Penjabat Wali Kota serahkan nota pengantar ke Ketua DPRD |
PADANG-Penjabat Wali Kota Andree Algamar sampaikan sampaikan nota pengantar KUA-PPAS APBD Sementara 2024 ke DPRD Padang. Wali kota menyampaikan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung siding dewan, komplek pemerintahan Aie Pacah, Padang, Senin (5/7/2024).
Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Syafrial Kani didampingi para wakil ketua dan Sekwan. Syafrial Kani menyebutkan, paripurna diadakan guna emenuhi maksud surat Wali Kota Padang Nomor: 900.1.1/03.85/bpkad-pdg/2024, tanggal 31 Juli 2024.
Surat itu perihal penyampaian rancangan perubahan kebijakan umum anggaran (P-KUA) dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) 2024.
Wali kota bacakan nota pengantar |
Syafrial Kani menyampaikan terima kasih pada Pj Wali Padang yang telah menyampaikan secara resmi tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas dan plafon anggaran sementara 2024.
Penjabat Wali Kota menyebutkan, dokumen erubahan KUA dan Perubahan PPAS 2024 merupakan suatu dokumen perencanaan sistem anggaran yang penyusunannya mengacu kepada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2024.
Wali kota memaparkan, pada Perubahan KUA dan PPAS APBD 2024, terdiri dari kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah.
Penyesuaian pendapatan daerah pada Perubahan PPAS 2024 tetap meliputi pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
"Untuk PAD Padang, dari target semula Rp706,8 miliar dianggarkan tetap pada Perubahan KUA-PPAS. Pendapatan transfer yang semula lebih dari Rp1,819 triliun, disesuaikan menjadi Rp1,81 triliun sehingga berkurang Rp9,1 miliar atau 0,5 persen," kata wali kota.
"Sedangkan untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah, masih tetap sama dengan target semula Rp3,7 miliar," terangnya.
"Secara total pendapatan daerah berkurang sebesar Rp9,1 miliar atau 0,36 persen. Dari semula Rp2,53 triliun menjadi Rp2,52 triliun," kata dia.
"Perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang kami sampaikan dalam waktu bersamaan ini adalah dalam rangka efektivitas proses pembahasannya, dan hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," katanya.
Dijelaskan wali kota, penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD 2024 ini secara formal di antaranya mengacu kepada sejumlah peraturan, mulai dari undang-undang hingga peraturan menteri.
Selain mengacu kepada ketentuan formal, secara materil penyusunan kedua dokumen ini sesungguhnya merupakan suatu rangkaian proses dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan, yang akan dijadikan pedoman dalam penyusunan rancangan perubahan anggaran pendapatan belanja daerah untuk anggaran 2024.
Menyanyikan lagu Indonesia Raya |
"Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2024 ini juga telah memiliki keselarasan dengan prioritas perencanaan pembangunan nasional dan prioritas perencanaan pembangunan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang dikaitkan dengan kebijakan pembangunan Kota Padang," kata wali kota.
Dijelaskan Andree Algamar, tahun anggaran 2024 ini memiliki dimensi dan arti yang sangat penting bagi Kota Padang, karena merupakan tahun terakhir bagi Kota Padang melaksanakan pembangunan sesuai dengan RPJMD 2019-2024.
Mengacu pada perubahan RKPD 2024, penekanan program prioritas tetap mempedomani sembilan program prioritas pembangunan daerah. Sembilan prioritas pembangunan tersebut meliputi, peningkatan dan pengembangan kualitas sistem pendidikan karakter berbasis keluarga dan lingkungan yang sehat.
Peningkatan dan penataan infrastruktur/sarana prasarana perkotaan dan transportasi kota berbasis ramah lingkungan. Peningkatan penataan ruang dan pembangunan kawasan permukiman yang ramah lingkungan.
Pembangunan ekonomi inklusif berbasis ekonomi kerakyatan dan pengembangan ekonomi kreatif. Peningkatan sarana prasarana perdagangan dan penguatan kemitraan dalam perdagangan.
Pengembangan industri pariwisata berbasis potensi sumber daya dan kemitraan. Kemudian, optimalisasi mitigasi bencana berbasis komunitas cerdas bencana. (adv)