Barang bukti yang diamankan polisi |
DHARMASRAYA-Satresnarkoba Polres Dharmasraya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, seorang pria berinisial EG (50), warga Jorong Sungai Napau, Nagari Sungai Duo, Kecamatan Sitiung, diringkus, Minggu (1/12) sekitar pukul 19.30.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan melalui Kasatres Narkoba AKP Rusmardi menyampaikan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Setelah memperoleh informasi akurat, petugas Satresnarkoba segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
"Petugas kami langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi yang dilaporkan. Saat itu, tersangka tidak dapat mengelak karena barang bukti ditemukan di tempat kejadian," ujar Rusmardi.
Dalam penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya atu bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu. Satu unit kendaraan Daihatsu Granmax, satu unit ponsel. Kemudian, alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol dan satu kaca pirex dan korek api gas berwarna oranye.
Setelah penggerebekan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan narkotika. "Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," tegasnya. (eko)