![]() |
| Foto bersama usai pembukaan |
JAKARTA– Musyawarah Nasional (Munas) DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Merah Putih tahun 2025 resmi digelar di Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Jakarta, Senin (25/8/2025).
Acara ini dibuka Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto.
Yandri menegaskan pentingnya peran kepala desa dalam menyukseskan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
“Berhasil atau tidak berhasilnya Kopdes Merah Putih tergantung pada wajah-wajah yang hadir di sini. Kepala desa menjadi ujung tombak dalam mengawal program ini,” ujar Yandri.
Kepala Desa Jadi Penentu
Mendes Yandri menekankan, keberhasilan Kopdes Merah Putih harus dikawal bersama karena koperasi ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa.
Pemerintah desa, khususnya kepala desa, disebut memiliki posisi strategis dalam memastikan program berjalan sesuai tujuan.
Hal ini bahkan sudah diatur dalam Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Kopdes Merah Putih.
Aturan tersebut menegaskan bahwa kepala desa berwenang menyetujui pinjaman Kopdes Merah Putih, berdasarkan hasil musyawarah desa (Musdes/Musdesus).
“Pengurus Kopdes tidak bisa mengajukan pinjaman ke Himbara tanpa persetujuan kepala desa. Artinya, posisi kepala desa sangat menentukan arah keberhasilan koperasi ini,” tegas Yandri, yang juga mantan Wakil Ketua MPR RI.
Desa Dapat Imbal Jasa dari Usaha Kopdes
Selain berperan dalam persetujuan pinjaman, pemerintah desa juga dijamin akan mendapat imbal jasa dari usaha Kopdes Merah Putih. Aturan menyebutkan, paling sedikit 20 persen dari keuntungan bersih Kopdes wajib dikembalikan untuk desa.
“Ketentuan imbal jasa ini penting karena desa ikut terlibat langsung dalam musyawarah hingga pengawasan jalannya koperasi. Dengan adanya imbal jasa, desa punya motivasi lebih untuk memastikan koperasi berjalan sehat dan menguntungkan,” jelas Yandri.
Peran Kolektif Musdes
Mendes Yandri menambahkan, sifat mutlak keterlibatan desa lahir dari proses pembentukan Kopdes Merah Putih yang berasal dari hasil musyawarah desa khusus (musdesus). Sejumlah pihak ikut terlibat dalam struktur ini, mulai dari kepala desa, BPD, hingga tokoh masyarakat.
Tidak hanya itu, dalam hal pengembalian pinjaman, koperasi pun memiliki mekanisme perlindungan. Apabila Kopdes Merah Putih menghadapi kesulitan pembayaran, desa dapat memberikan dukungan melalui dana desa agar koperasi tetap aman dan tidak menimbulkan kerugian jangka panjang.
“Dengan skema ini, desa tidak akan dibiarkan rugi. Justru desa akan menjadi pengawas utama agar koperasi benar-benar berjalan untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkas Yandri.(iz/ferdinal)
