Tiga Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Satresnarkoba Polres Sijunjung

Barang bukti yang diamankan polisi  


SIJUNJUNG-Sebanyak tiga pelaku tindak pidana dalam kasus narkotika jenis sabu diamankan anggota Satresnarkoba Polres Sijunjung.

Mereka diamankan di daerah Jorong Pale, Kenagarian Pematang Panjang, Kecamatan Sijunjung. Penangkapan terduga  pelaku dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Sijunjung, AKP Elfison.

Dalam penangkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa paket narkoba, HP dan satu unit sepeda.

Hal itu disampaikan Kapolres Sijunjung, AKBP Willian Harbensyah melalui Kasat Reserse Narkoba Elfison, Jumat (8/8/2025).

Dia mengatakan, anggota Satresnarkoba Polres Sijunjung mendapat informasi dari masyarakat yang menyatakan di daerah Jorong Pale  sering terjadi penyalahgunaan narkotika

"Berbekal informasi itu, anggota kami melakukan penyiledikan dan ternyata benar ada tiga pelaku yang diduga melakukan tindak pidana berupa  penyalagunaan sabu," ata dia.

Pelaku yang diamankan, JML (39), FAL (29) dan CDA (39). Barang bukti di antaranya,  satu lebar kertas berwarna abu-abu yang di dalam lipatannya berisikan satu buah plastik klip warna bening yang diduga sabu.

Barang bukti lainnya satu helai uang pecahan Rp100 ribu dan satu helai uang Rp50 ribu dan satu buah kotak minyak rambut yang didalamnya berisikan 60 paket plastik klip berwarna bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal yang diduga sabu.        

Para pelaku  ditangkap Kamis (7/8/2025)  sekitar pukul 22:00  di di daerah Jorong Pale. (eko)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama