Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin Bekuk Terduga Pengedar Sabu

Barang bukti yang diamankan polisi 

SERGAI-Polsek Tanjung Beringin Polres Sergai gagalkan transaksi narkotika jenis sabu, Sabtu (8/22025) di Dusun I Kampung Baru, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Dari tangan tersangka Ismail alias Mail (40), warga Dusun I Kampung Baru Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai, polisi menemukan, dua klip plastik transparan sedang yang berisikan butiran kristal yang patut diduga Narkotika jenis Sabu seberat dua gram, satu pcs mancis warna kuning, satu pcs jarum suntik, satu bal plastik transparan besar berisikan plastik klip transparan kecil kosong serta uang tunai Rp90.000.

Adapun kronologis penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menginformasikan sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu  di Dusun I Kampung Baru.

Kemudian, pada Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 21.00, Kapolsek Tanjung Beringin AKP Pamilu H. Hutagaol memerintahkan personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin untuk segera berangkat ke lokasi yang telah diinformasikan tersebut.

Lalu, setibanya personel di lokasi yang dimaksud sekitar pukul 21.30, tim melihat ada seorang laki-laki yang dicurigai hendak akan melakukan transaksi jual beli atau mengedarkan sabu. 

Mendapati hal tersebut secara cepat personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin langsung melakukan penggrebekan dan penangkapan.

Pada saat ditangkap pelaku berusaha membuang barang bukti yang diduga sabu dari tangannya. Namun petugas berhasil menemukan persis di bawah kaki pelaku kembali.

Selanjutnya, tim melakukan interogasi secara cepat dan pelaku mengakui baru membeli sabu tersebut yang akan dijual kembali dari seorang laki-laki yang bernama Ponja (nama panggilan) dan langsung dilakukan pengembangan ke rumah Ponja yang berada di Desa Nagur namun diA tidak ditemukan.

Selanjutnya personil Reskrim Polsek Tanjung Beringin Polres Sergai mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Mako Polsek Tanjung Beringin. Kemudian pelaku beserta barang bukti dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di NKRI.

Iptu Zulfan Ahmadi selaku Ps Kasi Humas Polres Sergai kepada wartawan, Minggu (9/2/2025) membenarkan adanya penangkapan tersebut.(ML.hrp)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama