Bukittinggi : Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD Kota
Bukittinggi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, serta Pendapat Akhir
Wali Kota atas Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota
Bukittinggi. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD
Kota Bukittinggi, Senin (29/9/2025).
Ketua
DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, mengapresiasi seluruh anggota
DPRD atas partisipasinya dalam pembahasan Perubahan APBD 2025. Ia
menegaskan bahwa APBD merupakan implementasi Rencana Kerja Pemerintah
Daerah. Ranperda Perubahan APBD 2025, tindak lanjut KUA-PPAS 13 Agustus
2025, telah disampaikan Wali Kota 4 September 2025, dibahas bersama
TAPD, dan disetujui melalui Rapat Gabungan Komisi dan Paripurna Internal
pada 26 September 2025.
“Hasil fasilitasi
Gubernur menyatakan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD sesuai peraturan dan dapat
dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II untuk diparipurnakan,” jelasnya
Juru
bicara Banggar DPRD Bukittinggi, Nur Hasra, menyampaikan, dalam
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, pendapatan daerah naik sebesar
Rp20,13 miliar atau 2,76% dari Rp730,75 miliar menjadi Rp750,89 miliar.
Kenaikan ini bersumber dari tambahan PAD sebesar Rp7,71 miliar dan
pendapatan transfer Rp12,42 miliar. ( LK/IKP)
