DPRD Kota Bukittinggi Gelar Rapat Paripurna Sikapi Dua Ranperda

Wakil Walikota Bukittinggi Marfendi menyerahkan Hantaran Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPJD) Walikota tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik serta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2025-2055, Selasa (4/2/2025). Hantaran itu diterima Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial dan Zulhamdi Nova Candra


Bukittinggi: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi melaksanakan Rapat Paripurna selama 3 hari yakni Selasa (4/2/2025), Kamis (6/2/2025) dan Jumat (7/2/2025). 

Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial memimpin Rapat Paripurna DPRD terkait Hantaran Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPJD) Walikota tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik serta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2025-2055, Selasa (4/2/2025). 

Dalam sambutan Pimpinan DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial mengatakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD adalah sebagai perwujudan adanya transparansi dan akuntabilitas Kepala Daerah dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.

Selanjutnya, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran. LKPJ tersebut wajib disampaikan oleh Kepala Daerah dalam rapat paripurna DPRD yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

Wakil Walikota Bukitttinggi Buya Marfendi dalam sambutan Walikota Bukittinggi Erman Safar mengatakan pada kesempatan yang berbahagia ini, pertama izinkan kami menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bukittinggi tahun 2024 sebagaimana amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, dimana pada pasal 69 ayat (1) dan pasal 71 ayat (2) mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

Dikatakan, LKPJ ini disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Bukittinggi tahun 2024 berikut dengan perubahannya dan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bukittinggi tahun 2021-2026, dan LKPJ ini memuat Laporan Kinerja Pemerintah Daerah tahun anggaran 2024 yang merupakan tahun ketiga dalam pelaksanaan RPJMD tahun 2021-2026. Penyajian LKPJ ini disusun dalam bentuk buku laporan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2024 tentang peraturan pelaksana peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

Adapun ringkasan terhadap perubahan APBD tahun 2024 diuraikan sebagai berikut; pendapatan asli daerah, semula ditetapkan sebesar Rp. 153.160.514.484,00 menjadi Rp.153.460.514.484,00 atau bertambah sebesar 0,2%. pendapatan transfer, semula ditetapkan sebesar Rp 603.607.742.945,00 menjadi Rp. 621.912.962.534,00 atau bertambah sebesar 2,9%. Selanjutnya, belanja daerah, mengalami kenaikan sebesar Rp. 1.662.892.754,00, semula sebesar Rp. 806.768.257.429,00 menjadi Rp. 808.431.150.183,00. Kemudian, penerimaan pembiayaan tahun 2024 diproyeksikan semula sebesar Rp 50.000.000.000,00, namun dari hasil audit BPK RI atas LKPD tahun 2023, maka penerimaan pembiayaan daerah pada perubahan apbd tahun 2024 sudah dipastikan sebesar Rp. 33.057.673.165,00 yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran daerah tahun sebelumnya.
Ketua DPRD Kota Bukittinggi Syaiful Efendi memimpin Rapat Paripurna tentang Pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2025- 2055, Kamis (6/2/2025). 

Diketahui, Pemerintah Kota Bukittinggi telah menghantarkan LKPJ Wali Kota Tahun Anggaran 2024, Raperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025 – 2055.
Fraksi Partai Gerindra menyampaikan pandangan umumnya bahwa Pembentukan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dapat meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan efesien. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055 Fraksi gerindra menilai bahwa rancangan peraturan daerah ini pada `intinya adalah kemampuan untuk mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang merupakan penyebab terjadinya bencana bagi hidup dan kehidupan manusia serta mahluk hidup lainnya sehingga harus dicegah, ditanggulangi dan dipulihkan secara efektif, komprehensif dan terintegrasi untuk kepentingan generasi sekarang dan generasi yang akan datang. 

Fraksi Nasdem mengaris bawahi Pandangan Umum terhadap (Ranperda) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2025- 2055 bahwa Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas dan produktifitas lingkungn hidup, maka kami dari fraksi Nasdem, juga menanyakan kepada Pemerintah Bukittinggi, Apa langkah langkah yang akan dilakukan untuk menjamin; Perlindungan dan pengelolaan ekosistem yang terdiri atas sumber daya hayati dan nan hayati secara keseluruhan, Tentang proses terhadap AMDAL/ Analisa mengenai Dampak Lingkungan, Tentang proses terhadap UKL dan UPL ( Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan ), Tentang baku mutu lingkungan seperti Ukuran Batas dan Kadar Makhluk hidup, zat, energi dan unsur pencemar lainnya, Konserfasi sumber daya alam dalam menjamin pemanfaatannya sehingga keterrsediannya terpelihara, dan Apa yang akan dilakukan Pemerintah Bukittinggi terhadap Limbah suatu kegiatan usaha seperti bahan berbahaya dan beracun B.3 dan zat, energi dan komponen lainnya karena sifat, konsentrasi dan jumlah yang dapat mencemarkan lingkungan hidup.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dalam pandangan umumnya menyampaikan beberapa pertanyaan berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bukittinggi, beberapa masalah lingkungan yang perlu segera ditangani antara lain adalah pengelolaan sampah, pencemaran air, dan penurunan kualitas udara. Oleh karena itu, beberapa pertanyaan yang perlu disampaikan kepada pemerintah adalah: Apa strategi yang akan diterapkan untuk mengatasi masalah pengelolaan sampah di Bukittinggi?, Bagaimana pemerintah akan melibatkan masyarakat dalam program perlindungan lingkungan, seperti program penghijauan dan pengurangan sampah plastik?, Apakah ada rencana untuk melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan lingkungan yang diterapkan?, dan Bagaimana pemerintah akan memastikan bahwa pembangunan infrastruktur tidak merusak ekosistem yang ada?. 

Fraksi PKS berharap bahwa dengan adanya rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang jelas, Bukittinggi dapat menjadi kota yang tidak hanya indah, tetapi juga berkelanjutan. Fraksi PKS DPRD Kota Bukittinggi berkomitmen untuk mendukung kedua raperda ini dengan harapan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Kami mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dalam implementasi raperda agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai secara efektif. Dengan dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat, Fraksi PKS yakin Bukittinggi dapat menjadi kota yang lebih baik, lebih transparan, dan lebih ramah lingkungan. 

Fraksi Karya Kebangsaan memberikan pandangan umum dengan harapan Rancangan Peraturan Daerah ini mampu memberikan kerangka kerja yang kuat dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan . Fraksi Karya kebangsaan juga ingin partisipasi dari semua pihak agara regulasi yang diharapkan dapat diterapkan secara efektif dan berdampak positif bagi masyarakat, sehingga perlu penguatan untuk mencegah pencemaran lingkungan, mekanisme pengelolaan sampah berbasis masyarakat serta pentingnya masyarakat adat dalam menjaga kawasan lingkungan. 

Fraksi PPP – PAN menyampaikan pandangan umum terhadap raperda ini yang pada intinya adalah kemampuan untuk mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang merupakan penyebab terjadinya bencana bagi hidup dan kehidupan manusia serta mahluk hidup lainnya sehingga harus dicegah, ditanggulangi dan dipulihkan secara efektif, komprehensif dan terintegrasi untuk kepentingan generasi sekarang dan generasi yang akan datang. Untuk mencegah, menanggulangi dan memulihkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup perlu pendayagunaan berbagai instrumen pemerintah, manajerial untuk melindungi dan menyelamatkan lingkungan hidup dan masyarakat, sehingga kota Bukittinggi menjadi kota yang nyaman, produktif, ramah lingkungan dan berkelanjutan. Menanggapi hadirnya raperda tersebut, Fraksi PPP – PAN memberikan sejumlah catatan bagi Pemko Bukittinggi: Upaya apa yang dilakukan secara riil dalam mencegah, menanggulangi dan memulihkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup?, Dalam rangka pengendalian dan pencemaran limbah B3 dan limbah Non B3, apa yang telah dilakukan?, Sampai sejauh mana keterlibatan masyarakat dalam mengendalikan pecemaran dan kerusakan lingkungan hidup?, Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Kota Bukittinggi atas adanya konsekuensi pelanggaran hukum atas perbuatan yang memiliki dampak terhadap kondisi lingkungan hidup, termasuk bersama-sama mengatasi adanya pencemaran serta meningkatkan literasi guna pencegahan pencemaran dan lain sebagainya; Perlunya mendorong tingkat partisipasi masyarakat dalam upaya peningkatan kualitas lingkungan hidup. Melalui Langkah-langkah tersebut Fraksi PPP – PAN memandang bahwa nilai-nilai luhur dan komitmen meningkatkan kualitas lingkungan di Kota Bukittinggi adalah tugas kita semua, sehingga implementasi Perda ini akan menjadi jaminan terjaganya kualitas lingkungan hidup tidak saja hari ini tetapi juga untuk generasi yang akan datang. 

Fraksi Partai Demokrat dalam pandangan umumnya menyampaikan beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah meliputi: Dasar Hukum dan Prinsip RPPLH dimana Mengacu pada regulasi nasional, seperti Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan RPPLH, Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Lalu, Pendekatan Ekologis dan Berkelanjutan: Ranperda harus memastikan keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lingkungan hidup. 

Fraksi Partai Demokrat juga menyoroti Alih Fungsi dan Penurunan Kualitas Lahan dengan Pengendalian konversi lahan pertanian dan ruang terbuka hijau menjadi kawasan perdagangan atau permukiman, Penguatan regulasi zonasi dan RTRW untuk mencegah alih fungsi lahan yang tidak terkendali, Rehabilitasi dan konservasi lahan kritis melalui reforestasi dan pengembangan kawasan hijau, seperti lahan sepanjang Ngarai Sianok, dan Sanksi dan insentif bagi pihak yang melakukan atau mencegah degradasi lahan, serta Pemanfaatan teknologi seperti GIS (Geographic Information System) dan pemantauan satelit untuk memantau perubahan penggunaan lahan. Seterusnya terkait Penurunan Kualitas dan Kuantitas Air dengan Pengelolaan daerah resapan air untuk menjaga ketersediaan air tanah dan mencegah eksploitasi berlebihan, Pengendalian pencemaran air sepanjang drainase kota dan saluran, irigasi pertanian dari limbah domestik, industri rumah tangga, dan Pertanian, dan Optimalisasi sumur resapan, embung, dan biopori untuk meningkatkan kapasitas penyimpanan air tanah, serta Kebijakan efisiensi penggunaan air untuk sektor usaha, pertanian, dan permukiman. 

Disebutkan, Fluktuasi Debit Sungai pada Musim Hujan dan Kemarau dengan Normalisasi drainase perkotaan dan pembangunan embung untuk pengendalian banjir dan kekeringan, Manajemen tata kelola air berbasis ekosistem untuk menjaga keseimbangan pasokan air sepanjang tahun, dan Penerapan konsep Kota Spons (sponge city) untuk menampung air hujan sebagai cadangan air bersih. Begitu juga Pengelolaan Sampah yang Belum Optimal dan Peningkatan Suhu Udara dan Perubahan Iklim.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi tentang Jawaban Walikota atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Bukittinggi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Jumat (7/2/2025).

Asisten Administrasi Umum Syafnir mewakili Walikota Bukittinggi Erman Safar menyampaikan jawaban itu antara lain  Pemerintah Kota Bukittinggi mengucapkan terimakasih atas Pemandangan Umum Fraksi Partai Gerindra, dan semoga harapan Fraksi Gerindra bahwa Pembentukan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dapat meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan efisien dapat diwujudkan. 

Menjawab Pandangan Umum Fraksi Nasdem, Salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam meningkatkan efisiensi anggaran untuk Pembangunan pemerintahan berbasis elektronik adalah dengan meningkatkan Peran Dinas Kominfo dalam memberikan rekomendasi speksifikasi terhadap setiap belanja teknologi Informasi SKPD, sehingga efisiensi anggaran dan barang yang dibeli dapat berfungsi secara efektif. 

Pemerintah Kota Bukittinggi mengucapkan terimakasih kepada fraksi Partai Demokrat yang telah menyampaikan beberapa usulan penyempurnaan dan penambahan beberapa muatan materi dalam rancangan Perda Penyelenggaran Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Usulan yang disampaikan akan kita bahas lebih lanjut dalam pembahasan rancangan peraturan daerah nantinya, dalam rangka melahirkan payung hukum yang kuat untuk mewujudkan tata Kelola pemerintahan digital yang efektif, efisien, aman, dan inklusif di Kota Bukittinggi. 

Pemerintah Daerah untuk memastikan semua layanan publik dapat diakses secara elektronik antara lain: membangun infrastruktur jaringan fiber optic (FO) yang menghubungkan seluruh Perangkat Daerah yang ada pada Pemerintah Kota Bukittinggi. meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang ketersedian layanan publik yang dapat digunakan oleh masyarakat Kota Bukittinggi. Pelaksanaan pelatihan bagi ASN untuk meningkatkan kemampuan SDM dalam menggunakan teknologi informasi telah dilakukan, terutama dalam implementasi penggunaan aplikasi yang mendukung pekerjaan dan pelayanan di Pemerintah Kota Bukittinggi. Hal itu menjadi jawaban atas pertanyaan Fraksi PKS.

Pemerintah Kota Bukittinggi menyampaikan bahwa Materi Rancangan Perda khususnya ruang lingkup dapat dilihat pada BAB V Naskah akademik, yakni JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN, DAN RUANG LINGKUP MATERI MUATAN PERATURAN DAERAH dan Sesuai dengan ketentuan Pasal 96 Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 telah dilakukan Diskusi Publik dalam penyusunan rancangan Perda ini yang dilaksaanakan pada tanggal 6 Februari 2024, bertempat di Aula Balaikota Bukittinggi. Itu menjadi jawaban atas pertanyaan Fraksi Karya Kebangsaan.
Sehubungan dengan Pertanyaan Fraksi PPP dan PAN  terkait apakah Penerapan SPBE telah memberikan dampak nyata dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan atau belum, dapat kami jelaskan bahwa salah satu layanan SPBE adalah Sistem Bukittinggi Hebat (SBH) yang mengintegrasikan baik layanan pemerintahan maupun layanan publik dalam satu aplikasi atau platform yang memberikan dampak yang signifikan terutama dalam hal ketersediaan data penerima bantuan sosial. 

Pemerintah Kota Bukittinggi sepakat dengan Fraksi Gerindra yang menilai bahwa rancangan peraturan daerah ini pada intinya adalah kemampuan untuk mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang merupakan penyebab terjadinya bencana bagi hidup dan kehidupan manusia serta mahluk hidup lainnya sehingga harus dicegah, ditanggulangi dan dipulihkan secara efektif, komprehensif dan terintegrasi untuk kepentingan generasi sekarang dan generasi yang akan datang.

Sehubungan dengan Pertanyaan fraksi Nasdem, Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam bentuk Peraturan Daerah. Upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah dalam pencegahan terjadinya pencemaran terhadap air, udara dan lingkungan dengan cara antara lain: Pemantau secara berkala untuk memastikan tidak terjadinya pencemaran; dan Meningkatkan jumlah fasilitas ruang terbuka hijau. 

Berdasarkan tanggapan yang disampaikan fraksi Partai Demokrat maka Pemerintah Kota Bukittinggi menyikapi dengan Penyusunan Rancangan Perda RPPLH sudah mengacu kepada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan RPPLH, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Rancangan Perda RPPLH yang disusun sudah mempertimbangkan keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lingkungan hidup. Sesuai dengan tiga pilar Pembangunan berkelanjutan yaitu masyarakat (society), lingkungan (environment), dan ekonomi (economy).
Pemerintah Kota Bukittinggi Menjawab pertanyaan Fraksi PKS bahwa Strategi yang akan diterapkan Pemerintah Daerah untuk mengatasi masalah pengelolaan sampah di Bukittinggi dengan mendorong dan memperkuat implementasi pengurangan timbulan sampah, mengembangkan pengelolaan sampah terdesentralisasi, mendorong dan memperkuat sistim pengelolaan sampah di lokasi timbulan sampah (Bank Sampah, Maggot, Ecoenzim), mengembangkan pemanfaatan teknologi pengelolaan sampah dan mendorong pertumbuhan industri, perdagangan dan wisata minim sampah, meningkatkan informasi dan literasi tentang tanggung jawab individu dalam pengelolaan pengurangan timbulan sampah domestik. 


Pemerintah Kota Bukittinggi sepakat dengan fraksi Karya Kebangsaaan bahwa Ranperda RPPLH mampu memberikan kerangka kerja yang kuat dalam menjaga keseimbangan antara Pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan yang merupakan tujuan utama dari pembentukan Ranperda ini. Dalam Arah Kebijakan sudah disusun secara jelas tentang Strategi impementasi, indikasi program apa yang harus dilakukan serta SKPD yang bertanggung jawab untuk melaksanakan urusan dimaksud. 

Menjawab Pertanyaan Fraksi PPP dan PAN, Upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah dalam mencegah, menanggulangi dan memulihkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, dapat kami jelaskan bahwa dalam konteks Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perencanaan yang disusun bersifat kebijakan makro, yaitu berupa strategi implementasi dan indikasi program. Upaya yang dilakukan secara riil akan diterjemahkan pada program dan kegiatan RPJMD. (LK/LIPSUS)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama