DPRD Kota Bukittinggi Gelar Rapat Paripurna Tiga Hari, Ranperda tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 9 tahun 2016

 

Keterangan foto: Wali Kota menyampaikan Penjelasan hantaran Raperda, selanjutnya  penyerahan secara resmi oleh Wali Kota kepada Ketua DPRD, Rabu (1/10/2025)

Bukittinggi: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi melaksanakan Rapat Paripurna Hantaran Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah  Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, Rabu (1/10/2025).

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi Syaiful Efendi didampingi Wakil Ketua Zulhamdi Nova Candra.

”Selamat datang kami ucapkan kepada Wali Kota Bukittinggi, dengan seluruh jajarannya, Saudara - saudara Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah serta undangan lainnya yang telah berkenan meluangkan waktu dan memenuhi undangan kami untuk hadir pada acara rapat paripurna hari ini dengan agenda Hantaran Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah”, ujar Syaiful Efendi

”Dengan memperhatikan jumlah anggota DPRD yang telah hadir dan telah menandatangani daftar hadir sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Bukittinggi, Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi dapat dan sah untuk dilaksanakan hari ini Rabu 1 Oktober 2025. Dengan mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim”, Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum”, sambung Ketua DPRD Kota Bukittinggi seraya mengetuk palu sebanyak 3 kali ketukan

Ketua DPRD Kota Bukittinggi H Syaiful Efendi mengatakan mewujudkan pembentukan Perangkat Daerah yang tepat fungsi, tepat ukuran dan sinergis untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan asas pembentukan perangkat daerah yang berorientasi pada peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat yang efektif, efisien dan berkualitas, Pemerintah Kota Bukittinggi telah kembali melakukan evaluasi dan penataan kelembagaan terhadap perangkat daerah.

Dikatakan, susunan perangkat daerah Kota Bukittinggi sebelumnya telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022. Dengan telah dilakukannya evaluasi dan penataan perangkat daerah serta untuk mewujudkan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang, maka Pemerintah Kota Bukittinggi dalam Rapat Paripurna ini mengajukan Rancangan Perda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah. 

Penjelasan Wali Kota Bukittinggi atas hantaran Rancangan Perda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah.

Walikota Bukittinggi menyampaikan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah.

Ia menyebutkan terdapat penyesuaian nomenklatur perangkat daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kewenangan Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.

Secara subtansi perubahan Perangkat Daerah  pada rancangan Perda ini, meliputi :

  1. Dinas Sosial yang semula dengan tipe C menjadi tipe B dengan mengakomodir urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat yang sebelumnya belum ada, sehingga menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
  2. Satuan Polisi Pamong Praja yang semula dengan tipe C dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang semula dengan Tipe C digabung menjadi Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dengan Tipe B;
  3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang semula dengan Tipe C dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Tipe B digabung menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Tipe A;
  4. Dinas Pariwisata yang semula dengan Tipe B dan Dinas Pemuda dan Olahraga dengan Tipe C, digabung menjadi Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga dengan Tipe A;

Di samping penggabungan perangkat daerah di atas, berdasarkan penghitungan beban kerja beberapa perangkat daerah mengalami penurunan tipe, yaitu:

  1. Dinas Pertanian dan Pangan yang semula tipe A diturunkan tipenya menjadi Tipe B;
  2. Dinas Lingkungan Hidup yang semula tipe B diturunkan tipenya menjadi Tipe C;
  3. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang semula tipe B diturunkan tipenya menjadi Tipe C;

Kemudian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan disesesuaikan nomenklatur beberapa perangkat daerah, yaitu:

  1. Dinas Perdagangan dan Perindustrian, menjadi Dinas Perdagangan;
  2. Dinas PMPTSP dan Badan Kesbangpol, tidak lagi menggunakan tipelogi pada rancangan  peraturan daerah;
  3. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.

Sedangkan untuk perangkat daerah lain, selain yang kami sebutkan di atas tetap dengan struktur seperti yang berlaku saat ini.

Perubahan perangkat daerah yang telah disebutkan di atas sebelumnya melewati proses konsultasi dengan Gubernur dan telah disetujui berdasarkan Surat Rekomendasi Gubernur Nomor 000.8.1.2/337/Org-2025 tanggal 25 Juli 2025 hal Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah, dan telah melewati tahapan harmonisasi kanwil Hukum Provinsi Sumatera Barat berdasarkan surat Kepala Kantor Kemenkum Wilayah Sumatera Barat Nomor W3.PP.02.01-122 tanggal 25 September 2025 hal Penyampaian Hasil Pengharmonisasian Rancangan Wali Kota Bukittinggi.




Di hari berikutnya, Kamis (2/10/2025) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi melaksanakan Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Perubahan Kedua Perda  Nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi Zulhamdi Nova Candra memimpin rapat paripurna itu yang dihadiri Wakil Walikota Bukittinggi Ibnu Asis.

 ”Selamat datang kembali kami ucapkan kepada Wakil Wali Kota Bukittinggi, dengan seluruh jajarannya, Saudara - saudara Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah serta undangan lainnya yang telah berkenan meluangkan waktu dan memenuhi undangan kami untuk hadir pada acara rapat paripurna hari ini dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dengan memperhatikan jumlah anggota DPRD yang telah hadir dan telah menandatangani daftar hadir,  sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Bukittinggi, Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi dapat dan sah untuk dilaksanakan hari ini Kamis 2 Oktober 2025. Dengan mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim”, Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” ujar Zulhamdi Nova Candra seraya mengetuk palu sebanyak 3 kali

Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Perubahan Kedua Perda  Nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

 Selanjutnya, Pimpinan rapat mempersilahkan juru bicara masing-masing fraksi DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan pandangan umumnya.


Fraksi Karya Kebangsaan DPRD Kota Bukittinggi mengapresiasi Langkah yang diambil pemerintah daerah Bukittinggi untuk melakukan penataan kelembagaan yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel tersebut.

Berdasarkan Peraturan MENDAGRI Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman nomenklatur Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kab/Kota BAB VI Ketentuan Peralihan, Pasal 22 menyebutkan bahwa Dinas DAMKAR dan Penyelamatan daerah provinsi dan Kabupaten /Kota dibentuk sebagai Dinas yang Mandiri dan tidak digabung dengan urusan pemerintah lainnya. Berlaku semenjak 1 ( satu) tahun semenjak peraturan menteri ini diundangkan.

Fraksi Karya Kebangsaan minta penjelasan pada pemerintah daerah terkait penggabungan Dinas Pemadam Kebakaran dengan Satpol PP seperti yang di usulkan dalam perubahan ini. Dikaitkan dengan Permendagri nomor 16 tahun 2020.

Fraksi Karya Kebangsaan meminta penjelasan  tentang prinsip right sizing, serta tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Sekarang justru downsizing yang secara khusus berarti mengurangi ukuran tenaga kerja, sementara tujuan utama right sizing bertolak belakang dengan yang dilihat, seperti menggabungkan SOPD.

Lalu,  efisiensi dengan cara menggabungkan OPD hanya salah satu cara untuk optimalisasi dengan mempertimbangkan kemampuan daerah, Fraksi Karya kebangsaan minta penjelasan terkait efisiensi seperti penerapan e-procurement dalam proses pengadaan barang dan jasa. Digitalisasi pelayanan publik sehingga mengurangi biaya operasional, pemangkasan perjalanan dinas, mengurangi acara seremonial serta optimalisasi struktur pegawai untuk mengurangi beban biaya, evaluasi besaran tunjangan penghasilan pegawai ( TPP ) berdasarkan Kinerja dan beban kerja.

 


Fraksi PKS mencermati bahwa penurunan tipologi pada beberapa perangkat daerah seperti Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan merupakan implikasi dari evaluasi beban kerja dan kemampuan fiskal daerah. Meskipun langkah ini dapat dipahami sebagai upaya efisiensi, penurunan tipologi ini diharapkan tidak mengakibatkan penurunan kualitas layanan publik, terutama pada sektor-sektor yang bersifat strategis dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan dan budaya. Penggabungan perangkat daerah seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Dinas Pariwisata dengan Dinas Pemuda dan Olahraga, merupakan langkah efisiensi kelembagaan yang patut diapresiasi.

Namun demikian, Fraksi PKS menekankan pentingnya menjaga kejelasan fungsi dan fokus program agar tidak terjadi tumpang tindih atau marginalisasi urusan tertentu. Urusan kepemudaan dan olahraga, misalnya, memiliki peran penting dalam pembangunan karakter generasi muda dan harus tetap mendapatkan perhatian yang proporsional dalam struktur baru. Manajemen transisi harus diatur dengan baik agar tidak menimbulkan stagnasi pelayanan yang menyebabkan kerugian masyarakat akibat adanya perubahan struktur. Pemerintah Kota Bukittinggi juga harus memiliki strategi dalam mengelola transisi ini, baik dari sisi SDM, aset, maupun kesinambungan program yang tengah berjalan. Perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah merupakan langkah progresif yang sejalan dengan semangat inovasi dan transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan. Fraksi PKS mendorong agar badan ini menjadi pusat pengembangan kebijakan berbasis data, riset lokal, dan inovasi daerah yang berkelanjutan. Peran strategis badan ini diharapkan mampu mengintegrasikan potensi unggulan Bukittinggi, termasuk sektor pariwisata, ekonomi kreatif, dan pelestarian budaya Minangkabau, ke dalam perencanaan pembangunan yang lebih visioner dan berdampak luas.

 


Fraksi Partai Demokrat meyakini bahwa penataan perangkat daerah bukan sekadar upaya administratif, melainkan langkah strategis dalam membangun tata kelola pemerintahan yang adaptif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Fraksi Partai Demokrat merangkum beberapa catatan, antara lain Efisiensi dan Efektivitas Kelembagaa, Fraksi Demokrat menekankan agar perubahan struktur organisasi perangkat daerah tidak hanya menambah atau mengurangi jumlah lembaga, tetapi juga memastikan adanya efisiensi, efektifitas, dan kejelasan fungsi. Penggabungan maupun pembentukan perangkat daerah harus benar-benar berbasis kebutuhan daerah, bukan sekadar kepentingan administratif.

Disisi lainnya sekali lagi Fraksi Demokrat mendukung Pemerintah Daerah untuk melakukan rasionalisasi dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah sepanjang Pemerintah Daerah memperhatikan dengan cermat dan tidak bertentangan dengan aturan dan ketentuan yang lebih tinggi.

Sinkronisasi dengan Kebijakan Nasional dan Provinsi. Penataan perangkat daerah harus selaras dengan kebijakan nasional dan provinsi agar tercipta harmonisasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Peningkatan Kinerja serta Penguatan Pelayanan Publik, Dengan penggabungan, peningkatan serta penurunan type beberapa SKPD, Fraksi Demokrat meminta Pemerintah Daerah untuk menjamin kinerja masing masing SKPD tersebut baik itu yang dirasionalisasi maupun yang tidak untuk tetap maksimal dengan berbasis pencapaian SPM demi terwujudnya pemerintahan yang kuat, solid dan optimal dalam bekerja.

Fraksi Demokrat menekankan bahwa perubahan struktur harus berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya layanan dasar yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur. Restrukturisasi kelembagaan harus diikuti dengan peningkatan kompetensi sumber daya manusia aparatur, sehingga tidak terjadi overlapping kewenangan dan tetap terjaga profesionalisme birokrasi.

 


Fraksi Nasdem memberikan pertanyaan dan masukan pada Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kota Bukittinggi untuk diperhatikan oleh Pemerintah Daerah Bukittinggi.

Beberapa efek samping yang timbul akibat perubahan susunan perangkat daerah yakni, ketidak efesienan Birokrasi Susunan perangkat daerah yang terlalu banyak atau rumit dapat menciptakan Birokrasi yang lambat dan kurang efisien dalam melayani masyarakat. Fraksi Nasdem minta penjelasan Pemerintah Daerah  terhadap bagaimana kebijakannya untuk mengatasi Permasalahan tidak efisien brokrasi dalam pelayanan kepada masyarakat?.

Kemudian, tumpang tindih kewenangan. Pembentukan Dinas atau Badan yang baru tanpa kajian mendalam dapat Menyebabkan Duplikasi Tugas dan Fungsi antar perangkat Daerah sehingga menimbulkan kebingungan dan Inefisiensi. Fraksi Partai Nasdem minta  penjelasan pemerintah Daerah untuk langkah-Langkah yang dilakukan untuk menghindari terjadinya Duplikasi Tugas dan Fungsi antar perangkat Daerah di Pemerintahan Kota Bukittingi saat ini dan kedepannya?.

Lalu, kurangnya Koordinasi. Struktur yang tidak banyak atau pun yang tidak sejalan dapat terhalangnya koordinasi yang Baik antara Sekretariat Daerah, Dinas, Badan dan Kecamatan yang berujung Pada Implementasi Kebijakan yang tidak seragam. Fraksi Partai Nasdem minta Penjelasan bagaimana langkah-langkah kebijakan Pemerintah Daerah dalam mengantisipasi permasalahan tersebut?.

Terakhir, Pembengkakan Anggaran. Pembentukan dan pemeliharaan perangkat Daerah yang tidak kurang tepat dapat menambah Beban anggaran Daerah, terutama jika tidak ada Kajian Analisis kebutuhan yang Matang, Fraksi Nasdem  meminta penjelasan oleh Pemerintah Daerah Bukittinggi bagaimana untuk mengatasi permasalahan Terhadap beban anggaran daerah? Dan meminta penjelasan bagaimana kebijakan dan langkah-langkah Pemerintah Daerah Bukittinggi Dalam membuat perubahan susunan perangkat daerah yang baru ini, apakah memang struktur ini yang sedang dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi.

 


Fraksi PPP-PAN menyampaikan sejumlah pencermatan dalam pandangan umum seperti halnya  pertimbangan yang menjadi dasar perubahan Prangkat Daerah tidak lebih banyak dikarenakan pendekatan regulasi dan tidak dalam pencapian Visi dan Misi Daerah yang sudah disusun dengan sebutan BUKITTINGGI GEMILANG. Fraksi PPP-PAN melihat dan khawatir pencapian RPJMD dan Visi dan Misi Kepala Daerah tidak akan terwujud.

Penggabungan Dinas Pemuda dan Olahraga dan Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, menurut Fraksi PPP-PAN sangat tidak singkron dengan Visi dan Misi Program Unggulan Generasi Gemilang yang sudah canangkan oleh Walikota. Bahwa berdasarkan BPS tahun 2022 disebutkan bahwa Jumlah Pemuda dan Generasi Muda (Gen Z dan Milienial) mencakup 53% dari total jumlah penduduk, yang perlu adanya Perangkat Daerah sendiri yang memfasilitasi mereka.

Karena itu  Fraksi PPP-PAN meminta penjelasan penggabungan Dinas Pemuda dan Olahraga dengan Dinas Pariwisata. Disamping itu urusan kepemudaan dan olahraga adalah urusan wajib Pemerintah Daerah yang merupakan pelayanan dasar bagi pemuda, Apakah dapat dipertimbangkan kembali rencana pengabungan ini.

Selanjutnya, terhadap penurunan Tipe Dinas Pertanian dan Pangan dari Tipe A diturunkan menjadi Tipe B, Dinas  Pertanian dan Pangan merupakan Urusan Pemerintah Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Fraksi PPP-PAN minta penjelasan mengapa harus diturunkan tipenya. Terakhir, Fraksi PPP-PAN meminta penjelasan pemerintah daerah terkait masuknya Badan Riset dan Inovasi Daerah ke Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda),  Apakah sudah sesuai dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran.

 


Fraksi Gerindra menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota yang telah menghantarkan Rancangan Peraturan Daerah ini. Bagi kami, penataan perangkat daerah adalah langkah penting untuk memastikan birokrasi berjalan lebih ramping, efisien, efektif, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.

Namun demikian, Fraksi Gerindra memandang perlu untuk memberikan sejumlah catatan sebagai berikut: Fraksi Gerindra mencatat bahwa penyusunan Rancangan Perda ini mengacu pada regulasi yang berlaku, mulai dari UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023, 2 PP Nomor 18 Tahun 2016, sebagaimana telah di ubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019, hingga Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2023. Dengan demikian, secara normatif Raperda ini telah memenuhi syarat yuridis.

Fraksi Gerindra menegaskan bahwa perubahan kelembagaan jangan hanya sekadar memenuhi tuntutan regulasi, tetapi harus benar-benar berpijak pada kebutuhan riil masyarakat Kota Bukittinggi. Fraksi Gerindra berpandangan bahwa setiap perubahan kelembagaan harus diikuti dengan Penataan sumber daya manusia secara proporsional dan berbasis kompetensi, Penguatan kapasitas aparatur dan Mekanisme kerja yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar dinas. Fraksi Gerindra mengingatkan agar efisiensi struktural tidak menimbulkan inefisiensi fungsional. Penggabungan dinas atau penurunan tipologi harus tetap menjamin kelancaran pelayanan publik, bukan malah menciptakan tumpang tindih kewenangan ataupun melemahkan fungsi perangkat daerah.

Fraksi Gerindra menekankan bahwa tujuan utama penataan organisasi adalah peningkatan pelayanan publik. Penggabungan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga harus mampu mendorong sinergi organisasi pemerintah dengan melibatkan Masyarakat Adat dalam menopang kepariwisataan daerah dan menumbuhkembangkan kearifan lokal yang akan memperkuat identitas daerah. Selanjutnya, Penurunan tipe dinas seperti Pertanian, Lingkungan Hidup, serta Perpustakaan dan Kearsipan jangan sampai melemahkan pelayanan dasar masyarakat pada sektor-sektor strategis tersebut. Untuk Penggabungan Satpol PP dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kami menilai langkah ini jangan sampai menimbulkan potensi efek negatif, serupa  Perbedaan Fungsi dan Orientas dikarenakan Satpol PP memiliki fungsi utama di bidang penegakan Perda, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, sedangkan Pemadam Kebakaran berfokus pada keselamatan jiwa dan penanggulangan bencana kebakaran. Penggabungan dapat mengaburkan fokus kerja masing-masing.

Kemudian, Risiko Beban Kerja Ganda: Kombinasi tugas penegakan aturan dengan penyelamatan darurat berpotensi menimbulkan beban kerja yang tidak proporsional, sehingga kinerja keduanya bisa tidak maksimal.

Terakhir,  Profesionalisme Aparatur: Aparat Satpol PP dan Damkar memiliki karakteristik keterampilan, serta kompetensi yang berbeda. Penggabungan tanpa penyesuaian SDM yang tepat dikhawatirkan menurunkan profesionalisme keduanya. Fraksi Gerindra minta penjelasan Pemko Bukittinggi menyikapi hal tersebut.

Rapat Paripurna Jawaban Walikota  terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD atas Ranperda  tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 tahun 2016

 


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi melaksanakan Rapat Paripurna Jawaban Walikota  terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD atas Ranperda  tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 tahun 2016.

Ketua DPRD Kota Bukittinggi Syaiful Efendi didampingi Wakil Ketua Beni Yusrial dan Zulhamdi Nova Candra pimpin rapat paripurna itu, Jumat (3/10/2025).

Ketua DPRD Kota Bukittinggi Syaiful Efendi mengatakan fraksi-fraksi DPRD Kota Bukittinggi telah menyampaikan Pandangan Umum nya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dalam rapat paripurna yang telah diselenggarakan pada hari Kamis 2 Oktober 2025 yang lalu.

 ”Pada Rapat Paripurna hari ini dilanjutkan dengan agenda Jawaban Walikota terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Untuk marilah kita dengarkan bersama jawaban Walikota terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD tersebut,” ujarnya

 


Walikota Bukittinggi menyampaikan jawaban/tanggapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Bukittinggi terhadap Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.

 Fraksi Partai Gerindra

“Kami sepakat dengan Partai Gerindra bahwa Penggabungan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga harus mampu mendorong sinergi organisasi pemerintah dengan melibatkan Masyarakat dalam menopang kepariwisataan daerah dan menumbuhkembangkan kearifan lokal yang akan memperkuat identitas daerah kita sendiri,”sebut Wako

“Kami sepakat bahwa Penurunan tipe pada 3 (tiga) perangkat daerah jangan sampai melemahkan pelayanan dasar masyarakat pada sektor-sektor strategis tersebut. Pada dasarnya penurunan tipe hanya berdampak pada pengurangan beberapa jabatan struktural pada Dinas tersebut, sedangkan beban kerja yang ada tetap akan diformulasikan kepada analisis jabatan dan analisis beban kerja maka dapat diperkirakan kebutuhan sumber daya manusia aparatur yaitu jabatan pelaksana dan jabatan fungsional tertentu dalam pelaksanaan tugas pada dinas tersebut sehingga diharapkan pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu,” katanya

 “ Terkait pertanyaan timbulnya potensi efek negatif dari Penggabungan Satpol PP dan Dinas Pemadam Kebakaran dapat kami jelaskan bahwa Satpol PP dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sama yaitu urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, maka dapat kita pahami bahwa 2 (dua) perangkat daerah tersebut bekerja dalam rangka menuju 1 (satu) pencapaian yang sama. Sebagai rujukan, terdapat kabupaten/kota di sumatera barat yang melakukan hal serupa walaupun wilayahnya lebih luas dari Kota Bukittinggi, seperti Kabupaten Agam, Pesisir Selatan, Padang Pariaman. Bahkan pada tahun 2025 ini Kota Solok kembali menggabungkan sub urusan kebakaran dan sub urusan ketentraman dan ketertiban umum menjadi Satpol PP dan Pemadam Kebakaran setelah sebelumnya dipisah pada tahun 2021,” tambah Ramlan

 


Fraksi PPP-PAN

Sehubungan dengan kekhawatiran   fraksi PPP-PAN dengan adanya pengurangan Jumlah Perangkat Daerah dengan pencapaian Visi dan Misi Kepala Daerah dalam RPJMD tidak akan terwujud.

“Perubahan struktur organisasi perangkat daerah menganut prinsip “miskin struktur dan kaya fungsi” semata-mata demi terwujudnya efektifitas dan efisiensi dalam bekerja, merampingkan struktur organisasi bukan berarti menghilangkan urusan-urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah sehingga pencapaian Visi dan Misi Kepala Daerah dalam RPJMD akan tetap dapat diwujudkan,” ucap Wako

“Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas bahwa penggabungan urusan pemerintahan ini tidak menghilangkan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Perampingan struktur juga tidak menghilangkan SDM yang ada didalamnya yaitu pejabat fungsional dan pejabat pelaksana yang dibutuhkan, kebutuhan SDM selain struktural yang telah diatur ketentuannya dapat ditetapkan sesuai beban kerja yang ada dalam suatu organisasi tersebut, kebutuhan tersebut nantinya akan ditetapkan dengan Keputusan Walikota tentang Penetapan Anjab ABK di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi,”tuturnya

“Penurunan tipe dinas pertanian dan pangan didasarkan dengan penghitungan tugas layanan utama yang ketentuannya telah diatur dalam Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, Selain itu terdapat kewenangan urusan pertanian yang telah diambil alih oleh Kementerian yaitu urusan penyuluhan pertanian berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2025. Urusan riset dan inovasi daerah bukanlah urusan pemerintahan baru yang ditambahkan, urusan riset dan inovasi merupakan urusan pemerintahan yang disesuaikan nomenklaturnya dari nama urusan sebelumnya yaitu penelitian dan pengembangan hal ini sesuai dengan Pasal 17 Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah, sehingga munculnya nomenklatur riset dan inovasi daerah merupakan perubahan nama pada urusan penelitian dan pengembangan dulunya,” tambah Ramlan

Fraksi PKS

“Adapun penggabungan beberapa perangkat daerah  telah diatur secara jelas tugas dan fungsinya dalam ketentuan peraturan perundang-undangan terkait nomenklatur masing-masing urusan pemerintahan, sedangkan dalam pelaksanaannya telah diatur oleh Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, sehingga terjadinya tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas perangkat daerah dapat dihindari,” ungkapnya

 


“Perubahan nomenklatur urusan penelitian dan pengembangan menjadi urusan riset dan inovasi diharapkan dapat membuahkan perubahan, dikarenakan urusan tersebut telah dikuatkan tugas dan fungsinya yang diatur dalam Perpres 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah. Sedangkan roadmap Penataan Kelembagaan akan menjadi tambahan catatan bagi Pemerintah Kota Bukittinggi, namun dikarenakan dinamisnya kelembagaan di Pemerintah Pusat, serta dinamisnya aturan yang mengatur perangkat daerah membuat Pemerintah Daerah terkendala untuk memetakan kelembagaan secara jangka panjang, namun masukan yang disampaikan fraksi partai keadilan sejahtera akan menjadi catatan bagi kami,”jelas Wako Ramlan

 Fraksi Partai Nasdem

“Kami sepakat dengan Fraksi Partai Nasdem  bahwa  susunan perangkat daerah yang terlalu banyak atau rumit akan menciptakan birokrasi yang lambat dan kurang efisien dalam melayani masyarakat. Oleh sebab itu Susunan perangkat daerah yang diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah adalah bentuk perwujudan pemerintah daerah dalam menyederhanakan birokrasi,” tuturnya

“Terkait dengan harapan fraksi partai Nasdem bahwa adanya perampingan birokrasi tidak akan menyebabkan tumpang tindih kewenangan, telah kami jelaskan pada jawaban pemandangan umum fraksi PKS sebelumnya. Begitu juga halnya terkait dengan kurangnya koordinasi antar perangkat daerah yang berujung pada implementasi kebijakan yang tidak seragam, dapat kami jelaskan:  koordinasi antar perangkat daerah telah dilaksanakan melalui Asisten pada Sekretariat Daerah, masing-masing Asisten memiliki perangkat daerah dan unit kerja yang berada di bawah koordinasinya sehingga segala bentuk koordinasi antar perangkat daerah dapat dilakukan dengan baik,” ulas Ramlan

 Fraksi Karya Kebangsaan

“Berdasarkan pernyataan mengenai Downsizing (perampingan) secara umum berarti memang mengurangi jumlah tenaga kerja, namun penurunan tipe atau perampingan hanya mengakibatkan pengurangan pada jabatan struktural sehingga sesuai aturan berakibat kepada tipologi perangkat daerah itu sendiri, sedangkan pelaksanaan tugas-tugas terkait urusan pemerintahan tetap mengacu kepada jumlah analisa jabatan dan analisa beban kerja yang dibutuhkan sehingga SDM yang dimaksudkan fokus pada peningkatan efisiensi, produktivitas dan daya saing menurut kami masih bisa terlaksana dengan bentuk jabatan fungsional (pelaksana) dan jabatan fungsional tertentu,” ucapnya

 “Kami sepakat dengan Fraksi Karya Kebangsaan bahwa optimalisasi  kemampuan keuangan daerah dapat dilakukan  dengan cara penerapan e-procurement dalam proses pengadaan barang dan jasa, Digitalisasi pelayanan public sehingga mengurangi biaya operasional, pemangkasan perjalanan dinas, mengurangi acara seremonial serta optimalisasi struktur perangkat Daerah,” tambah Ramlan Nurmatias

 


Fraksi Partai Demokrat

“Kami sepakat dengan fraksi Partai Demokrat dan kami tekankan kembali bahwa Perubahan perangkat daerah yang diusulkan dapat dipastikan adanya efisiensi dan efektifitas, efisiensi dari pengurangan belanja pegawai dan operasional dan efektifitas dari segi pelaksanaan urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kota Bukittinggi. Penggabungan perangkat daerah yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah,” papar Wako

 “ dapat kami jelaskan bahwa penyusunan perangkat daerah telah disesuaikan dengan kebijakan nasional dan Provinsi dengan mengedepankan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah. Sehubungan dengan adanya perubahan perangkat daerah yang diusulkan tidak akan mempengaruhi Kinerja perangkat daerah yang berkaitan dengan pelayanan publik karena akan selalu dilakukan evaluasi oleh Kemenpan RB maupun Ombudsman, dimana  Pemerintah Kota Bukittinggi pada tahun 2024 mendapatkan predikat A- pada evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik oleh Kemenpan RB dan mendapatkan predikat kualitas tertinggi terhadap Kepatuhan terhadap standar pelayanan oleh Ombudsman,”jelas Walikota Bukittinggi. (LIPSUS)

 

 

 

 


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama