SERGAI–Sebuah tongkang bermuatan puluhan pekerja migran Indonesia (PMI) dari Malaysia diamankan oleh pihak kepolisian di perairan Pantai Klang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Jumat (1/2/2025) dini hari.
Awalnya, kapal tersebut diduga membawa narkotika, namun setelah diperiksa, ternyata mengangkut 25 PMI yang hendak pulang ke kampung halaman.
Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai sebelumnya menerima informasi adanya kapal yang akan membawa barang haram dari Malaysia. Berdasarkan laporan tersebut, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu memberikan arahan kepada Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan untuk melakukan penyergapan.
Dipimpin AKP Iwan Hermawan bersama Kanit Idik I, Iptu Anggiat Sidabutar, dan Kanit Idik II, Iptu Tri Pranata Purba, petugas bergerak menuju lokasi dengan mengendap-endap di tengah kegelapan malam.
Saat tiba di lokasi, dari jarak 100 meter dari bibir pantai, petugas melihat sebuah tongkang tanpa nama dan nomor lambung yang perlahan mendekati daratan.
Tanpa membuang waktu, personel Satres Narkoba menceburkan diri ke laut untuk mencegat kapal tersebut agar tidak kabur. Dengan alat penerangan diaktifkan, petugas memeriksa seluruh isi kapal serta barang bawaan penumpang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut ternyata tidak membawa narkoba, melainkan 25 pekerja migran yang ingin kembali ke Indonesia. Para penumpang terdiri dari 15 pria, 9 wanita dewasa, dan seorang anak-anak.
Tak lama setelah laporan masuk, puluhan personel Polres Sergai dari berbagai satuan diterjunkan ke lokasi untuk mengamankan para penumpang dan kru kapal. Kejadian ini pun segera menyebar dari mulut ke mulut, memicu dugaan adanya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Tekong (nakhoda) kapal dan dua anak buah kapal (ABK) turut diamankan ke Mapolres Sergai untuk diperiksa lebih lanjut. Sementara itu, tongkang yang mereka gunakan diamankan di Pantai Klang sebelum dibawa ke dermaga Satpol Air Tanjung Beringin.
Seorang penumpang asal Aceh yang membawa istri dan anaknya mengungkapkan bahwa mereka telah lama bekerja di Malaysia. Namun, karena dokumen keimigrasian mereka sudah tidak berlaku, mereka memilih pulang melalui jalur laut secara ilegal.
"Kami ingin pulang, tapi dokumen kami sudah tidak lengkap. Ada yang masih punya paspor, tapi izin tinggal sudah kadaluarsa. Jadi, kami ikut tongkang ini untuk kembali ke Indonesia," ujar pria tersebut.
Dari keterangan beberapa penumpang lainnya, diketahui bahwa mereka berasal dari berbagai daerah, termasuk Aceh, Palembang, Bengkulu, Lampung, Batubara, dan Nusa Tenggara Timur. Mereka berangkat dari Malaysia pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 01.00 waktu Malaysia, dengan bekal makanan dan minuman yang terbatas.
"Kami harus berhimpitan di kapal kecil ini. Perjalanan memakan waktu 12 jam karena harus menghindari patroli Malaysia," kata salah seorang penumpang.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu bersama Wakapolres Kompol Mukmin Rambe meninjau langsung kondisi para penumpang. Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny Pance Simatupang melalui KBO Reskrim Iptu Zulfan Ahmadi membenarkan jumlah penumpang yang diamankan.
"Kami sudah menyiapkan fasilitas makan, minum, dan tempat istirahat bagi mereka sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, tekong dan ABK kami fokuskan untuk diperiksa lebih dalam," jelas Iptu Zulfan.
Selain itu, Polres Sergai juga telah berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3 PMI) Medan untuk membantu proses pemulangan para pekerja migran ini ke daerah asal mereka.
Kasatpol Air Polres Sergai AKP P. Sitinjak menegaskan bahwa tongkang tersebut tidak memiliki identitas resmi. "Kapal ini bermesin 4 piston, kemungkinan menggunakan mesin Colt Diesel, dan tidak memiliki nomor lambung," ujarnya singkat.
Meski awalnya diduga membawa narkoba, kapal yang diamankan di perairan Pantai Klang ternyata mengangkut puluhan PMI yang ingin kembali ke tanah air. Polres Sergai kini berupaya mengurus kepulangan mereka, sembari mendalami dugaan adanya jaringan penyelundupan manusia.
Kasus ini menjadi sorotan, mengingat masih banyak pekerja migran yang memilih jalur ilegal untuk kembali ke Indonesia akibat kendala dokumen keimigrasian.(ML.hrp)