DPRD Padang Adakan Dua Rapat Paripurna, Wali Kota Sampaikan Ranperda Perubahan APBD 2025, Pansus Setujui Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

Penandatanganan pengesahan Renperda oleh Ketua DPRD Padaag 

PADANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Senin (30/6/2025) adakan dua rapat paripurna. Rapat paripurna di Gedung dewan, komplek perkantoran  Aie Pacah.

Paripurna  pertama, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (Ranperda APBD P) 2025 oleh wali kota Fadly Amran.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Muharlion didampingi Wakil Ketua Mastilizal dan Osman Ayub serta Sekretaris Dewan (Sekwan) Hendrizal Azhar.

Rapat paripurna dihadiri Walikota Fadly Amran didampingi Plh Sekretaris Kota (Sekdako) Corry Saidan.

Muharlion mengatakan, selain penyampaian RAPBD Perubahan 2025, juga digelar rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024.

“Berdasarkan laporan pansus gabungan dan penyampaian pendapatan fraksi-fraksi oleh anggota DPRD Padang, maka laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 resmi disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda),” pungkasnya.


Penyerahan dokumen oleh Ketua DPRD Padang kepada Wali Kota Fadly Amran

Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan, berdasarkan Ranperda perubahan APBD 2025, pendapatan asli daerah (PAD) direncanakan Rp 897,6 miliar, mengalami kenaikan Rp3,4 miliar atau naik 0,38 persen, pendapatan transfer yang semula Rp1,91 triliun, disesuaikan menjadi menjadi Rp1,92 triliun, bertambah Rp11,2 miliar atau naik 0,59 persen.

“Total pendapatan daerah bertambah Rp14,6 miliar atau 0,52 persen, dari semula Rp2,81 triliun menjadi Rp2,82 triliun,” ujar Fadly Amran.

Dikatakan Fadly Amran, Pemerintah Kota Padang dalam menyusun belanja pada perubahan APBD 2025, selain memperhatikan prinsip kebijakan umum dan pedoman teknis penyusunan APBD, juga memperhatikan kebijakan belanja daerah untuk mendanai urusan pemerintah daerah.

“Berdasarkan kebijakan dan ketentuan di atas, maka perubahan APBD  2025 ditetapkan anggaran belanja Rp2,98 triliun yang dialokasikan untuk belanja operasi Rp2,51 triliun, belanja modal Rp466,9 miliar, dan belanja tidak terduga Rp6,6 miliar.

Dikatakan wali kota, pembiayaan pada rancangan perubahan APBD 2025 sebesar Rp173,4 miliar yang merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) 2024 sebesar Rp135,9 miliar dan rencana pinjaman daerah Rp37,4 miliar.

Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan keseluruhan Rp10,7 miliar, digunakan untuk pembayaran cicilan pokok utang 2023 kepada PT. SMI.

“Pada rencana pendapatan dan belanja daerah itu, terdampak defisit belanja Rp162,2 miliar, yang akan ditutupi dari surplus pembiayaan netto Rp162,6 miliar, sehingga rancangan perubahan APBD 2025 menjadi berimbang,”  ujar Wako. 


Laporan pansus

Juru bicara Pansus Gabungan izinkanlah menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan terhadap LKPD 2024 yang telah dilaksanakan oleh Panitia Khusus yang disingkat Pansus I, II, III dan IV yang telah dibahas bersama-sama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Kepala-kepala OPD.

Secara umum, tujuan dilaksanakannya pembahasan LKPD meliputi hal-hal berikut:

1. Transparansi dan Akuntabilitas, menunjukkan bagaimana anggaran daerah digunakan dan apakah sesuai dengan rencana kerja pemerintah serta memberikan gambaran kepada publik dan DPRD tentang pengelolaan keuangan daerah.

2. Evaluasi Kinerja Keuangan berdasarkan penilaian pencapaian program dan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh perangkat daerah dan memberikan analisa terhadap efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran.

3. Pertanggungjawaban Kepala Daerah melalui pembahasan LKPD merupakan bagian dari kewajiban kepala daerah untuk menyampaikan laporan keuangan kepada DPRD dan menjadi dasar penilaian atas kinerja tahun berjalan dan pertimbangan dalam perencanaan anggaran berikutnya.

4. Perbaikan dan Rekomendasi. Dengan adanya hasil pembahasan LKPD dapat menjadi acuan perbaikan tata kelola dan kebijakan keuangan ke depan.

Dalam Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah sebagai berikut:


a. Realisasi Pendapatan sebesar Rp2.531.277.365.408,82

b. Realisasi Belanja sebesar Rp2.444.666.033.218,96 

Selisih dari Realisasi Pendapatan dan Realisasi Belanja menghasilkan Surplus Rp86.611.332.189,86 

c. Pembiayaan, terdiri dari :

- Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp60.159.381.299,85

- Pengeluaran Pembiayaa Rp.10.771.477.812,00

Selisih dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan menghasilkan surplus pembiayaan Rp49.387.903.487,85.

Kesimpulan, kegiatan pembahasan LKPD 2024 oleh Pansus I, Pansus II, Pansus III dan Pansus IV DPRD Kota Padang telah dilaksanakan sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan mekanisme Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Padang dengan sebaik-baiknya.

Evaluasi berkelanjutan, keterbukaan data, dan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci tata kelola keuangan yang sehat, berdaya guna, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.(adv)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama