Gubernur serahkan keputusan Mendagri pada Pjs Bupati Agam |
AGAM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menunjuk Dr Endrizal sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Agam.
Endrizal menggantikan tugas sementara Dr Andri Warman, yang kini memasuki cuti kampanye untuk Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Agam.
Penunjukkan Endrizal sebagai Pjs Bupati Agam, ditetapkan dalam keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-3794 tahun 2024 tanggal 19 September 2024, tentang penunjukan pjs bupati dan wali kota pada Provinsi Sumatera Barat.
Atas nama Mendagri, Selasa (24/9), Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengukuhkan Endrizal sebagai Pjs Bupati Agam, di Auditorium Gubernur Sumbar.
Bersamaan dengan Endrizal, juga dikukuhkan delapan pjs bupati dan wali kota yang ikut kontestasi Pilkada serentak 2024.
Diketahui, Endrizal juga pernah bertugas di Pemkab Agam beberapa tahun lalu, terakhir menjabat sebagai Camat Ampek Angkek.
“Semoga saudara dapat menjalankan amanah ini dengan baik dan penuh tanggungjawab hingga 2 bulan ke depan,” ujar Mahyeldi.
Mahyeldi menjabarkan beberapa tugas dan kewenangan pjs bupati dan wali kota, yang diharapkannya dapat dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggungjawab.
“Kini tahun politik, kita minta pjs melakukan koordinasi yang intens dengan Bawaslu dan KPU di daerah masing-masing, serta memfasilitasi pelaksanaan Pilkada,” katanya.
Dia berharap, pelaksanaan Pilkada nanti tidak menimbulkan perpecahan baik di pemerintahan maupun kalangan masyarakat.
“Bagi ASN silahkan berbeda pilihan, tapi jangan terlibat politik praktis. Hendaknya ini dapat meningkatkan semangat untuk bekerja lebih maksimal,” katanya.
Di momen itu, Mahyeldi juga menyerahkan surat keputusan Pjs Gubernur Sumbar kepada Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldi yang kini juga menjadi peserta Pilkada serentak di Provinsi Sumbar. (HR)