![]() |
Wali kota sampaikan tiga ranperda |
PADANG-Pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang siap gerak cepat membahas tiga rancangan peraturan daerah yang diajukan Wali Kota Padang untuk dijadikan peraturan daerah.
Wali Kota Padang sampaikan tiga ranperda dalam rapat paripurna DPRD yang dilaksanakan Senin 14 April 2025 di gedung dewan, Aie Pacah Padang.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Muharlion didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jufri serta Sekwan Hendrizal Azhar.
Muharlion ucapkan terima kasih pada wali kota yang telah menyampaikan secara resmi tentang tiga ranperda.
Dikatakan, dengan telah selesainya wali kota menyampaikan penyampaian secara resmi tentang ranperda, maka menjadi tugas bagi anggota DPRD untuk membahasnya.
"Kita akan gerak cepat melakukan pembahasan," katanya.
Wali Kota Fadly Amran menyampikan tiga ranperda. Tiga rancangan peraturan daerah itu adalah:
1. Ranperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 10 tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
2. Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang.
3. Ranperda Penyelenggaraan Pangan.
![]() |
Wali kota bersama pimpinan DPRD dan Sekretaris DPRD Padang |
Wali kota sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah memberikan waktu dan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan nota penjelasan terhadap tiga rancangan peraturan daerah tersebut.
Dijelaskan Fadly Amran, perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Padang nomor 10 tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, barang milik daerah atau lebih umum dikenal sebagai asset daerah merupakan sumber daya yang digunakan pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi seluruh organisasi perangkat daerah.
Pengelolaan barang milik daerah Kota Oadang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka peraturan daerah tersebut perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang- undangan .
Kemudian, perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang.
Berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri Nomor : 120/5434/SJ tentang pembentukan badan perencanaan, pembangunan, riset, dan inovasi daerah (brida), sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 7 tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah disebutkan, daerah wajib membentuk kelembagaan badan perencanaan, pembangunan, riset, dan inovasi daerah (brida).
"Amanat pembentukan brida sebagai perangkat daerah di pemerintah kota wajib ditetapkan dalam produk hukum berupa perda dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri," ujar wali kota.
Ketiga, Ranperda Pnyelenggaraan Pangan.
Dikatakan wali kota, ketahanan pangan merupakan kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan
dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan.
Pemerintah Kota Padang telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2017 tentang Keamanan Pangan, namun regulasi tersebut ternyata belum mengakomodir kewenangan pemerintah daerah terkait penyelenggaraan pangan secara keseluruhan.
![]() |
Anggota DPRD Padang ikut rapat paripurna |
Selain itu juga tidak lagi relevan dengan kondisi yang ada saat ini, sehingga diperlukan pengaturan dalam bentuk peraturan daerah yang mengatur penyelnggaraan pangan secara komprehensif yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan serta memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan. sehingga adanya peraturan daerah tentang penyelenggaraan pangan akan memberikan implikasi terhadap berbagai
"Aspek kehidupan masyarakat dan nantinya akan meningkatkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha dalam rangka penyelenggaraan pangan di Padang," ujar wali kota.
Tiga ranperda yang kami sampaikan tadi merupakan perwujudan dari komitmen pemerintah daerah upaya mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan, pendapatan asli daerah dan pemenuhan kewajiban keamanan pangan," kata Fadly Amran. (adv)