Bukittinggi: Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan pembangunan kota, Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Konsultasi Publik Revisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bukittinggi. Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam proses penyusunan RTRW yang baru, yang diharapkan dapat menjadi pedoman pembangunan kota yang lebih baik.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menekankan pentingnya revisi RTRW ini dalam menghadapi tantangan pembangunan kota yang semakin kompleks. "Kita perlu mengoptimalkan pemanfaatan ruang yang ada, terutama di kawasan Ngarai Sianok yang memiliki potensi besar bagi sektor pariwisata," ujarnya.
Dalam konsultasi publik ini, masyarakat dan pemangku kepentingan diajak untuk memberikan masukan dan saran dalam penyusunan RTRW yang baru. Kepala Dinas PUPR Kota Bukittinggi, Rahmat Afrisyaf Elsa, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021.
Dengan revisi RTRW ini, Pemerintah Kota Bukittinggi berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan pembangunan kota yang berkelanjutan. "Kita berharap bahwa RTRW yang baru dapat menjadi pedoman pembangunan kota yang lebih baik dan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat," kata Rahmat.
Konsultasi publik ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan kota dan memberikan kontribusi dalam penyusunan RTRW yang baru. Dengan demikian, diharapkan RTRW yang dihasilkan dapat lebih efektif dan efisien dalam mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan.
