Polda Riau Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp96,568 Miliar

 Polda Riau melalui Ditresnarkoba kembali memusnahkan narkoba senilai Rp96,568 miliar yang terdiri dari 83,47 kilogram sabu dan 43.651 butir pil ekstasi, Senin (30/9/2024).


PEKANBARU-Polda Riau melalui Ditresnarkoba kembali memusnahkan narkoba senilai Rp96,568 miliar yang terdiri dari 83,47 kilogram sabu dan 43.651 butir pil ekstasi, Senin (30/9/2024).

Pemusnahan barang bukti narkoba yang digelar di halaman mapolda itu dipimpin Wakapolda Riau, Brigjen K Rahmadi didampingi Kabid Humas Kombes Anom Karbianto dan Dirresnarkoba, Kombes Manang Soebeti serta dihadiri perwakilan pemprov, Danrem 031/WB dan instansi terkait lainnya.

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam air panas yang dicampur dengan racun serangga. Setelah dicampur air panas dan pembersih lantai lalu direbus kemudian dibuang kedalam selokan.

Wakapolda mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengembangan dari lima laporan polisi dengan jumlah tersangka 12 orang.

"Ke-12 tersangka berinisial MA (52), AS (32), MH (52), RZ (52), MS (52), BF (52), JA (32), NA (34), VR (43), BM (40), RD (36) dan KR (26) dengan peran sebagai kurir, bandar hingga pengendali," terang Wakapolda.

Diterangkannya, jika barang haram ini dikonsumsi oleh masyarakat, maka Polda Riau telah menyelamatkan 878.381 jiwa.

"Barang bukti narkoba ini diamankan dari tiga lokasi dengan waktu yang berbeda, yakni pelabuhan di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru dan Pangkalan Kasai Siberida Kabupaten Indragiri Hulu," terang Brigjen K Rahmadi.

Wakapolda juga menjelaskan, secara geografis wilayah kerja Polda Riau langsung berbatasan dengan negara tetangga khususnya Malaysia. (ES)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama