Polsek Medan Tuntungan Tangkap Polisi Gadungan



MEDAN-Polsek Medan Tuntungan berhasil menangkap WA (46), pelaku penipuan dan penggelapan yang mengaku sebagai polisi,  Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 08.00 di Gang Gembira, Kelurahan Medan Selayang, Kecamatan Medan Sunggal.

Peristiwa ini terjadi Rabu (29/1/2025), sekitar pukul 11.30 di Jalan Setia Budi, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Korban bernama S bersama dua rekannya, F dan I, dihampiri WA dan rekannya A (DPO) saat sepeda motor mereka mogok. 

Pelaku menuduh mereka maling dan mengaku sebagai polisi, lalu memaksa korban menyerahkan tiga ponsel Vivo Y22 dan Oppo A77s untuk diperiksa. Setelah menerima HP tersebut, pelaku langsung melarikan diri.

Merasa dirugikan, S melaporkan kejadian ini ke Polsek Medan Tuntungan. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Syawal SH, MH, segera melakukan penyelidikan. 

Pada 8 Maret 2025, polisi berhasil menangkap WA dan menginterogasinya. Pelaku mengakui perbuatannya bersama A (DPO) yang masih dalam pengejaran.

Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Eko Sanjaya menyatakan, pelaku menggunakan modus mengaku sebagai polisi  atau polisi gadungan  untuk menipu korban. 

“Pelaku menuduh korban sebagai maling dan mengambil HP korban dengan alasan pemeriksaan, kemudian melarikan diri. Kasus ini telah kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).

Pelaksana Tugas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Yudhi Surya Markus Pinem menyampaikan apresiasinya atas penanganan cepat Polsek Medan Tuntungan. 

“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan dan memastikan seluruh pelaku ditangkap serta diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.(ML.hrp)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama