat kami sampaikan bahwa serapan anggaran tahun 2023 ini merupakan yang tertinggi dalam 5 tahun terakhir. Meskipun demikian secara nominal masih terdapat sisa anggaran yang tidak terealisasi sebesar Rp59.775.221.325,69 yang terdiri dari sisa anggaran belanja operasi sebesar Rp53.703.912.343,09, sisa anggaran Belanja Modal sebesar Rp5.072.157.982,60, Sisa anggaran Belanja Tidak Terduga sebesar Rp999.151.000,00. 


Rapat Paripurna Hantaran Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun  anggaran 2023, Senin (27/5/2024).

Sisa anggaran belanja operasi ini berasal dari belanja pegawai dan belanja barang dan jasa. Sisa anggaran belanja pegawai diantaranya merupakan gaji ASN PPPK yang tidak terealisasi karena tidak terpenuhinya formasi pada tahun 2023. Sementara itu sisa belanja barang dan jasa merupakan penghematan belanja dalam rangka mencapai target SILPA tahun 2023 untuk dianggarkan pada tahun 2024 sebagai penerimaan pembiayaan.

Terhadap sisa anggaran belanja modal dapat kami jelaskan bahwa sisa belanja modal tersebut berasal dari sisa DAK Fisik pada Dinas Kesehatan, tidak terealisasinya Belanja Modal Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu pada Dinas Lingkungan Hidup disebabkan karena izin lingkungan yang belum diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan sisa tender.

Pemerintah Kota Bukittinggi mengucapkan terima kasih atas tanggapan dalam pemandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi Partai Golongan Karya untuk saran, dukungan dan pertanyaannya atas hantaran Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023.

Terhadap catatan penting yang disampaikan Fraksi Partai Golongan Karya dapat kami jelaskan sebagai berikut : Terhadap capaian PAD yang terealisasi sebesar 89,59%, hal ini disebabkan tingginya target penerimaan yang ditetapkan dibandingkan dengan potensi ril yang ada. Jika kita cermati rendahnya realisasi ini terutama disebabkan pada retribusi tempat rekreasi dan olah raga pada Dinas Pariwisata. Hal ini dikarenakan penganggaran target retribusi yang terlalu tinggi karena berpedoman pada capaian tahun 2022. Pada tahun 2022 capaian pada retribusi ini lebih tinggi dikarenakan pada tahun tersebut pertama kali diberlakukan pencabutan status pendemi Covid-19 sehingga antusias masyarakat mengunjungi objek wisata di Bukittinggi sangat tinggi. Tentunya pada tahun 2023 antusias masyarakat tidak sama dengan tahun 2022.

Terkait dengan permasalahan tanah antara pihak Pemko dengan Stikes Ford De Kock dapat kami jelaskan bahwa berdasarkan LKPD 2023 Audited BPK, tanah tersebut tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Bukittinggi pada Sektretariat DPRD dengan nomor register 1 dan 2 dengan kode barang 01.01.11.05.001 (tanah kosong yang sudah diperuntukkan).  Pemerintah Kota Bukittinggi sudah 5 kali melakukan pertemuan dengan KPK RI, saat ini sedang menunggu atensi selanjutnya. 

Fraksi Partai Golongan Karya  memberikan pemandangan terkait dengan penyaluran hibah dan bansos dapat kami jelaskan bahwa pada Tahun 2023 Dinas Sosial telah memberikan Bantuan Sosial berupa uang yang diserahkan pada masyarakat dengan rekening Belanja Bansos. Bantuan ini diberikan kepada 1.318 KPM dengan besaran Rp1.000.000,-/masing-masing KPM yang mempunyai embrio usaha untuk pengembangan ekonomi masyarakat. Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) ini diberikan kepada masyarakat yang terdata dalam DTKS tetapi tidak menerima bantuan PKH ataupun BPNT dari pusat. 

Bantuan tersebut disalurkan melalui rekening Bank masing-masing penerima yang digunakan untuk membeli barang-barang kebutuhan pengembangan usaha mereka. 

Selanjutnya berkaitan dengan Tabungan Utsman dapat kami jelaskan bahwa sesuai dengan visi misi Pemerintah untuk menjadikan Kota Bukittinggi “Hebat” dalam sektor ekonomi kerakyatan, yang sangat fokus memperhatikan permasalahan berusaha yang dihadapi masyarakat salah satunya adalah segi permodalan. Masyarakat yang dibantu adalah pelaku usaha yang tidak memiliki agunan untuk mendapatkan modal dari perbankan serta untuk mengatasi agar pelaku usaha mikro khususnya di Kota Bukittinggi tidak terjerat oleh rentenir. 

Dengan adanya bantuan permodalan melalui program Tabungan Utsman sangat berdampak nyata terhadap pelaku usaha karena selama ini masyarakat merasa terkendala dan terbebani akibat harus memiliki agunan untuk mendapatkan pinjaman dan harus membayar bunga atas pinjaman yang didapat tersebut. Dengan adanya program Tabungan Utsman ini maka pelaku usaha bisa mendapatkan modal tanpa agunan dan dengan bunga disubsidi oleh Pemerintah Kota Bukittinggi yang tentunya dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas usaha serta lebih bisa mengembangkan usaha yang secara tidak langsung mengangkat pola hidup masyarakat menjadi lebih baik, terlepas dari jeratan rentenir. 

Bukti manfaat yang dirasakan dari tabungan Utsman ini di tahun 2023 telah dilaksanakan penyebaran angket dimana salah satu item kuisionernya adalah apakah program ini sebaiknya dilanjutkan oleh Pemerintah Kota Bukittinggi dan 100% menjawab “Ya” dan apakah setelah menerima program ini masih meminjam ke rentenir dan 100% menjawab “Tidak”.

Jawaban Wali Kota Bukittinggi berkaitan dengan pendapatan daerah yang bersumber dari Pasar Atas dapat kami sampaikan bahwa Retribusi Pasar Atas belum bisa dipungut kepada para pedagang dikarenakan belum diterbitkannya izin menempati toko. Saat ini Dinas Perdagangan dan Perindustrian sedang melaksanakan proses penerbitan izin menempati toko. Hal ini terkendala karena adanya penolakan oleh padagang terhadap tagihan sewa berdasarkan rekomendasi BPK RI pada tahun 2023.

Dijelaskan, terhadap operasional Stasiun Lambung  dapat kami jelaskan bahwa infrastruktur sampai saat ini masih dalam pemeliharaan oleh rekanan pelaksana sehingga belum dapat dilakukan penerbitan izin menempati dan sekaligus pemungutan. 

Pada stasiun lambuang terdapat 116 fasilitas perdagangan berupa kios yang ditempati oleh pedagang, 82 pedagang yang direlokasi dari jalan M. Syafei dan depan eks lapas dan 34 adalah pedagang penyeimbang yang sudah berdagang pada beberapa tempat lainnya di kota Bukittinggi.

Fraksi Partai Golongan Karya juga analisa atas dampak relokasi terhadap pedagang pada stasiun lambuang itu sendiri telah dilakukan sebelum pelaksanaan pembangunan.

Pemerintah Kota Bukittinggi mengucapkan terima kasih atas tanggapan dalam pemandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi Nasdem-PKB untuk saran, dukungannya dan pertanyaannya atas hantaran Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023.

Selanjutnya berkaitan dengan pendapatan asli daerah yang dipertanyakan, telah kami jelaskan pada jawaban atas pemandangan umum Fraksi Amanat Nasional Pembangunan sebelumnya. 

Berkaitan dengan Rispoda dapat kami jelaskan bahwa Pasca habisnya Rispoda masa periode yang lama, Pemerintah Kota Bukittinggi telah menerbitkan Rispoda Tahun 2022. Rispoda ini menjadi acuan dalam penetapan target PAD yang tertuang dalam APBD tahun 2023, dengan estimasi 3 (tiga) capaian target yaitu optimis, moderat dan pesimis. Capaian target ini disesuaikan pada kapasitas maksimal potensi PAD yang ada.

Selanjutnya berkaitan dengan realisasi belanja baik belanja operasi maupun belanja modal telah kami jelaskan pada jawaban atas pemandangan umum Fraksi Amanat Nasional Pembangunan.

Demikian juga untuk penjelasan atas dampak sosial dari belanja bantuan sosial telah kami jelaskan sebelumnya pada jawaban atas pemandangan umum Fraksi Golongan Karya.

Pemerintah Kota Bukittinggi mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas dukungan dan tanggapan Fraksi Partai Demokrat dalam pemandangan umum yang disampaikan atas hantaran Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023.

Terhadap catatan Fraksi Partai Demokrat berkaitan dengan Realisasi PAD Kota Bukittinggi termasuk PAD dari Pasar Atas telah kami jelaskan sebelumnya pada jawaban atas pemandangan umum fraksi partai Golongan Karya.

Selanjutnya mengenai Belanja Daerah khususnya Belanja Modal juga telah kami jelaskan sebelumnya pada jawaban atas pemandangan umum Fraksi Amanat Nasional Pembangunan.

Pemerintah Kota Bukittinggi  mengucapkan terima kasih atas tanggapan dalam pemandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera untuk saran, dukungannya dan pertanyaannya atas hantaran Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023.

Jawaban Walikota  Bukittinggi menanggapi  masukan fraksi PKS agar Pemerintah Daerah juga fokus pada audit kepatuhan (compliance audit) dan audit kinerja (performance audit), kami mengucapkan terima kasih dan akan ditindaklanjuti.

Terkait tindak lanjut dari LHP BPK RI terhadap semua temuan dan rekomendasi BPK RI atas LKPD Kota Bukittinggi tahun 2023 dan pada tahun-tahun sebelumnya sudah mencapai 85,93% dari 1.080 statistik rekomendasi. Alhamdulillah Bukittinggi memperoleh capaian tertinggi kedua di Sumatera Barat. Meskipun demikian masih terdapat rekomendasi yang belum sesuai dan belum ditindaklanjuti. Kiranya kita bersama dapat menindaklanjutinya untuk menyelesaikan temuan-temuan tersebut.

Selanjutnya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera  menyoroti Pendapatan Asli Daerah dan Belanja Daerah yang masih berada di bawah target telah kami jelaskan sebelumnya pada jawaban atas pemandangan umum Fraksi Amanat Nasional Pembangunan dan Fraksi Golongan Karya.

Terakhir dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi  Jawaban Walikota Bukittinggi tentang Pemandangan Umum Fraksi di DPRD terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 itu  Pemerintah Kota Bukittinggi mengucapkan terima kasih atas dukungan Fraksi Partai Gerindra terhadap program-program Pemerintah Kota Bukittinggi. Mudah-mudahan ke depan lebih banyak lagi prestasi dan kesuksesan yang dapat kita persembahkan bersama untuk masyarakat Kota Bukittinggi. WTP ke-12 kali, realisasi PAD yang lebih tinggi serta inovasi-inovasi yang setara manfaatnya bahkan mungkin lebih dari Tabungan ‘Utsman dan sebagainya. (adv)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama