Kepala Bappeda Kota Solok Buka Bimtek Penyusunan RPJMD dan Renstra

Bimbingan teknis yang dibuka Kepala Bappeda

KOTA SOLOK-Kepala Bappeda, Dr. Desmon, membuka secara langsung menyelenggarakan Bimtek Penyusunan RPJMD dan Renstra (Rencana Strategis) untuk meningkatkan kapasitas SDM yang akan melakukan penyusunan RPJMD. diikuti oleh seluruh aparatur Perencana Bappeda dan Perangkat Daerah Kota Solok di Ruang Rapat Akmal, Bappeda, Rabu (12/2/2025). 

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan dalam periode waktu lima tahun.

Penyusunan RPJMD ini dimulai dengan menyusun Rancangan Teknokratik RPJMD. Selain memperhatikan Rancangan Teknokratik RPJMD, visi misi ataupun janji politik kepala daerah terpilih juga menjadi acuan dalam penyusunan RPJMD.

Kepala Bappeda, Dr. Desmon, menekankan pentingnya penyusunan RPJMD untuk dapat menjadi pedoman perencanaan pembangunan selama lima tahun ke depan, sekaligus menyandingkan Asta Cita Presiden Prabowo dengan visi, misi kepala daerah terpilih.

"Tidak kalah penting juga aspek wajib pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar, yang harus dijadikan prioritas perencanaan pembangunan dan acuan penganggaran," kata Desmon.

Bimtek ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Kemendagri secara virtual.

Kasubdit Perencanaan dan Evaluasi Wilayah I, Bagus Agung Herbowo menjelaskan rancangan Instruksi Mendagri tentang Pedoman Penyusunan RPJMD 2025-2029.

Selanjutnya Herbowo menerangkan RPJMD merupakan penjabaran visi, misi dan program Walikota dan Wakil Walikota terpilih, sedangkan Renstra merupakan dokumen perencanaan yang berkaitan dengan tujuan dan sasaran sehubungan dengan tugas pokok dan fungsi yang diemban masing-masing perangkat daerah.

Ia mengharapkan penyusunan RPJMD 2025-2029 dapat selesai tepat waktu, karena Perda RPJMD sudah harus ditetapkan enam bulan setelah Walikota dan Wakil Walikota dilantik, kemudian Renstra harus selesai maksimal tiga bulan setelah RPJMD ditetapkan.

Pemateri selanjutnya Dody Afrianto memaparkan lebih teknis terkait penyusunan RPJMD dan Renstra, juga pembahasan pohon kinerja dan cascading.

Dikatakan Dody Pohon kinerja merupakan penjabaran pokok-pokok visi misi yang memuat ultimate outcome, intermediet outcome, outcome dan output tanpa melihat hierarki dan struktur organisasi.

Sedangkan, cascading merupakan penjabaran visi misi kepala daerah menjadi tujuan, sasaran, dan strategi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi organisasi. (sis)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama