![]() |
Gedung Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai |
SERGAI-Pasca sidang perdana perkara dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit pada bank plat merah tahun 2015 telah bergulir di Pengadilan Tipikor PN Medan pekan lalu.
Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi baru terkait perkara tersebut.
Kajari Sergai Rufina Ginting melalui Kasi Intelijen, Hasan Afif Muhammad, Selasa (14/1/2025) yang dihubungi sejumlah wartawan terkait penanganan perkara tersebut apakah ada kemungkinan bertambah tersangka yang lain atau tersangka baru.
"Tim penyidik Kejari Serdang Bedagai sampai saat ini masih bekerja dan mendalami perkara tersebut, proses penanganan perkara belum berhenti," sebut Afif.
Ditambahkan Kasi Intelijen, tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Senin (13/1/2025) kembali melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam perkara dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit pada bank plat merah 2015.
Diakui Kasi Intelijen, ada dua saksi yang diperiksa hari ini, yaitu TZI (analis kredit) dan FAT (recovery officer) dari kalangan perbankan. Pemeriksaan saksi ini adalah pengembangan yang dilakukan oleh Tim Penyidik.
Menurut mantan Kasi Pidsus Kejari Labuhan Batu tersebut, pemeriksaan saksi-saksi dilakukan dengan tujuan untuk melengkapi dan memperkuat pembuktian terkait pengembangan perkara dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit pada bank plat merah pada 2015.
"Perkembangan selanjutnya terkait pemeriksaan saksi dan pengembangan perkara ini akan segera kita sampaikan ke publik," pungkas Hasan Afif Muhammad.
Sebelumnya pihak Pidsus Kejari Sergai telah menetapkan tersangka SL, warga Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah berdasarkan hasil perhitungan oleh tim penyidik dan akuntan publik ditemukan bahwa kerugian negara Rp964 juta berasal dari selisih baki debet senilai Rp1,26 miliar dengan nilai agunan yang hanya sekitar Rp302 juta.
Tersangka SL, disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ML.hrp)