Bukittinggi: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi melaksanakan
Rapat Paripurna selama 3 hari yakni Selasa (4/2/2025), Kamis (6/2/2025) dan
Jumat (7/2/2025).
Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial memimpin Rapat
Paripurna DPRD terkait Hantaran Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala
Daerah (LKPJD) Walikota tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik serta Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup tahun 2025-2055, Selasa (4/2/2025).
Dalam sambutan Pimpinan DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial mengatakan Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban Kepala Daerah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD
adalah sebagai perwujudan adanya transparansi dan akuntabilitas Kepala Daerah
dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.
Selanjutnya, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran. LKPJ tersebut wajib
disampaikan oleh Kepala Daerah dalam rapat paripurna DPRD yang dilakukan 1 kali
dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Wakil
Walikota Bukitttinggi Buya Marfendi dalam sambutan Walikota Bukittinggi Erman
Safar mengatakan pada kesempatan yang berbahagia ini, pertama izinkan kami
menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bukittinggi
tahun 2024 sebagaimana amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang
pemerintahan daerah yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah
pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi
undang-undang, dimana pada pasal 69 ayat (1) dan pasal 71 ayat (2) mewajibkan
kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun
anggaran berakhir.
Dikatakan, LKPJ ini disusun berdasarkan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Bukittinggi tahun 2024 berikut dengan perubahannya
dan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota
Bukittinggi tahun 2021-2026, dan LKPJ ini memuat Laporan Kinerja Pemerintah
Daerah tahun anggaran 2024 yang merupakan tahun ketiga dalam pelaksanaan RPJMD
tahun 2021-2026. Penyajian LKPJ ini disusun dalam bentuk buku laporan dengan
mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan
evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
nomor 19 tahun 2024 tentang peraturan pelaksana peraturan pemerintah nomor 13
tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Adapun ringkasan terhadap perubahan APBD tahun 2024 diuraikan sebagai berikut;
pendapatan asli daerah, semula ditetapkan sebesar Rp. 153.160.514.484,00 menjadi
Rp.153.460.514.484,00 atau bertambah sebesar 0,2%. pendapatan transfer, semula
ditetapkan sebesar Rp 603.607.742.945,00 menjadi Rp. 621.912.962.534,00 atau
bertambah sebesar 2,9%. Selanjutnya, belanja daerah, mengalami kenaikan sebesar
Rp. 1.662.892.754,00, semula sebesar Rp. 806.768.257.429,00 menjadi Rp.
808.431.150.183,00. Kemudian, penerimaan pembiayaan tahun 2024 diproyeksikan
semula sebesar Rp 50.000.000.000,00, namun dari hasil audit BPK RI atas LKPD tahun 2023, maka penerimaan pembiayaan daerah pada perubahan apbd tahun 2024
sudah dipastikan sebesar Rp. 33.057.673.165,00 yang berasal dari sisa lebih
perhitungan anggaran daerah tahun sebelumnya.
Ketua DPRD Kota Bukittinggi Syaiful Efendi memimpin Rapat Paripurna tentang
Pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun
2025- 2055, Kamis (6/2/2025).
Diketahui, Pemerintah Kota Bukittinggi telah
menghantarkan LKPJ Wali Kota Tahun Anggaran 2024, Raperda tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025 – 2055.
Fraksi Partai Gerindra menyampaikan pandangan umumnya bahwa Pembentukan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(SPBE) dapat meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan efesien.
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055 Fraksi
gerindra menilai bahwa rancangan peraturan daerah ini pada `intinya adalah
kemampuan untuk mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang
merupakan penyebab terjadinya bencana bagi hidup dan kehidupan manusia serta
mahluk hidup lainnya sehingga harus dicegah, ditanggulangi dan dipulihkan secara
efektif, komprehensif dan terintegrasi untuk kepentingan generasi sekarang dan
generasi yang akan datang.
Fraksi Nasdem mengaris bawahi Pandangan Umum terhadap
(Ranperda) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup tahun 2025- 2055 bahwa Ekosistem adalah tatanan unsur
lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi
dalam membentuk keseimbangan, stabilitas dan produktifitas lingkungn hidup, maka
kami dari fraksi Nasdem, juga menanyakan kepada Pemerintah Bukittinggi, Apa
langkah langkah yang akan dilakukan untuk menjamin; Perlindungan dan pengelolaan
ekosistem yang terdiri atas sumber daya hayati dan nan hayati secara
keseluruhan, Tentang proses terhadap AMDAL/ Analisa mengenai Dampak Lingkungan,
Tentang proses terhadap UKL dan UPL ( Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya
Pemantauan Lingkungan ), Tentang baku mutu lingkungan seperti Ukuran Batas dan
Kadar Makhluk hidup, zat, energi dan unsur pencemar lainnya, Konserfasi sumber
daya alam dalam menjamin pemanfaatannya sehingga keterrsediannya terpelihara,
dan Apa yang akan dilakukan Pemerintah Bukittinggi terhadap Limbah suatu
kegiatan usaha seperti bahan berbahaya dan beracun B.3 dan zat, energi dan
komponen lainnya karena sifat, konsentrasi dan jumlah yang dapat mencemarkan
lingkungan hidup.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dalam pandangan umumnya menyampaikan beberapa
pertanyaan berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bukittinggi,
beberapa masalah lingkungan yang perlu segera ditangani antara lain adalah
pengelolaan sampah, pencemaran air, dan penurunan kualitas udara. Oleh karena
itu, beberapa pertanyaan yang perlu disampaikan kepada pemerintah adalah: Apa
strategi yang akan diterapkan untuk mengatasi masalah pengelolaan sampah di
Bukittinggi?, Bagaimana pemerintah akan melibatkan masyarakat dalam program
perlindungan lingkungan, seperti program penghijauan dan pengurangan sampah
plastik?, Apakah ada rencana untuk melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan
lingkungan yang diterapkan?, dan Bagaimana pemerintah akan memastikan bahwa
pembangunan infrastruktur tidak merusak ekosistem yang ada?.
Fraksi PKS berharap bahwa dengan adanya rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang
jelas, Bukittinggi dapat menjadi kota yang tidak hanya indah, tetapi juga
berkelanjutan. Fraksi PKS DPRD Kota Bukittinggi berkomitmen untuk mendukung
kedua raperda ini dengan harapan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat
dan lingkungan. Kami mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dalam implementasi
raperda agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai secara efektif. Dengan
dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat, Fraksi PKS yakin Bukittinggi
dapat menjadi kota yang lebih baik, lebih transparan, dan lebih ramah
lingkungan.
Fraksi Karya Kebangsaan memberikan pandangan umum dengan harapan
Rancangan Peraturan Daerah ini mampu memberikan kerangka kerja yang kuat dalam
menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan .
Fraksi Karya kebangsaan juga ingin partisipasi dari semua pihak agara regulasi
yang diharapkan dapat diterapkan secara efektif dan berdampak positif bagi
masyarakat, sehingga perlu penguatan untuk mencegah pencemaran lingkungan,
mekanisme pengelolaan sampah berbasis masyarakat serta pentingnya masyarakat
adat dalam menjaga kawasan lingkungan.
Fraksi PPP – PAN menyampaikan pandangan
umum terhadap raperda ini yang pada intinya adalah kemampuan untuk mengendalikan
pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang merupakan penyebab terjadinya
bencana bagi hidup dan kehidupan manusia serta mahluk hidup lainnya sehingga
harus dicegah, ditanggulangi dan dipulihkan secara efektif, komprehensif dan
terintegrasi untuk kepentingan generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
Untuk mencegah, menanggulangi dan memulihkan pencemaran dan kerusakan lingkungan
hidup perlu pendayagunaan berbagai instrumen pemerintah, manajerial untuk
melindungi dan menyelamatkan lingkungan hidup dan masyarakat, sehingga kota
Bukittinggi menjadi kota yang nyaman, produktif, ramah lingkungan dan
berkelanjutan. Menanggapi hadirnya raperda tersebut, Fraksi PPP – PAN memberikan
sejumlah catatan bagi Pemko Bukittinggi: Upaya apa yang dilakukan secara riil
dalam mencegah, menanggulangi dan memulihkan pencemaran dan kerusakan lingkungan
hidup?, Dalam rangka pengendalian dan pencemaran limbah B3 dan limbah Non B3,
apa yang telah dilakukan?, Sampai sejauh mana keterlibatan masyarakat dalam
mengendalikan pecemaran dan kerusakan lingkungan hidup?, Meningkatkan kesadaran
hukum masyarakat Kota Bukittinggi atas adanya konsekuensi pelanggaran hukum atas
perbuatan yang memiliki dampak terhadap kondisi lingkungan hidup, termasuk
bersama-sama mengatasi adanya pencemaran serta meningkatkan literasi guna
pencegahan pencemaran dan lain sebagainya; Perlunya mendorong tingkat
partisipasi masyarakat dalam upaya peningkatan kualitas lingkungan hidup.
Melalui Langkah-langkah tersebut Fraksi PPP – PAN memandang bahwa nilai-nilai
luhur dan komitmen meningkatkan kualitas lingkungan di Kota Bukittinggi adalah
tugas kita semua, sehingga implementasi Perda ini akan menjadi jaminan
terjaganya kualitas lingkungan hidup tidak saja hari ini tetapi juga untuk
generasi yang akan datang.
Fraksi Partai Demokrat dalam pandangan umumnya
menyampaikan beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh pemerintah
daerah meliputi: Dasar Hukum dan Prinsip RPPLH dimana Mengacu pada regulasi
nasional, seperti Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Penyelenggaraan RPPLH, Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana. Lalu, Pendekatan Ekologis dan Berkelanjutan: Ranperda
harus memastikan keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lingkungan
hidup.
Fraksi Partai Demokrat juga menyoroti Alih Fungsi dan Penurunan Kualitas
Lahan dengan Pengendalian konversi lahan pertanian dan ruang terbuka hijau
menjadi kawasan perdagangan atau permukiman, Penguatan regulasi zonasi dan RTRW
untuk mencegah alih fungsi lahan yang tidak terkendali, Rehabilitasi dan
konservasi lahan kritis melalui reforestasi dan pengembangan kawasan hijau,
seperti lahan sepanjang Ngarai Sianok, dan Sanksi dan insentif bagi pihak yang
melakukan atau mencegah degradasi lahan, serta Pemanfaatan teknologi seperti GIS
(Geographic Information System) dan pemantauan satelit untuk memantau perubahan
penggunaan lahan. Seterusnya terkait Penurunan Kualitas dan Kuantitas Air dengan
Pengelolaan daerah resapan air untuk menjaga ketersediaan air tanah dan mencegah
eksploitasi berlebihan, Pengendalian pencemaran air sepanjang drainase kota dan
saluran, irigasi pertanian dari limbah domestik, industri rumah tangga, dan
Pertanian, dan Optimalisasi sumur resapan, embung, dan biopori untuk
meningkatkan kapasitas penyimpanan air tanah, serta Kebijakan efisiensi
penggunaan air untuk sektor usaha, pertanian, dan permukiman.
Disebutkan,
Fluktuasi Debit Sungai pada Musim Hujan dan Kemarau dengan Normalisasi drainase
perkotaan dan pembangunan embung untuk pengendalian banjir dan kekeringan,
Manajemen tata kelola air berbasis ekosistem untuk menjaga keseimbangan pasokan
air sepanjang tahun, dan Penerapan konsep Kota Spons (sponge city) untuk
menampung air hujan sebagai cadangan air bersih. Begitu juga Pengelolaan Sampah
yang Belum Optimal dan Peningkatan Suhu Udara dan Perubahan Iklim.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi tentang Jawaban Walikota atas
pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Bukittinggi terhadap Rancangan
Peraturan Daerah tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Jumat
(7/2/2025).
Asisten Administrasi Umum Syafnir mewakili Walikota Bukittinggi
Erman Safar menyampaikan jawaban itu antara lain Pemerintah Kota
Bukittinggi mengucapkan terimakasih atas Pemandangan Umum Fraksi Partai
Gerindra, dan semoga harapan Fraksi Gerindra bahwa Pembentukan Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dapat
meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan efisien dapat
diwujudkan.
Menjawab Pandangan Umum Fraksi Nasdem, Salah satu upaya yang
dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam meningkatkan efisiensi anggaran untuk
Pembangunan pemerintahan berbasis elektronik adalah dengan meningkatkan Peran
Dinas Kominfo dalam memberikan rekomendasi speksifikasi terhadap setiap belanja
teknologi Informasi SKPD, sehingga efisiensi anggaran dan barang yang dibeli
dapat berfungsi secara efektif.
Pemerintah Kota Bukittinggi mengucapkan
terimakasih kepada fraksi Partai Demokrat yang telah menyampaikan beberapa
usulan penyempurnaan dan penambahan beberapa muatan materi dalam rancangan Perda
Penyelenggaran Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Usulan yang disampaikan
akan kita bahas lebih lanjut dalam pembahasan rancangan peraturan daerah
nantinya, dalam rangka melahirkan payung hukum yang kuat untuk mewujudkan tata
Kelola pemerintahan digital yang efektif, efisien, aman, dan inklusif di Kota
Bukittinggi.
Pemerintah Daerah untuk memastikan semua layanan publik dapat
diakses secara elektronik antara lain: membangun infrastruktur jaringan fiber
optic (FO) yang menghubungkan seluruh Perangkat Daerah yang ada pada Pemerintah
Kota Bukittinggi. meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang ketersedian
layanan publik yang dapat digunakan oleh masyarakat Kota Bukittinggi. Pelaksanaan
pelatihan bagi ASN untuk meningkatkan kemampuan SDM dalam menggunakan teknologi
informasi telah dilakukan, terutama dalam implementasi penggunaan aplikasi yang
mendukung pekerjaan dan pelayanan di Pemerintah Kota Bukittinggi. Hal itu
menjadi jawaban atas pertanyaan Fraksi PKS.
Pemerintah Kota Bukittinggi
menyampaikan bahwa Materi Rancangan Perda khususnya ruang lingkup dapat dilihat
pada BAB V Naskah akademik, yakni JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN, DAN RUANG LINGKUP
MATERI MUATAN PERATURAN DAERAH dan Sesuai dengan ketentuan Pasal 96 Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 telah dilakukan Diskusi Publik dalam penyusunan
rancangan Perda ini yang dilaksaanakan pada tanggal 6 Februari 2024, bertempat
di Aula Balaikota Bukittinggi. Itu menjadi jawaban atas pertanyaan Fraksi Karya
Kebangsaan.
Sehubungan dengan Pertanyaan Fraksi PPP dan PAN terkait apakah Penerapan SPBE telah
memberikan dampak nyata dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan atau belum,
dapat kami jelaskan bahwa salah satu layanan SPBE adalah Sistem Bukittinggi
Hebat (SBH) yang mengintegrasikan baik layanan pemerintahan maupun layanan
publik dalam satu aplikasi atau platform yang memberikan dampak yang signifikan
terutama dalam hal ketersediaan data penerima bantuan sosial.
Pemerintah Kota
Bukittinggi sepakat dengan Fraksi Gerindra yang menilai bahwa rancangan
peraturan daerah ini pada intinya adalah kemampuan untuk mengendalikan
pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang merupakan penyebab terjadinya
bencana bagi hidup dan kehidupan manusia serta mahluk hidup lainnya sehingga
harus dicegah, ditanggulangi dan dipulihkan secara efektif, komprehensif dan
terintegrasi untuk kepentingan generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
Sehubungan dengan Pertanyaan fraksi Nasdem, Salah satu upaya yang dilakukan
Pemerintah Daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah
menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam bentuk
Peraturan Daerah. Upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah dalam pencegahan
terjadinya pencemaran terhadap air, udara dan lingkungan dengan cara antara
lain: Pemantau secara berkala untuk memastikan tidak terjadinya pencemaran; dan
Meningkatkan jumlah fasilitas ruang terbuka hijau.
Berdasarkan tanggapan yang
disampaikan fraksi Partai Demokrat maka Pemerintah Kota Bukittinggi menyikapi
dengan Penyusunan Rancangan Perda RPPLH sudah mengacu kepada Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan RPPLH,
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Rancangan
Perda RPPLH yang disusun sudah mempertimbangkan keseimbangan antara pembangunan
dan perlindungan lingkungan hidup. Sesuai dengan tiga pilar Pembangunan
berkelanjutan yaitu masyarakat (society), lingkungan (environment), dan ekonomi
(economy).
Pemerintah Kota Bukittinggi Menjawab pertanyaan Fraksi PKS bahwa Strategi yang
akan diterapkan Pemerintah Daerah untuk mengatasi masalah pengelolaan sampah di
Bukittinggi dengan mendorong dan memperkuat implementasi pengurangan timbulan
sampah, mengembangkan pengelolaan sampah terdesentralisasi, mendorong dan
memperkuat sistim pengelolaan sampah di lokasi timbulan sampah (Bank Sampah,
Maggot, Ecoenzim), mengembangkan pemanfaatan teknologi pengelolaan sampah dan
mendorong pertumbuhan industri, perdagangan dan wisata minim sampah,
meningkatkan informasi dan literasi tentang tanggung jawab individu dalam
pengelolaan pengurangan timbulan sampah domestik.
Pemerintah Kota Bukittinggi
sepakat dengan fraksi Karya Kebangsaaan bahwa Ranperda RPPLH mampu memberikan
kerangka kerja yang kuat dalam menjaga keseimbangan antara Pembangunan ekonomi
dan pelestarian lingkungan yang merupakan tujuan utama dari pembentukan Ranperda
ini. Dalam Arah Kebijakan sudah disusun secara jelas tentang Strategi
impementasi, indikasi program apa yang harus dilakukan serta SKPD yang
bertanggung jawab untuk melaksanakan urusan dimaksud.
Menjawab Pertanyaan Fraksi
PPP dan PAN, Upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah dalam mencegah,
menanggulangi dan memulihkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, dapat
kami jelaskan bahwa dalam konteks Rencana Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, Perencanaan yang disusun bersifat kebijakan makro, yaitu
berupa strategi implementasi dan indikasi program. Upaya yang dilakukan secara
riil akan diterjemahkan pada program dan kegiatan RPJMD. (LK/LIPSUS)