DPRD Kota Bukittinggi Gelar Rapat Paripurna Selama Tiga Hari Berturut


Walikota Bukittinggi M Ramlan Nurmatias, didampingi Wakil Walikota Ibnu Asis menyerahkan hantaran Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif  Pimpinan  dan Anggota  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi, dan  Rancangan Peraturan Daerah tentang  Pengelolaan Jaminan Produk Halal. Tampak Ketua DPRD Kota Bukittinggi Syaiful Efendi didampingi Wakil Ketua Beny Yusrial dan Zulhamdi Nova Candra menerima hantaran itu, Selasa (10/6/2025).


Bukittinggi:  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi melaksanakan Rapat Paripurna selama tiga hari, sejak Selasa (10/6/2025) hingga Kamis (12/6/2025).

Rapat Paripurna ini terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif  Pimpinan  dan Anggota  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi, dan  Rancangan Peraturan Daerah tentang  Pengelolaan Jaminan Produk Halal.

Ketua DPRD Kota Bukittinggi Syaiful Efendi memimpin rapat paripurna itu didampingi Wakil Ketua Beny Yusrial dan Zulhamdi Nova Candra.

Berdasarkan  Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD Kota Bukittinggi  dan Pemko Bukittinggi  tentang program  Pembentukan  Peraturan Daerah tahun Anggaran 2025 nomor 170/07/NKB-DPRD/2024 dan Nomor 180/14/Hu-E/2024, dan Keputusan  DPRD Nomor 170/32/Kpts-DPRD/2024 tentang Persetujuan Atas Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun anggaran 2025.

DPRD  Kota Bukittinggi sebagai pemerkasa mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)  Inisiatif yakni Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif  Pimpinan  dan Anggota  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi, dan  Rancangan Peraturan Daerah tentang  Pengelolaan Jaminan Produk Halal.

Kedua Rancangan Peraturan Daerah itu sebelumnya  telah melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum  Sumatera barat dan hasilnya sudah dituangkan melalui Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum tersebut.

Pembentukan Ranperda tentang Perubahan Atas  Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2017 tentang Hak Keuangan  dan Administratif Pimpinan dan Anggota  DPRD Kota Bukittinggi  ini untuk mengatur  penggunaan kendaraan perorangan dinas yang digunakan  oleh Pimpinan DPRD, pemindahan kendaraan perorangan  dinas dan jangka waktu pengembalian rumah negara dan  kendaraan perorangan dinas.

Dikatakan,  perubahan perundang-undangan itu ditujukan  sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Kota Bukittinggi  dalam tertib administrasi pengelolaan Barang Milik  Daerah (BMD) khususnya kendaraan perorangan dinas  dan rumah negara  serta sinkornisasi  dengan regulasi lainnya.

Kemudian,  Rancangan Peraturan Daerah  tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal  dilatarbelakangi  oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi terhadap  pengolahan  suatu produk yang memungkinkan  percampuran antara yang halal dan yang haram, baik disengaja  maupun tidak disengaja.

Kehalalan suatu produk  menjadi hal yang penting bagi konsumen, namun pada kenyataannya  masih cukup marak beredarnya produk yang tidak mencantumkan informasi jelas  tekait kehalalan produk tersebut. Pemerintah daerah perlu menjamin kehalalan produk yang beredar di tengah masyarakat.

Dalam pengelolaan jaminan produk halal  itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Proses produk halal  yang merupakan rangkaian kegiatan  untuk menjamin kehalalan  produk yang mencakup  penyediaan bahan, pengelolaan, penyimpanan,  pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian produk.

Proses produk halal  ini nantinya  akan bermuara  kepada jaminan  produk halal yang memberikan kepastian  hukum terhadap  kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal.



Walikota Bukittinggi M Ramlan Nurmatias dalam Pidatonya mengatakan Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD kepada DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada masyarakat, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 31 ayat (1); -Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 pada pasal 320 ayat (1); - Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, BAB IX Pasal 194; - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah BAB VIII.

 

Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut di atas, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban tahunan bagi Kepala Daerah yang disampaikan dalam rangka Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) terdiri dari 7 (tujuh) laporan yaitu: Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL), Neraca Daerah, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) serta Catatan atas Laporan Keuangan (CALK).

 


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi melaksanakan Rapat Paripurna  Pandangan Umum Fraksi  terhadap Rancangan Peraturan Daerah  Pertanggungjawaban  Pelaksanaan APBD Kota Bukittinggi tahun Anggaran 2024.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bukittinggi Syaiful Efendi didampingi Wakil Ketua Beny Yusrial dan Zulhamdi Nova Candra,  Rabu (11/6/2025).

Fraksi PPP- PAN menyampaikan pandangan umum  itu yang dibacanakan Dewi Anggraini.  Secara umum  pada Laporan Realisasi  Pendapatan – Laporan Realisasi Anggaran  tahun 2024 setelah perubahan dianggarkan  sebesar Rp 775 miliar lebih dengan realisasi sebesar Rp 741 miliar lebih atau mencapai 95,62 persen dari target yang ditetapkan. Artinya  selisih  anggaran dengan realisasi pendapatan sebesar Rp 33,9 miliar lebih. Sementara belanja daerah tahun 2024  ditetapkan  sebesar Rp 808 miliar dengan  realisasi  sebesar Rp 739 miliar lebih dengan tingkat serapan anggaran sebesar 91,42 persen. Artinya selisih anggaran dengan realisasi  belanja sebesar Rp 69,3 miliar lebih.  Berdasarkan  realisasi pendapatan dan belanja daerah diperoleh surplus sebesar Rp 2,3 miliar lebih. Fraksi ini mempertanyakan  penyebab surplus tersebut, apakah  memang dilakukan efisiensi atau terdapat serapan  program dan kegiatan yang tidak dapat dijalankan, sementara sewaktu pembahasan  antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD  dan Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD)  selalu dihantui dengan penjelasan  TAPD bahwa pemerintah daerah selalu defisit.

Fraksi ini  juga meminta penjelasan Pemko Bukittinggi  terkait permasalahan  penganggaran bidang pendapatan.  Pelaksanaan APBD tahun 2024 menghasilkan SILPA sebesar Rp 35,3 miliar lebih.  Lalu, realisasi pajak daerah tahun 2024 secara umum belum mencapai target  yang diharapkan yakni Rp 54 miliar  lebih  dan realiasinya Rp 50 miliar lebih. Begitu juga dihadapkan dengan realisasi  retribusi daerah.



Pandangan umum Fraksi Karya Kebangsaan (Golkar- PKB) yang disampaikan Amrizal, fraksi ini melihat realisasi penurunan yang terjadi  pada pendapatan  asli daerah khususnya di sektor pajak dan retribusi daerah.  Dengan tidak tercapainya target pajak daerah  dan retribusi daerah itu  maka Pemko Bukittinggi harus mengambil tindakan  tegas terhadap wajib pajak dan upaya peningkatan  penghimpunan retribusi.

Rendahnya capaian realisasi  retribusi daerah itu dikarenakan  tidak tercapainya  beberapa kelompok  retribusi   sehingga Pemerintah Kota Bukittinggi  perlu memberikan penjelasan  tentang target dari retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi khusus tempat parkir dan retribusi terminal.



Fraksi PKS, dimana Nur Hasra membacakan pandangan umum. Fraksi ini menggarisbawahi bahwa beberapa program yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat, seperti bantuan sosial dan hibah kepada masyarakat, perlu terus dipertajam agar tepat sasaran dan tidak terjadi pemborosan anggaran.

Fraksi ini mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Bukittinggi dan jajaran dalam meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi yang ada. Secara bersama tentu memahami bahwa kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya sebatas pelaksanaan administrasi keuangan, tetapi juga dalam menjaga integritas tata kelola pemerintahan. Dengan adanya temuan-temuan dalam pemeriksaan tahun ini, Fraksi PKS meminta agar rekomendasi dari BPK RI dijalankan dengan serius, sehingga ke depan tidak ada lagi kelalaian yang dapat menghambat pembangunan kota.



Fraksi Partai Demkorat menyampaikan  pandangan umum yang dibacakan Yeri Amiruddin. Mengapa tidak ada evaluasi menyeluruh ketika realisasi setiap triwulan menunjukkan trend negatif? Dan Apa langkah konkret untuk mengejar target tahun 2025?. Fraksi Partai Demokrat berharap ada tindakan tegas dan terukur dari pemerintah untuk memperbaiki system pemungutan retribusi ini. Fraksi Demokrat siap mendukung melalui fungsi legislasi dan pengawasan untuk mewujudkan system retribusi yang adil, efektif dan modern.

Selanjutnya fraksi ini mempertanyakan Apa penyebab spesifik kegagalan penyerapan 13,93% anggaran tersebut? Dan Bagaimana rencana konkret pemerintah agar memastikan penyerapan anggaran yang lebih baik di tahun 2025?

Adapun selanjutnya untuk Belanja Transfer yang dianggarkan sebesar Rp9.600.620.000,00 dengan realisasi sebesar Rp9.597.200.000,00 atau sebesar 99,96%. Bantuan tersebut berupa bantuan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berupa subsidi bagi pelajar SMA/SMK dan SLB Negeri yang mempunyai Kartu Keluarga Bukittinggi. Fraksi Partai Demokrat menilai belanja transfer sebesar Rp9.597.200.000,00 tersebut yang semestinya bisa dialokasikan untuk program pemerintah malah digunakan untuk pembiayaan yang jelas-jelas bukan kewenangan Pemerintah Daerah. Tentu saja ini harus mendapatkan perhatian dan pertimbangan yang lebih matang hingga diharapkan pengalokasian dan pembelanjaan Belanja Transfer ini menjadi lebih baik dan tepat sasaran.



Fraksi Gerindra mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Bukittinggi yang mampu mempertahankan perolehan WTP yang ke-12 secara berturut-turut.  Hal itu disampaikan Shabirin Rachmat ketika membacakan pandangan umum fraksi.

Disebutkan, BPK RI telah memberikan opini tertinggi atas LKPD Kota Bukittinggi berupa Wajar Tanpa Pengecualian (unqualified opinion) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bukittinggi Tahun 2024, Opini tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah telah mematuhi standar akuntansi yang berlaku serta telah melaksanakan kewajiban keuangan sesuai dengan aturan yang ada. Opini ini juga merupakan perwujudan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintah, sehingga terpenuhi karakteristik Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang relevan, andal, dapat dibandingkan serta mudah dipahami. Semoga pencapaian ini semakin memotivasi pemerintah Kota Bukittinggi untuk terus lebih baik dalam pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan APBD di masa mendatang.

Fraksi Gerindra yang memiliki salah satu tugas mengawasi jalannya pemerintah daerah melihat bahwa penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2024 sangat penting mendapatkan perhatian secara proposional. Hal itu dimaksudkan agar keberhasilan yang telah dicapai untuk tetap dipertahankan, sementara kekurangannya dapat diperbaiki guna mencapai hasil yang optimal di masa yang akan datang. Fraksi Gerindra menyetujui atas rancangan peraturan daerah tersebut untuk dibawa ke dalam agenda rapat dan dibahas lebih lanjut.



Fraksi Nasdem  menyampaikan  pandangan umum yang dibacakan oleh  Neni Anita. Fraksi ini menyoroti evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 sehingga Pemko Bukittinggi harus memberikan penjelasan  tentang  Apa yang akan dilakukan untuk meningkatkan serapan anggaran belanja, Apa upaya yang akan dilakukan untuk meningkatkan PAD, Apa saja upaya yang telah dilakukan pemerintahan untuk meningkatkan pelayanan publik seperti pembangunan infrasrutktur dan penanggulangan masalah kemiskinan, Apa langkah konkrit yang telah dan akan dilakukan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualiatas hidup masyarakat Kota Bukittinggi, dan Bagaimana pemerintah kota nantinya mensinergikan program yang bermanfaat bagi masyarakat di tahun 2024 dengan program kemasyarakatan di anggaran 2025 atau bagaimana keberlanjutannya.



Wakil Walikota Bukittinggi Ibnu Asis menyampaikan  Pendapat Walikota Atas Ranperda  Insiatif DPRD Kota Bukittinggi tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota  DPRD Kota Bukittinggi, dan Ranperda  pengelolaan jaminan produk halal.

Berdasarkan Penjelasan Umum Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2023 disebutkan  bahwa salah satu dasar perubahan Peraturan Pemerintah  itu adalah terkait penggunaan kendaraan dinas yang digunakan  oleh Pimpinan DPRD  yang diselaraskan  dengan Kepala Daerah  sebagai kendaraan perorangan dinas agar terjalin  hubungan yang baik, harmonis,  serta tidak saling mendominasi satu sama lain.

Ia menambahkan  langkah inisiatif yang telah diambil oleh DPRD Kota Bukittinggi  melalui pengusulan  Ranperda  tentang Pengolahan Jaminan Produk Halal merupakan respon konkret terhadap kegelisahan  dan keraguan  yang muncul di tengah masyarakat berkaitan dengan produk konsumsi harian.

 


DPRD Kota Bukittinggi melaksanakan Rapat Paripurna  terkait Jawaban Fraksi  terhadap  Pendapat Walikota  atas Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 tahun 2017  tentang Hak Keuangan dan Administratif  Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bukittinggi, dan Ranperda tentang  Pengelolaan Jaminan Produk Halal, Kamis (12/6/2025).

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyampaikan  sependapat dengan Walikota bahwa penyelerasan  ini bertujuan untuk menciptakan hubungan  kerja yang lebih harmonis dan profesional  antara DPRD dan Pemda. Pengunaan kendaraan dinas bagi pimpinan DPRD diselaraskan dengan ketentuan bagi kepala daerah. Namun, fraksi ini  menekankan beberapa hal  seperti efisiensi anggaran dan akuntabilitas publik, peningkatan  kinerja DPRD sebagai representasi rakyat. Kemudian, pengelolaan jaminan produk halal  perlu ditindaklanjuti dengan  pembentukan  Lembaga Pemeriksa Halal yang kredibel,  kemudahan akses bagi pelaku usaha terutama UMKM, sistem pengawasan yang berkelanjutan dan partisipasi masyarakat.



Fraksi PPP-PAN memberikan jawaban  bahwa sependapat dengan Walikota Bukittinggi  agar perlu perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 1 tahun 2017. Lalu,  Ranperda tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal  dapat menjadi pedoman  bagi Pemda  untuk mempertegas  bagaimana penyelenggaraan status produk halal di Kota Bukittinggi  berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Fraksi Partai Nasdem  menyampaikan  bahwa sudah sewajarnya dilakukan penyelarasan dan perubahan terhadap aturan   hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.  Fraksi ini inin penyempurnaan regulasi tentang hak keuangan dan administratif DPRD  Kota Bukittinggi  meningkatkan  kinerja dan produktivitas legislasi, untuk Ranperda  Pengelolan Jaminan Produk Halal  merupakan solusi  bagi produsen  di kota ini  untuk mendapatkan kepastian hukum  dari produknya, begitu juga bagi konsumen.

 


Fraksi Partai Gerindra  menyampaikan bahwa Ketentuan tentang hak keuangan dan administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, namun dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, sudah sepatutnya dilakukan penyelarasan, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tersebut.

Dengan penyempurnaan terhadap regulasi tentang hak keuangan dan administratif DPRD fraksi gerindra juga berharap dapat meningkatkan sinergitas pelaksanaan fungsi DPRD dan hubungan kemitraan dengan Pemerintah Daerah.

Terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal nantinya akan memberikan Jaminan dan payung hukum bagi perlindungan masyarakat dari produk makanan haram yang beredar di pasar, sebagai bentuk komitmen terhadap masyarakat Bukittinggi secara keseluruhan.

Fraksi Partai Demokrat menyampaikan jawaban  bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur bahwa hubungan kerja antara DPRD dan Kepala Daerah didasarkan atas kemitraan yang sejajar. Agar dapat berjalannya pola keseimbangan dalam pengelolaan pemerintah daerah, maka DPRD berhak atas tunjangan dengan kesejahteraan yang memadai sesuai dengan perundang-undangan, antara lain tunjangan kesejahteraan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD berupa hak keuangan dan adminsitratif.

 


Dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Adminisitratif Pimpinan dan Anggota DPRD maka kami mengucapkan terimakasih atas tanggapan dan respon positif dari Pemerintah Bukittinggi yang menyetujui atas perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2017 tersebut.

 

Dengan adanya penyempurnaan terhadap regulasi tentang hak keuangan dan administratif DPRD kami berharap dapat meningkatkan sinergisitas pelaksanaan fungsi DPRD dan hubungan kemitraan dengn Pemerintah Daerah kedepannya.

 

Selanjutnya fraksi ini menanggapi dengan lahirnya Perda ini maka Pengelolaan Jaminan Produk Halal ini akan semakin optimal hingga bisa memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat Kota Bukittinggi, serta dapat meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal. Hingga pada akhirnya nanti Perda ini akan menjadi payung hukum untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen muslim, sehingga kepastian hukum dengan adanya Perda ini merupakan bentuk keberpihakan yang sesungguhnya yang tidak hanya hadir dalam wacana tetapi dituangkan dalam kebijakan konkret yang bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat

 


Pemerintah Kota Bukittinggi menjawab pandangan umum fraksi DPRD Kota Bukittinggi itu, dimana Wakil Walikota Bukittinggi Ibnu Asis membacakannya. Kepada Fraksi Partai Persatuan Pembangunan-Partai Amanat Nasional  Pemko mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang disampaikan terhadap pencapaian opini tertinggi WTP ke 12 kali berturut-turut terhadap LKPD Kota Bukittinggi tahun 2024 yang telah diterima tanggal 21 Mei 2025 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.

Menanggapi kondisi Surplus yang terjadi pada Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2024, bahwa secara penyajian Laporan Keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan, Surplus dapat terjadi jika realisasi pendapatan melebihi realisasi belanja. Pada Tahun Anggaran 2024 dari sisi Pendapatan terdapat Transfer Antar Daerah DBH Provinsi terdapat kekurangan salur 2023 yang diterima pada tanggal 22 Oktober 2024 sebesar Rp8.824.214.888,00

sementara Perubahan APBD 2024 telah ditetapkan pada tanggal 24 September 2024. Sementara dari sisi Belanja Pemerintah Kota Bukittinggi melakukan efisiensi belanja sebagai antisipasi terhadap kondisi perekonomian Kota Bukittinggi yang belum pulih pasca bencana yang memutus akses ke Kota Bukittinggi. SILPA APBD sebesar Rp35,3 Milyar lebih merupakan akumulasi Surplus yang terjadi tahun 2024 ditambah dengan SILPA Tahun lalu yang didalamnya juga terdapat sisa dana peruntukan yang harus digunakan untuk kegiatan sesuai dengan juknisnya.



Terhadap realisasi Pendapatan Asli Daerah yang belum mencapai target sesuai yang diharapkan, dapat dijelaskan bahwa Petunjuk pelaksanaan dari Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah baru diundangkan pada tanggal 24 September 2024 berupa Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal ini sangat berpengaruh terhadap penerimaan PAD terutama pada penerimaan PBB P2, demikian juga dengan penerimaan retribusi pada beberapa SKPD seperti Retribusi Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha berupa Pasar, Grosir, Pertokoan dan Tempat Kegiatan Usaha Lainnya pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian dan Retribusi Parkir di Luar Badan Jalan pada Dinas Perhubungan.

Selanjutnya terhadap realisasi belanja yang masih terdapat sisa anggaran dapat kami sampaikan sebagai bahwa  Belanja pegawai berupa gaji ASN (CPNS dan PPPK baru) yang sudah dianggarkan belum direalisasikan karena masih menunggu juknis pelantikan dari Pemerintah Pusat, disamping itu Tambahan Penghasilan berdasarkan pertimbangan Objektif Lainnya (Belanja Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi) tidak terealisasi pada triwulan III karena target yang telah ditetapkan tidak tercapai. Lalu, Belanja Barang dan Jasa masih terdapat sisa anggaran per 31 Desember 2024, hal ini merupakan dampak dari efisiensi yang dilakukan terhadap seluruh komponen belanja barang dan jasa.

Terakhir, dihadapkan pada  Belanja Modal juga tercatat masih terdapat sisa anggaran yang merupakan sisa kontrak kerja dengan pihak ketiga. Pemko mengucapkan terima kasih kepada Fraksi PPP-PAN yang telah menyarankan untuk menyampaikan juga gambaran umum BUMD Kota Bukittinggi pada Nota Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD sebagai masukan untuk kedepannya. Selanjutnya Pemda sependapat dengan Fraksi PPP-PAN untuk kita tindak lanjuti bersama terkait beberapa aset Pemerintah Kota Bukittinggi yang menjadi catatan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bukittinggi ini.

Pemerintah Kota Bukittinggi menjawab pandangan umum Fraksi Karya Kebangsaan Kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang disampaikan oleh Fraksi Karya Kebangsaan terhadap pencapaian opini tertinggi WTP ke 12 kali berturut-turut terhadap LKPD Kota Bukittinggi tahun 2024. Fraksi ini menginginkan  upaya yang akan dilakukan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Terkait target retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi tempat khusus parkir di luar badan jalan yang belum mencapai target hal ini disebabkan oleh kurang optimalnya pengawasan dikarenakan keterbatasan SDM yang dimiliki. Kami sepakat terhadap pandangan umum Fraksi Karya Kebangsaan terkait PAD, Belanja Daerah, SILPA LRA serta Laporan Lainnya akan diperdalam pada pembahasan antara DPRD dengan Pemerintah Kota Bukittinggi. Harapan yang disampaikan akan menjadi fokus perhatian kami kedepannya.

 

Pemko Bukittinggi menjawab pandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Pemerintah daerah sepakat dengan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera bahwa untuk program yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat seperti bantuan sosial dan hibah kepada masyarakat akan terus dipertajam dan tidak menjadi pemborosan terhadap anggaran. Pemko juga  mengucapkan terima kasih atas dukungan fraksi Partai Keadilan Sejahtera terhadap penguatan Sistem Pengendalian Internal dan transparansi publik terhadap penggunaan APBD yang akan kita lakukan kedepan. Sinergi antara DPRD dengan Pemerintah Kota Bukittinggi sangat diperlukan agar isu-isu aktual dapat kita tindak lanjuti bersama.

 

Pemerintah Kota Bukittinggi menjawab pandangan umum Fraksi Gerakan Indonesia Raya atas pencapaian opini tertinggi WTP ke 12 kali berturut-turut dalam penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, sehingga kedepan segala keberhasilan yang telah dicapai dapat lebih ditingkatkan serta segala kekurangan pun dapat disempurnakan.

 


Wakil Walikota Bukittinggi Ibnu Asis menyampaikan jawaban walikota terhadap pandangan umum Fraksi Partai Demokrat. Pemko kedepan bertekad dan berupaya untuk memperkuat pengendalian internal dan melakukan pengawasan yang ketat terhadap setiap transaksi keuangan agar temuan-temuan yang ada dalam pemeriksaan LKPD Tahun 2024 tidak terulang lagi, demikian juga halnya dengan SILPA Tahun 2024 kita berupaya untuk lebih profesional dan terukur hingga memberikan dampak yang maksimal bagi pemerintah dan masyarakat. Terkait kurangnya realisasi Pajak Air Tanah dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2), karena nilai perolehan air tanah dan nilai jual objek pajak (NJOP) PBB P2 baru ditetapkan melalui Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diundangkan pada tanggal 24 September 2024. (LK/LIPSUS)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama