Korban Arisan Bodong di Payakumbuh Terus Bertambah, Masyarakat Diimbau Waspada



PAYAKUMBUH-Kasus penipuan arisan online yang melibatkan beberapa korban di Payakumbuh terus bertambah. Setelah Suci Rahmayenti yang mengungkapkan kerugian Rp 48 juta, kini hal serupa juga dilaporkan ke Polres Payakumbuh oleh seorang ibu rumah tangga yang Bernama Liony Dwina Putri Ruty.

Dia melaporkan kasus penipuan arisan online setelah mengalami kerugian sebesar Rp5.229.000. Laporan tersebut diajukan setelah dia tidak menerima pembayaran sesuai dengan kesepakatan dalam arisan yang diselenggarakan oleh seseorang dengan inisial SE.

Kasus ini bermula pada 30 Maret 2024, saat Liony menerima tawaran untuk bergabung dalam grup arisan online melalui aplikasi WhatsApp. Arisan tersebut melibatkan 50 anggota dengan nilai pembayaran Rp249.000 per minggu. Tertarik dengan penawaran tersebut, dia  mulai melakukan pembayaran secara bertahap ke rekening BCA milik pelaku yang berlangsung hingga Agustus 2024.

Namun, pada Januari 2025, SE mengungkapkan ia tidak dapat memberikan pembayaran arisan kepada anggota lain dengan alasan beberapa peserta yang telah menerima uang arisan tidak memenuhi kewajiban mereka, yang disebut sebagai "zonkers". Kemudian SE menawarkan pembayaran cicilan, namun Liony menolaknya karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Merasa dirugikan, kporban pun memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Dalam laporannya dia mengungkapkan, "Saya merasa sangat dirugikan dan tidak bisa menerima solusi cicilan yang ditawarkan. Saya berharap polisi bisa membantu mengembalikan uang yang telah saya bayarkan."

Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim, AKP. Doni Prama Dona menyebutkan pihaknya telah menerima pengaduan dari korban.

”Iya, untuk surat pengaduan telah kami terima. Nanti kalau ada perkembangan kami kabarkan.” kata Doni. (JND)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama