Safni Sikumbang dan Ahlul Badrito Resha Resmi Jadi Pemenang Pilkada Kabupaten Limapuluh Kota

Penyerahan SK dari KPU ke pemenang pilkada 

LIMAPULUH KOTA–Pasangan calon nomor urut 3, Safni Sikumbang dan Ahlul Badrito Resha (SAKATO) resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota periode 2025-2030. 

Penetapan ini dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota dalam rapat pleno terbuka, Rabu (5/2/2025) di aula Kantor Bupati Limapuluh Kota, Sarilamak, Kecamatan Harau.

Paslon yang diusung oleh PKS, Hanura, dan PDI-P ini berhasil meraih kemenangan dengan 52.921 suara (34,38%), mengalahkan pesaing lainnya pada pilkada yang berlangsung 27 November lalu.

Ketua KPU Limapuluh Kota, Okto Rizaldi menjelaskan, penetapan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan sengketa hasil pilkada.

"Penetapan dilakukan maksimal tiga hari setelah putusan MK. Dengan ini kami resmi menetapkan Pasangan Safni Sikumbang dan Ahlul Badrito Resha sebagai bupati dan wakil bupati terpilih," ungkap Okto.

Rapat pleno penetapan ini berlangsung tanpa dihadiri oleh Paslon terpilih maupun Paslon yang kalah. Ketua KPU menjelaskan, semua paslon sudah diundang, namun tidak ada yang hadir karena sedang berada di luar daerah.

Sekda Limapuluh Kota, Herman Azmar mewakili Bupati Safaruddin, menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memastikan tahapan pilkada berjalan lancar. 

"Semoga ke depan Kabupaten Limapuluh Kota semakin maju, dan program-program yang telah dirancang dapat berjalan dengan baik. Selamat kepada Pasangan Safni Sikumbang dan Ahlul Badrito Resha," ujarnya.

KPU menyerahkan surat keputusan (SK) penetapan paslon terpilih kepada DPRD, Bupati Limapuluh Kota dan Bawaslu. Bawaslu menyatakan kesiapan mereka untuk mengawal proses pelantikan yang akan datang. (jnd)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama