Disetujui Fraksi-fraksi, DPRD Kota Padang Sahkan Dua Peraturan Daerah yang Diajukan Pemko


Penyerahan Ranperda yang ditetapkan jadi Perda oleh DPRD Kota Padang 


PADANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang sahkan dua ranperda yang diajukan Pemerintah Kota Padang. Dua ranperda itu sangat  strategis.

Persetujuan disampaikan dalam rapat paripurna yang diadakan, Senin (17/11/2025) di ruang rapat utama  Lembaga legislative tersebut.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Muharlion didamping wakil ketua  dan Sekretaris Dewan.   

Hadir dalam rapat paripurna itu, Wali Kota Fadly Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir serta perwakilan forkopimda.

Pengesahan ini juga diwarnai dengan catatan kritis dan konstruktif dari fraksi-fraksi di DPRD. 



Penyerahan pendapat akhir fraksi 


Dalam pandangan akhirnya, Fraksi Partai NasDem menekankan revisi Perda BMD harus memperkuat empat pilar utama manajemen aset, yakni perencanaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan.

Fraksi NasDem secara spesifik menyoroti pentingnya pemeliharaan aset yang sering kali menyebabkan penurunan nilai barang jika tidak direncanakan dengan baik.

Senada dengan itu, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mendorong agar aset daerah tidak hanya menjadi daftar inventaris yang pasif. Fraksi PAN meminta Pemko Padang mengkaji potensi aset untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui mekanisme sewa, pinjam pakai, atau kerja sama pemanfaatan yang profesional.

Terkait pembentukan Bapperida, Fraksi PAN juga mengingatkan agar badan baru ini menyelaraskan programnya dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk menghindari tumpang tindih kebijakan serta memaksimalkan hasil riset secara nasional.

Wakil Wali Kota Maigus Nasir, yang turut hadir menilai bahwa perubahan SOTK adalah upaya nyata meningkatkan responsibilitas perangkat daerah. 

Penataan struktur organisasi ini memastikan distribusi tugas yang lebih proporsional demi pelayanan publik yang lebih cepat, sejalan dengan visi Padang Amanah.

Ketua DPRD Muharlion, menegaskan, kedua Perda ini telah melalui proses harmonisasi yang ketat di Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat (dan fasilitasi pemerintah provinsi.

Ia berharap implementasi regulasi ini dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan mampu menjawab tantangan pembangunan kota yang semakin dinamis. 

Dua renperda yang disahkan itu, adalah Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang (SOTK).

Wali Kota Fadly Amran mengapresiasi sinergi solid antara eksekutif dan legislatif.  Ia menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi untuk tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan akuntabel.



Rapat paripurna DPRD Padang

Menurut Fadly, penyempurnaan aturan BMD sangat krusial untuk memastikan aset daerah tidak hanya tercatat, tetapi juga berdaya guna.

Regulasi pengelolaan BMD ini disusun selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan pembaruan dari aturan sebelumnya. Fokus utamanya adalah standarisasi prosedur, penguatan sistem informasi aset, serta penertiban administrasi.

Sementara itu, terkait perubahan SOTK, Fadly menjelaskan bahwa hal ini merupakan amanat Permendagri Nomor 7 Tahun 2023. Salah satu poin vital dalam perubahan ini adalah transformasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang kini diperkuat fungsi risetnya menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida), serta penguatan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Transformasi menjadi Bapperida diharapkan dapat mengintegrasikan riset dan inovasi ke dalam perencanaan pembangunan yang lebih efisien dan berbasis data. (adv)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama