Polres Sawahlunto Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan dan Penipuan Sapi

 Polisi tunjukkan barang bukti yang diamankan.


SAWAHLUNTO-Kepolisian Resor (Polres) Sawahlunto berhasil menangkap RHS (44), warga Lubang Tembok, Kelurahan Saringan, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan dan penipuan sapi. 

RHS dilaporkan oleh dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi korban dalam kasus ini, Adri Yusman (53) dan Jeki Rusanda (50).

Kasat Reskrim Polres Sawahlunto, Syafrinaldi, melalui keterangan resminya, Sabtu (29/6/2024) mengungkapkan, terduga pelaku RHS telah mengakui perbuatannya. 

"RHS ini kita amankan berdasarkan laporan korban. Setelah ditangkap, RHS mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan," jelasnya.

RHS ditahan di Mapolres Sawahlunto dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.


Kronologi kejadian

Pada 22 Juni 2021, korban Adri Yusman bersama tersangka RHS melihat sapi milik saksi Dedi Surya di kandangnya. Dua hari kemudian, Adri mengirimkan uang Rp 16 juta ke rekening RHS untuk pembelian sapi tersebut. Namun, RHS hanya memberikan Rp14,5 juta kepada Dedi Surya.

Kasus serupa terjadi pada 15 Juli 2021, ketika korban Jeki Rusanda menyerahkan uang Rp15,5 juta kepada RHS untuk pembelian sapi dari saksi Nusriadi. Namun, Nusriadi hanya menerima Rp15 juta dari RHS.

Modus operandi RHS terus berlanjut. Pada 1 November 2021, RHS memberikan informasi kepada Adri bahwa ada sapi yang dijual dengan harga terdesak. Adri kemudian mengirimkan Rp 8 juta ke rekening RHS dan memberikan Rp 8 juta secara tunai. Namun, RHS hanya memberikan Rp 20 juta kepada saksi bernama Junai untuk pembelian sapi tersebut.

Secara keseluruhan, RHS seharusnya memelihara tiga ekor sapi milik Adri dan Jeki. Namun, tanpa sepengetahuan pemilik, RHS menjual ketiga sapi tersebut.

"Modus operandi tersangka adalah dengan menawarkan diri kepada korban untuk memelihara sapi yang dibeli oleh korban. Namun, tanpa sepengetahuan korban, sapi-sapi tersebut dijual oleh tersangka," tambah Kapolres.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu lembar surat kesepakatan jual beli sapi antara Nusriadi dan Jeki Rusanda tertanggal 15 Juli 2021, serta satu lembar kwitansi pembelian sapi antara Jeki dan Nusriadi dengan jumlah pembayaran Rp 15 juta.(iz)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama