BUTON TENGAH-Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Buton Tengah (Buteng), La Saripi, mewakili Pj Bupati menghadiri serta menandatangani kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Sulawasi Tenggara (Sultra) dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sultra terkait Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah.
Acara tersebut berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Selasa (15/10/2024).
Kesepakatan ini bertujuan untuk memperkuat kemandirian fiskal Sultra, yang saat ini masih bergantung pada dana transfer pusat sebesar 63,97 persen dengan PAD yang baru mencapai 36,02 persen.
Objek dari kesepakatan ini meliputi pertukaran dan pemanfaatan data untuk optimalisasi PAD di sektor pajak daerah, khususnya pada beberapa jenis data yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda), antara lain:
Bupati dan Walikota se-Sultra menandatangani kesepakatan peningkatan PAD dari sektor pajak dengan Pemprov Sultra. |
2. Data Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
3. Data perusahaan pengguna Air Permukaan (PAP);
4. Data perusahaan pemilik Alat Berat (PAB);
5. Data lainnya yang disepakati.
Dalam laporannya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sultra, Mujahidin, menyebutkan Kesepakatan ini diharapkan menjadi pedoman dalam mewujudkan sinergi dan integrasi data guna meningkatkan pendapatan dari berbagai sumber pajak yang menjadi kewenangan Pemda.
Pj. Gubernur Andap menekankan pentingnya perubahan pola pikir dalam pengelolaan PAD agar tidak hanya mengandalkan transfer dari pusat.
“Optimalisasi PAD adalah kunci utama untuk mewujudkan kemandirian fiskal dan mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat."
"Kita perlu berani meninggalkan cara lama dan mengembangkan sektor-sektor baru,” ujar Andap.
Lebih lanjut, Gubernur Andap menegaskan pentingnya pemanfaatan teknologi dan integrasi data untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak.
"Dengan langkah ini, kita akan lebih leluasa dalam merencanakan dan membangun Sultra bersama 17 Kabupaten/Kota yang ada, melalui hasil yang lebih optimal dari peningkatan pendapatan asli daerah," tambahnya.
Kesepakatan ini mencakup lima poin utama, yakni: 1) Optimalisasi PAD dari Sektor Pajak Daerah; 2) Integrasi dan Pemanfaatan Data; 3) Pertukaran Data Strategis; 4) Pengolahan Data Terpadu; 5) Peningkatan Bagi Hasil Pajak.
"Dengan adanya integrasi data wajib pajak yang melibatkan Pemprov Sultra dan Pemerintah Kota/Kabupaten, diharapkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah dapat tercapai," tambah Andap.
Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto menyaksikan para bupati dan walikota se Sultra menandatangani kesepakatan peningkatan PAD di daerahnya dari sektor pajak |
Mengakhiri sambutannya, Pj. Gubernur menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta atas komitmen bersama dalam penguatan pengelolaan PAD dari sektor pajak daerah, seraya berharap sinergi ini dapat terus berlanjut demi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara.
"Mari kita jaga komitmen ini, karena dengan kerja sama yang solid, kita dapat mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan pelayanan publik," pungkasnya.
Untuk diketahui, Pemkab Buteng melalui Badan Pendapatan Daerah (Bependa) mencatat, sepanjang tahun 2023 PAD khusus sektor pajak mencapai Rp 6 miliar lebih.
Kepala Bapenda Buteng La Ode Albakri mengatakan, penarikan pajak daerah di tahun 2023 terbagi tujuh sektor, yakni Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Lampu Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Tahun 2023 target PAD sektor pajak sebesar Rp5 miliar, dan terealisasi hingga Desember 2023 pendapatan daerah sektor pajak mencapai Rp 6 miliar lebih atau melampaui target kita,” terangnya.
Dia mengatakan, sumbangsih perolehan pajak terbesar yakni pada sektor pajak penerangan lampu jalan sebesar Rp 2,7 miliar lebih, sementara pajak mineral bukan logam dan batuan hanya sebesar Rp 1,5 miliar lebih.
Untuk sumbangsih pajak terkecil yakni sektor pajak reklame hanya Rp 12 juta.
Ia menceritakan, sejak tahun 2019 hingga 2022 pencapaian PAD sektor pajak belum dioptimalkan berdasarkan potensi yang ada, sehingga terjadi loss penerimaan pajak.
“Di 2019 lalu, target PAD pajak kita sebesar Rp 3,2 miliar terealisasi sebesar Rp 3,5 miliar. Tahun 2020 target PAD menurun dari tahun 2019, yakni hanya sebesar Rp 3,1 miliar, dan terealisasi Rp 3,4 miliar.
Di tahun 2021 target Rp 3,2 miliar terealisasi Rp 4 miliar lebih. Tahun 2022 target PAD Rp 3,5 miliar, terealisasi Rp 5 miliar lebih. Sementar tahun 2023 target Rp 5 miliar terealisasi Rp 6 miliar.
“Tahun 2024 kita tingkatkan lagi target PAD sektor pajak menjadi Rp 5,5 miliar. Mudah-mudahan bisa terealisasi melebihi target, terlebih lagi saat ini Bapenda tengah menyiapkan skema pembayaran online berbasis digital web yang bernama sipajonga. Sistem ini akan memudahkan pelayanan pajak bagi masyarakat Buteng,” tuntasnya .(adv)
Laporan: Fauzi