Sekda Agam Sampaikan Nota Penjelasan Tentang Ranperda RPJPD 2025-2045

 sekda agam


Sekda Agam, Edi Busti


AGAM-Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) memiliki peran strategis dan posisi mendasar dalam menjawab tantangan masa depan, serta menjaga keberlanjutan pembangunan, khususnya di Kabupaten Agam.

RPJPD juga menjadi krusial, karena akan menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Demikian disampaikan Bupati Agam diwakili Sekdakab Agam Edi Busti saat menyampaikan nota penjelasan Ranperda tentang RPJPD Kabupaten Agam 2025-2045, dalam rapat paripurna di aula DPRD Agam, Senin (6/5).

“Dokumen RPJPD juga akan menjadi acuan bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, dalam penyusunan visi dan misi pada Pilkada 2024,” ujarnya.

Dengan begitu, dia meyakini dapat menjalankan amanat besar itu melalui upaya kebersamaan, kolaborasi dan kontribusi terbaik yang dimiliki.

“Dengan harapan nanti menghasilkan sesuatu yang terbaik pula untuk Agam 20 tahun mendatang,” katanya.

Dikatakan, RPJPD Kabupaten Agam 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat makro. 

Secara substansial katanya , RPJPD memuat visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah untuk 20 tahun mendatang.

“Dari sisi sistematika, RPJPD memuat tentang kondisi dan potensi daerah, evaluasi terhadap hasil RPJPD periode sebelumnya, perkembangan demografi dan kebutuhan sarana prasarana pelayanan publik,” jelas Edi Busti.

Selain itu, pengembangan pusat pertumbuhan wilayah, permasalahan dan isu strategis daerah, visi misi daerah 2025-2045 serta arah kebijakan dan sasaran pokok.

“Maka dalam Ranperda ini, RPJPD Kabupaten Agam 2025-2045 mengangkat visi Agam Maju, Berkelanjutan Berdasarkan Agama dan Adat dengan 8 misi pendukung,” jelasnya.

Untuk mencapai visi itu, telah disusun arah kebijakan yang merupakan kerangka kerja 5 tahunan, sejalan dengan arah kebijakan perwujudan visi Indonesia Emas 2045.

Dia menyadari, Ranperda RPJPD ini belum sempurna dan masih akan menempuh beberapa tahapan hingga ditetapkan jadi Perda. Melalui pembahasan yang konstruktif diharapkannya menghasilkan dokumen yang komprehensif. (HR)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama