Pemko dan DPRD Bukittinggi Tandatangani Nota Persetujuan Bersama Perubahan APBD 2025 dan Ranperda Hak Keuangan dan Administratif DPRD

 

Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias usai menandatangani Nota Kesepakatan Bersama Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, serta Pendapat Akhir Wali Kota atas Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bukittinggi (Dok. Diskominfo Bukittinggi) 

Bukittinggi : Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD Kota Bukittinggi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, serta Pendapat Akhir Wali Kota atas Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bukittinggi. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Kota Bukittinggi, Senin (29/9/2025).

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, mengapresiasi seluruh anggota DPRD atas partisipasinya dalam pembahasan Perubahan APBD 2025. Ia menegaskan bahwa APBD merupakan implementasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Ranperda Perubahan APBD 2025, tindak lanjut KUA-PPAS 13 Agustus 2025, telah disampaikan Wali Kota 4 September 2025, dibahas bersama TAPD, dan disetujui melalui Rapat Gabungan Komisi dan Paripurna Internal pada 26 September 2025.

“Hasil fasilitasi Gubernur menyatakan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD sesuai peraturan dan dapat dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II untuk diparipurnakan,” jelasnya

Juru bicara Banggar DPRD Bukittinggi, Nur Hasra, menyampaikan, dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, pendapatan daerah naik sebesar Rp20,13 miliar atau 2,76% dari Rp730,75 miliar menjadi Rp750,89 miliar. Kenaikan ini bersumber dari tambahan PAD sebesar Rp7,71 miliar dan pendapatan transfer Rp12,42 miliar. ( LK/IKP)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama