Bukittinggi: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi
melaksanakan Rapat Paripurna selama tiga hari, sejak Selasa (10/6/2025) hingga
Kamis (12/6/2025).
Rapat Paripurna ini terkait
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1
tahun tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Bukittinggi, dan
Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Jaminan Produk Halal.
Ketua DPRD Kota Bukittinggi
Syaiful Efendi memimpin rapat paripurna itu didampingi Wakil Ketua Beny Yusrial
dan Zulhamdi Nova Candra.
Berdasarkan Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD Kota
Bukittinggi dan Pemko Bukittinggi tentang program Pembentukan
Peraturan Daerah tahun Anggaran 2025 nomor 170/07/NKB-DPRD/2024 dan
Nomor 180/14/Hu-E/2024, dan Keputusan DPRD
Nomor 170/32/Kpts-DPRD/2024 tentang Persetujuan Atas Program Pembentukan
Peraturan Daerah tahun anggaran 2025.
DPRD Kota Bukittinggi sebagai pemerkasa mengajukan
dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
Inisiatif yakni Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1
tahun tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Bukittinggi, dan
Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Jaminan Produk Halal.
Kedua Rancangan Peraturan Daerah
itu sebelumnya telah melalui proses harmonisasi
di Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Sumatera barat dan hasilnya sudah dituangkan melalui Surat Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Hukum tersebut.
Pembentukan Ranperda tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bukittinggi ini untuk mengatur penggunaan kendaraan perorangan dinas yang
digunakan oleh Pimpinan DPRD, pemindahan
kendaraan perorangan dinas dan jangka
waktu pengembalian rumah negara dan
kendaraan perorangan dinas.
Dikatakan, perubahan perundang-undangan itu ditujukan sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Kota
Bukittinggi dalam tertib administrasi
pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)
khususnya kendaraan perorangan dinas dan
rumah negara serta sinkornisasi dengan regulasi lainnya.
Kemudian, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal dilatarbelakangi oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
terhadap pengolahan suatu produk yang memungkinkan percampuran antara yang halal dan yang haram,
baik disengaja maupun tidak disengaja.
Kehalalan suatu produk menjadi hal yang penting bagi konsumen, namun
pada kenyataannya masih cukup marak
beredarnya produk yang tidak mencantumkan informasi jelas tekait kehalalan produk tersebut. Pemerintah daerah
perlu menjamin kehalalan produk yang beredar di tengah masyarakat.
Dalam pengelolaan jaminan produk halal
itu menjadi tanggung jawab pemerintah
daerah yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan
Produk Halal. Proses produk halal yang
merupakan rangkaian kegiatan untuk
menjamin kehalalan produk yang
mencakup penyediaan bahan, pengelolaan,
penyimpanan, pengemasan, pendistribusian,
penjualan dan penyajian produk.
Proses produk halal ini nantinya
akan bermuara kepada jaminan produk halal yang memberikan kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan
sertifikat halal.
Walikota Bukittinggi M Ramlan
Nurmatias dalam Pidatonya mengatakan Penyampaian
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD kepada DPRD
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pertanggungjawaban Kepala Daerah
kepada masyarakat, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan antara lain Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 31 ayat (1); -Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 pada pasal 320 ayat (1); - Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, BAB IX
Pasal 194; - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah BAB VIII.
Berdasarkan
peraturan perundang-undangan tersebut di atas, Kepala Daerah menyampaikan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada
DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Penyampaian
Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban tahunan bagi
Kepala Daerah yang disampaikan dalam rangka Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Tahun Anggaran 2024 yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
terdiri dari 7 (tujuh) laporan yaitu: Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan
Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL), Neraca Daerah, Laporan Operasional
(LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) serta Catatan
atas Laporan Keuangan (CALK).
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi melaksanakan Rapat
Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bukittinggi tahun
Anggaran 2024.
Rapat
paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bukittinggi Syaiful Efendi didampingi
Wakil Ketua Beny Yusrial dan Zulhamdi Nova Candra, Rabu (11/6/2025).
Fraksi
PPP- PAN menyampaikan pandangan umum itu
yang dibacanakan Dewi Anggraini. Secara
umum pada Laporan Realisasi Pendapatan – Laporan Realisasi Anggaran tahun 2024 setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp 775 miliar lebih dengan realisasi
sebesar Rp 741 miliar lebih atau mencapai 95,62 persen dari target yang ditetapkan.
Artinya selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sebesar
Rp 33,9 miliar lebih. Sementara belanja daerah tahun 2024 ditetapkan
sebesar Rp 808 miliar dengan
realisasi sebesar Rp 739 miliar
lebih dengan tingkat serapan anggaran sebesar 91,42 persen. Artinya selisih anggaran
dengan realisasi belanja sebesar Rp 69,3
miliar lebih. Berdasarkan realisasi pendapatan dan belanja daerah
diperoleh surplus sebesar Rp 2,3 miliar lebih. Fraksi ini mempertanyakan penyebab surplus tersebut, apakah memang dilakukan efisiensi atau terdapat
serapan program dan kegiatan yang tidak
dapat dijalankan, sementara sewaktu pembahasan
antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD
dan Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) selalu dihantui dengan penjelasan TAPD bahwa pemerintah daerah selalu defisit.
Fraksi
ini juga meminta penjelasan Pemko
Bukittinggi terkait permasalahan penganggaran bidang pendapatan. Pelaksanaan APBD tahun 2024 menghasilkan
SILPA sebesar Rp 35,3 miliar lebih. Lalu,
realisasi pajak daerah tahun 2024 secara umum belum mencapai target yang diharapkan yakni Rp 54 miliar lebih
dan realiasinya Rp 50 miliar lebih. Begitu juga dihadapkan dengan realisasi retribusi daerah.
Pandangan
umum Fraksi Karya Kebangsaan (Golkar- PKB) yang disampaikan Amrizal, fraksi ini
melihat realisasi penurunan yang terjadi
pada pendapatan asli daerah khususnya
di sektor pajak dan retribusi daerah. Dengan
tidak tercapainya target pajak daerah
dan retribusi daerah itu maka
Pemko Bukittinggi harus mengambil tindakan
tegas terhadap wajib pajak dan upaya peningkatan penghimpunan retribusi.
Rendahnya
capaian realisasi retribusi daerah itu
dikarenakan tidak tercapainya beberapa kelompok retribusi
sehingga Pemerintah Kota Bukittinggi
perlu memberikan penjelasan
tentang target dari retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum,
retribusi khusus tempat parkir dan retribusi terminal.
Fraksi
PKS, dimana Nur Hasra membacakan pandangan umum. Fraksi ini menggarisbawahi
bahwa beberapa program yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat, seperti
bantuan sosial dan hibah kepada masyarakat, perlu terus dipertajam agar tepat
sasaran dan tidak terjadi pemborosan anggaran.
Fraksi ini mengapresiasi komitmen
Pemerintah Kota Bukittinggi dan jajaran dalam meningkatkan kepatuhan terhadap
regulasi yang ada. Secara bersama tentu memahami bahwa kepatuhan terhadap
regulasi tidak hanya sebatas pelaksanaan administrasi keuangan, tetapi juga
dalam menjaga integritas tata kelola pemerintahan. Dengan adanya temuan-temuan
dalam pemeriksaan tahun ini, Fraksi PKS meminta agar rekomendasi dari BPK RI
dijalankan dengan serius, sehingga ke depan tidak ada lagi kelalaian yang dapat
menghambat pembangunan kota.
Fraksi Partai Demkorat menyampaikan pandangan umum yang dibacakan Yeri Amiruddin. Mengapa tidak ada evaluasi menyeluruh ketika realisasi setiap triwulan menunjukkan trend negatif? Dan Apa langkah konkret untuk mengejar target tahun 2025?. Fraksi Partai Demokrat berharap ada tindakan tegas dan terukur dari pemerintah untuk memperbaiki system pemungutan retribusi ini. Fraksi Demokrat siap mendukung melalui fungsi legislasi dan pengawasan untuk mewujudkan system retribusi yang adil, efektif dan modern.
Selanjutnya fraksi
ini mempertanyakan Apa penyebab spesifik kegagalan penyerapan 13,93% anggaran
tersebut? Dan Bagaimana rencana konkret pemerintah agar memastikan penyerapan
anggaran yang lebih baik di tahun 2025?
Adapun
selanjutnya untuk Belanja Transfer yang dianggarkan sebesar Rp9.600.620.000,00
dengan realisasi sebesar Rp9.597.200.000,00 atau sebesar 99,96%. Bantuan
tersebut berupa bantuan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berupa subsidi
bagi pelajar SMA/SMK dan SLB Negeri yang mempunyai Kartu Keluarga Bukittinggi. Fraksi
Partai Demokrat menilai belanja transfer sebesar Rp9.597.200.000,00 tersebut
yang semestinya bisa dialokasikan untuk program pemerintah malah digunakan
untuk pembiayaan yang jelas-jelas bukan kewenangan Pemerintah Daerah. Tentu
saja ini harus mendapatkan perhatian dan pertimbangan yang lebih matang hingga
diharapkan pengalokasian dan pembelanjaan Belanja Transfer ini menjadi lebih
baik dan tepat sasaran.
Fraksi Gerindra mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Bukittinggi yang mampu mempertahankan perolehan WTP yang ke-12 secara berturut-turut. Hal itu disampaikan Shabirin Rachmat ketika membacakan pandangan umum fraksi.
Disebutkan, BPK RI
telah memberikan opini tertinggi atas LKPD Kota Bukittinggi berupa Wajar Tanpa
Pengecualian (unqualified opinion) atas Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah (LKPD) Kota Bukittinggi Tahun 2024, Opini tersebut menunjukkan bahwa
pemerintah daerah telah mematuhi standar akuntansi yang berlaku serta telah
melaksanakan kewajiban keuangan sesuai dengan aturan yang ada. Opini ini juga
merupakan perwujudan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintah,
sehingga terpenuhi karakteristik Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang
relevan, andal, dapat dibandingkan serta mudah dipahami. Semoga pencapaian ini
semakin memotivasi pemerintah Kota Bukittinggi untuk terus lebih baik dalam
pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan APBD di masa mendatang.
Fraksi Gerindra yang
memiliki salah satu tugas mengawasi jalannya pemerintah daerah melihat bahwa
penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2024 sangat penting
mendapatkan perhatian secara proposional. Hal itu dimaksudkan agar keberhasilan
yang telah dicapai untuk tetap dipertahankan, sementara kekurangannya dapat
diperbaiki guna mencapai hasil yang optimal di masa yang akan datang. Fraksi
Gerindra menyetujui atas rancangan peraturan daerah tersebut untuk dibawa ke
dalam agenda rapat dan dibahas lebih lanjut.
Fraksi Nasdem menyampaikan
pandangan umum yang dibacakan oleh
Neni Anita. Fraksi ini menyoroti evaluasi pelaksanaan APBD Tahun
Anggaran 2024 sehingga Pemko Bukittinggi harus memberikan penjelasan tentang Apa yang akan dilakukan untuk meningkatkan
serapan anggaran belanja, Apa upaya yang akan dilakukan untuk meningkatkan PAD,
Apa saja upaya yang telah dilakukan pemerintahan untuk meningkatkan pelayanan
publik seperti pembangunan infrasrutktur dan penanggulangan masalah kemiskinan,
Apa langkah konkrit yang telah dan akan dilakukan dalam rangka meningkatkan
pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualiatas hidup masyarakat Kota Bukittinggi,
dan Bagaimana pemerintah kota nantinya mensinergikan program yang bermanfaat bagi
masyarakat di tahun 2024 dengan program kemasyarakatan di anggaran 2025 atau bagaimana
keberlanjutannya.
Wakil Walikota Bukittinggi Ibnu
Asis menyampaikan Pendapat Walikota Atas
Ranperda Insiatif DPRD Kota Bukittinggi
tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota DPRD Kota
Bukittinggi, dan Ranperda pengelolaan
jaminan produk halal.
Berdasarkan Penjelasan Umum Peraturan
Pemerintah Nomor 1 tahun 2023 disebutkan
bahwa salah satu dasar perubahan Peraturan Pemerintah itu adalah terkait penggunaan kendaraan dinas
yang digunakan oleh Pimpinan DPRD yang diselaraskan dengan Kepala Daerah sebagai kendaraan perorangan dinas agar
terjalin hubungan yang baik, harmonis, serta tidak saling mendominasi satu sama
lain.
Ia menambahkan langkah inisiatif yang telah diambil oleh
DPRD Kota Bukittinggi melalui pengusulan Ranperda
tentang Pengolahan Jaminan Produk Halal merupakan respon konkret
terhadap kegelisahan dan keraguan yang muncul di tengah masyarakat berkaitan
dengan produk konsumsi harian.
DPRD Kota
Bukittinggi melaksanakan Rapat Paripurna
terkait Jawaban Fraksi terhadap Pendapat Walikota atas Ranperda tentang Perubahan Atas Perda
Nomor 1 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
Kota Bukittinggi, dan Ranperda tentang
Pengelolaan Jaminan Produk Halal, Kamis (12/6/2025).
Fraksi Partai Keadilan
Sejahtera menyampaikan sependapat dengan
Walikota bahwa penyelerasan ini
bertujuan untuk menciptakan hubungan
kerja yang lebih harmonis dan profesional antara DPRD dan Pemda. Pengunaan kendaraan
dinas bagi pimpinan DPRD diselaraskan dengan ketentuan bagi kepala daerah. Namun,
fraksi ini menekankan beberapa hal seperti efisiensi anggaran dan akuntabilitas
publik, peningkatan kinerja DPRD sebagai
representasi rakyat. Kemudian, pengelolaan jaminan produk halal perlu ditindaklanjuti dengan pembentukan
Lembaga Pemeriksa Halal yang kredibel,
kemudahan akses bagi pelaku usaha terutama UMKM, sistem pengawasan yang
berkelanjutan dan partisipasi masyarakat.
Fraksi PPP-PAN
memberikan jawaban bahwa sependapat dengan
Walikota Bukittinggi agar perlu perubahan
terhadap beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 1 tahun 2017. Lalu, Ranperda tentang Pengelolaan Jaminan Produk
Halal dapat menjadi pedoman bagi Pemda
untuk mempertegas bagaimana penyelenggaraan
status produk halal di Kota Bukittinggi berdasarkan
ketentuan perundang-undangan.
Fraksi Partai
Nasdem menyampaikan bahwa sudah sewajarnya dilakukan penyelarasan
dan perubahan terhadap aturan hak keuangan
dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
Fraksi ini inin penyempurnaan regulasi tentang hak keuangan dan
administratif DPRD Kota Bukittinggi meningkatkan
kinerja dan produktivitas legislasi, untuk Ranperda Pengelolan Jaminan Produk Halal merupakan solusi bagi produsen
di kota ini untuk mendapatkan
kepastian hukum dari produknya, begitu
juga bagi konsumen.
Fraksi Partai Gerindra menyampaikan bahwa Ketentuan tentang hak
keuangan dan administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD telah diatur dalam
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
DPRD, namun dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, sudah sepatutnya dilakukan
penyelarasan, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan
dalam peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tersebut.
Dengan penyempurnaan
terhadap regulasi tentang hak keuangan dan administratif DPRD fraksi gerindra
juga berharap dapat meningkatkan sinergitas pelaksanaan fungsi DPRD dan
hubungan kemitraan dengan Pemerintah Daerah.
Terkait Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal nantinya akan memberikan
Jaminan dan payung hukum bagi perlindungan masyarakat dari produk makanan haram
yang beredar di pasar, sebagai bentuk komitmen terhadap masyarakat Bukittinggi
secara keseluruhan.
Fraksi Partai Demokrat menyampaikan jawaban
bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah telah mengatur bahwa hubungan kerja antara DPRD dan Kepala
Daerah didasarkan atas kemitraan yang sejajar. Agar dapat berjalannya pola
keseimbangan dalam pengelolaan pemerintah daerah, maka DPRD berhak atas
tunjangan dengan kesejahteraan yang memadai sesuai dengan perundang-undangan,
antara lain tunjangan kesejahteraan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD berupa hak
keuangan dan adminsitratif.
Dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Adminisitratif Pimpinan dan Anggota DPRD maka kami mengucapkan terimakasih atas
tanggapan dan respon positif dari Pemerintah Bukittinggi yang menyetujui atas
perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2017 tersebut.
Dengan adanya penyempurnaan terhadap regulasi tentang hak keuangan dan
administratif DPRD kami berharap dapat meningkatkan sinergisitas pelaksanaan
fungsi DPRD dan hubungan kemitraan dengn Pemerintah Daerah kedepannya.
Selanjutnya fraksi ini menanggapi dengan lahirnya Perda ini maka Pengelolaan
Jaminan Produk Halal ini akan semakin optimal hingga bisa memberikan
kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi
masyarakat Kota Bukittinggi, serta dapat meningkatkan nilai tambah bagi pelaku
usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal. Hingga pada akhirnya nanti
Perda ini akan menjadi payung hukum untuk memberikan perlindungan terhadap
konsumen muslim, sehingga
kepastian hukum dengan adanya Perda ini merupakan bentuk keberpihakan yang
sesungguhnya yang tidak hanya hadir dalam wacana tetapi dituangkan dalam
kebijakan konkret yang bisa
dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat
Pemerintah Kota
Bukittinggi menjawab pandangan umum fraksi DPRD Kota Bukittinggi itu, dimana
Wakil Walikota Bukittinggi Ibnu Asis membacakannya. Kepada Fraksi Partai
Persatuan Pembangunan-Partai Amanat Nasional Pemko mengucapkan terima kasih atas apresiasi
yang disampaikan terhadap pencapaian opini tertinggi WTP ke 12 kali
berturut-turut terhadap LKPD Kota Bukittinggi tahun 2024 yang telah diterima
tanggal 21 Mei 2025 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.
Menanggapi kondisi
Surplus yang terjadi pada Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2024, bahwa secara
penyajian Laporan Keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan, Surplus
dapat terjadi jika realisasi pendapatan melebihi realisasi belanja. Pada Tahun
Anggaran 2024 dari sisi Pendapatan terdapat Transfer Antar Daerah DBH Provinsi
terdapat kekurangan salur 2023 yang diterima pada tanggal 22 Oktober 2024
sebesar Rp8.824.214.888,00
sementara Perubahan
APBD 2024 telah ditetapkan pada tanggal 24 September 2024. Sementara dari sisi
Belanja Pemerintah Kota Bukittinggi melakukan efisiensi belanja sebagai
antisipasi terhadap kondisi perekonomian Kota Bukittinggi yang belum pulih
pasca bencana yang memutus akses ke Kota Bukittinggi. SILPA APBD sebesar Rp35,3
Milyar lebih merupakan akumulasi Surplus yang terjadi tahun 2024 ditambah
dengan SILPA Tahun lalu yang didalamnya juga terdapat sisa dana peruntukan yang
harus digunakan untuk kegiatan sesuai dengan juknisnya.
Terhadap realisasi
Pendapatan Asli Daerah yang belum mencapai target sesuai yang diharapkan, dapat
dijelaskan bahwa Petunjuk pelaksanaan dari Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah baru diundangkan pada tanggal 24 September 2024
berupa Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah. Hal ini sangat berpengaruh terhadap penerimaan PAD
terutama pada penerimaan PBB P2, demikian juga dengan penerimaan retribusi pada
beberapa SKPD seperti Retribusi Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha berupa Pasar,
Grosir, Pertokoan dan Tempat Kegiatan Usaha Lainnya pada Dinas Perdagangan dan
Perindustrian dan Retribusi Parkir di Luar Badan Jalan pada Dinas Perhubungan.
Selanjutnya terhadap
realisasi belanja yang masih terdapat sisa anggaran dapat kami sampaikan
sebagai bahwa Belanja pegawai berupa
gaji ASN (CPNS dan PPPK baru) yang sudah dianggarkan belum direalisasikan
karena masih menunggu juknis pelantikan dari Pemerintah Pusat, disamping itu
Tambahan Penghasilan berdasarkan pertimbangan Objektif Lainnya (Belanja
Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi) tidak terealisasi pada triwulan III
karena target yang telah ditetapkan tidak tercapai. Lalu, Belanja Barang dan
Jasa masih terdapat sisa anggaran per 31 Desember 2024, hal ini merupakan
dampak dari efisiensi yang dilakukan terhadap seluruh komponen belanja barang
dan jasa.
Terakhir, dihadapkan pada
Belanja Modal juga tercatat masih
terdapat sisa anggaran yang merupakan sisa kontrak kerja dengan pihak ketiga. Pemko
mengucapkan terima kasih kepada Fraksi PPP-PAN yang telah menyarankan untuk
menyampaikan juga gambaran umum BUMD Kota Bukittinggi pada Nota Penyampaian
Raperda Pertanggungjawaban APBD sebagai masukan untuk kedepannya. Selanjutnya Pemda
sependapat dengan Fraksi PPP-PAN untuk kita tindak lanjuti bersama terkait
beberapa aset Pemerintah Kota Bukittinggi yang menjadi catatan dalam Laporan
Keuangan Pemerintah Kota Bukittinggi ini.
Pemerintah Kota Bukittinggi
menjawab pandangan umum Fraksi Karya Kebangsaan Kami mengucapkan terima kasih
atas apresiasi yang disampaikan oleh Fraksi Karya Kebangsaan terhadap
pencapaian opini tertinggi WTP ke 12 kali berturut-turut terhadap LKPD Kota
Bukittinggi tahun 2024. Fraksi ini menginginkan upaya yang akan dilakukan untuk peningkatan
Pendapatan Asli Daerah. Terkait target retribusi pelayanan parkir di tepi jalan
umum, retribusi tempat khusus parkir di luar badan jalan yang belum mencapai
target hal ini disebabkan oleh kurang optimalnya pengawasan dikarenakan
keterbatasan SDM yang dimiliki. Kami sepakat terhadap pandangan umum Fraksi
Karya Kebangsaan terkait PAD, Belanja Daerah, SILPA LRA serta Laporan Lainnya
akan diperdalam pada pembahasan antara DPRD dengan Pemerintah Kota Bukittinggi.
Harapan yang disampaikan akan menjadi fokus perhatian kami kedepannya.
Pemko Bukittinggi
menjawab pandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Pemerintah daerah
sepakat dengan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera bahwa untuk program yang
berkaitan dengan kesejahteraan rakyat seperti bantuan sosial dan hibah kepada
masyarakat akan terus dipertajam dan tidak menjadi pemborosan terhadap
anggaran. Pemko juga mengucapkan terima
kasih atas dukungan fraksi Partai Keadilan Sejahtera terhadap penguatan Sistem
Pengendalian Internal dan transparansi publik terhadap penggunaan APBD yang
akan kita lakukan kedepan. Sinergi antara DPRD dengan Pemerintah Kota
Bukittinggi sangat diperlukan agar isu-isu aktual dapat kita tindak lanjuti
bersama.
Pemerintah Kota
Bukittinggi menjawab pandangan umum Fraksi Gerakan Indonesia Raya atas pencapaian
opini tertinggi WTP ke 12 kali berturut-turut dalam penyajian Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah, sehingga kedepan segala keberhasilan yang telah dicapai
dapat lebih ditingkatkan serta segala kekurangan pun dapat disempurnakan.
Wakil Walikota
Bukittinggi Ibnu Asis menyampaikan jawaban walikota terhadap pandangan umum Fraksi
Partai Demokrat. Pemko kedepan bertekad dan berupaya untuk memperkuat
pengendalian internal dan melakukan pengawasan yang ketat terhadap setiap
transaksi keuangan agar temuan-temuan yang ada dalam pemeriksaan LKPD Tahun
2024 tidak terulang lagi, demikian juga halnya dengan SILPA Tahun 2024 kita
berupaya untuk lebih profesional dan terukur hingga memberikan dampak yang
maksimal bagi pemerintah dan masyarakat. Terkait kurangnya realisasi Pajak Air
Tanah dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2), karena nilai
perolehan air tanah dan nilai jual objek pajak (NJOP) PBB P2 baru ditetapkan
melalui Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana
Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
yang diundangkan pada tanggal 24 September 2024. (LK/LIPSUS)