KAMPAR-Kepolisian Resor Kampar berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pelaku berinisial A, warga Desa Sipungguk, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, atas dugaan tindak pidana pembakaran lahan seluas sekitar 10 hektar. Peristiwa kebakaran ini terjadi di Desa Merangin, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Riau, Jumat (18/7/2025) malam.
Informasi awal kebakaran di Dusun Rantau, Desa Merangin, pada pukul 21.30, mendorong Kapolsek Bangkinang Barat untuk segera memerintahkan Bhabinkamtibmas melakukan pengecekan ke lokasi kejadian.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Sebayang, menjelaskan kronologi penanganan kasus ini. Dia menyebutkan Kejadian tersebut terungkap setelah tim Satreskrim Polres Kampar melakukan penyelidikan mendalam pascakebakaran.
"Setelah kami terima laporan, keesokan harinya pada Sabtu pagi, Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala dan tim langsung turun ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara," ujar Boby, Minggu (20/7/2025).
Hasil penyelidikan di lapangan menunjukkan bahwa lahan yang terbakar merupakan milik H. Hafis dan dikelola oleh pelaku A alias Anto Junu. Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, menjelaskan bahwa dirinya membakar sisa ranting dan pohon yang ditebang di lahan tersebut, namun api tidak terkendali dan akhirnya meluas hingga menyebabkan kebakaran hebat.
Sebagai barang bukti, pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga potongan kayu bekas terbakar, satu kantong plastik berisi tanah bekas terbakar, dan satu buah korek api gas berwarna biru. Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolres Kampar menegaskan komitmen tegas pihaknya dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti dengan sengaja atau lalai hingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku," tegas Boby yang dikutip dari riau.go.id.
Boby menyampaikan bahwa proses hukum akan dilanjutkan dengan koordinasi lintas instansi. Pihaknya akan bekerja sama dengan Bidlabfor Polda Riau, BPKH, dan DLH Kabupaten Kampar untuk pendalaman teknis di lapangan. Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna memperkuat berkas perkara yang akan diajukan ke pengadilan. (*)
