![]() |
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby mengadakan ekspos Event Festival Pacu Jalur Mendunia bertempat di Hotel Grand Central kota Pekanbaru, Kamis (17/07/25) |
PEKANBARU-Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby mengadakan ekspos Event Festival Pacu Jalur Mendunia bertempat di Hotel Grand Central kota Pekanbaru, Kamis (17/07/25)
Bupati Kuansing memaparkan, bahwa Pacu Jalur Mendunia 2025 ini bertemakan Pacu Jalur Mendunia UMKM Bangkit, dimana melalui perhelatan pacu jalur tersebut mampu menggeliatkan UMKM di kota jalur Kuansing.
Sudah 125 tahun pacu jalur dengan tema Pacu Jalur Mendunia, UMKM Bangkit, sudah saatnya kita manfaatkan pacu jalur yang sudah mendunia saat ini sebagai salah satu pendorong untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Kuansing, yaitu melalui UMKM mampu sejahterakan masyarakat Kuansing ditengah kondisi efisiensi yang terjadi,” ucapnya.
Kata bupati, dalam kesempatan ini juga dilakukan penyampaian kewajiban CSR dari perusahaan yang berwilayah operasional di Kabupaten Kuansing.
"Kita berharap perusahaan harus patuh dengan Kewajiban CSR (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan) perusahaan diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012). UU PT mewajibkan perusahaan, khususnya yang bergerak di bidang sumber daya alam, untuk melaksanakan CSR, sementara PP 47/2012 lebih rinci mengatur tentang pelaksanaan dan pelaporan CSR,” urai Suhardiman Amby dihadapan seluruh pejabat Pemkab Kuansing dan tamu yang hadir.
Pasal 74 ayat (1) Perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
"Dimana tujuannya CSR tersebut untuk mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kualitas kehidupan, dan memberikan manfaat bagi perseroan, komunitas setempat, dan masyarakat pada umumnya,” jelasnya Bupati.
lanjutnya, kita fokus CSR untuk menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat. Hal ini wajib terpenuhi,” kata Bupati dihadapan perwakilan perusahaan dan perbankan yang hadir dalam kegiatan itu.
Jika perusahaan tidak melaksanakan hal tersebut, dapat diberikan sanksi, yakni perusahaan yang tidak melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang undangan,” tegas orang nomor satu dikabupaten kuantan Singingi ini.(Infotorial/Ridhomagribi)
