DPRD Kota Bukittinggi Paripurna Nota Persetujuan Bersama Ranperda Pengelolan Jaminan Produk Halal

Ketua DPRD Kota Bukittinggi Syaiful Efendi didampingi Wakil Ketua DPRD Zulhamdi Nova Candra bersama Walikota Bukittinggi menandatangani Nota Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal, agenda itu diparipurnakan pada Jumat (12/12/2025)


Bukittinggi: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan Nota Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal, Jumat (12/12/2025). Rapat ini dihadiri oleh Wali Kota Bukittinggi, H.M. Ramlan Nurmatias, S.H., Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, dan undangan lainnya.


Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, Lc, M.A., membuka rapat paripurna ini dengan mengucapkan "Bismillahirrahmanirrahim".

Ia menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal sebelumnya telah dihantarkan oleh Wali Kota Bukittinggi pada rapat paripurna tanggal 10 Juni 2025. "Pembahasan Ranperda ini telah dilakukan oleh Pansus bersama dengan Pemerintah Kota Bukittinggi dan perangkat daerah terkait, dan telah melalui proses yang panjang dan konstruktif," katanya.




Pembahasan Ranperda ini telah dilakukan oleh Pansus bersama dengan Pemerintah Kota Bukittinggi dan perangkat daerah terkait. Hasil fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal telah keluar dari Gubernur Sumatera Barat dengan Surat Nomor 100.2.2.2/452/Huk-2025 tanggal 3 November 2025.

M. Taufik,M.M, Tuanku Mudo, juru bicara Pansus Raperda tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal, menyampaikan hasil fasilitasi Gubernur terhadap Raperda tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal.

"Materi/Substansi dalam Rancangan Peraturan Daerah ini perlu ditinjau dan dikaji serta disesuaikan kembali dengan kewenangan daerah, serta memperhatikan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan," katanya.



Pansus telah melakukan pembahasan kembali dan hasilnya telah disepakati bersama pada tanggal 9 Desember 2025. Hasil pembahasan ini telah dilaporkan dalam rapat gabungan komisi dan disetujui fraksi-fraksi pada rapat paripurna internal DPRD pada tanggal 11 Desember 2025.

"Pansus telah melakukan pembahasan kembali dan hasilnya telah disepakati bersama pada tanggal 9 Desember 2025, dan telah dilaporkan dalam rapat gabungan komisi dan disetujui fraksi-fraksi pada rapat paripurna internal DPRD pada tanggal 11 Desember 2025," tambahnya.




Wali Kota Bukittinggi, H.M. Ramlan Nurmatias, S.H., dalam sambutannya menyatakan bahwa dengan lahirnya perda ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas pelayanan publik, perlindungan konsumen, serta penguatan ekonomi daerah.

"Kami berharap semua komponen Pelaku Usaha dan masyarakat dapat menyambut baik Perda ini," katanya.

Ia juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran Perangkat Daerah untuk segera menindaklanjuti dan menyusun regulasi pelaksana dengan cepat dan tepat.




Keputusan hari ini adalah sebuah babak baru dalam upaya perlindungan konsumen dan penguatan ekonomi kerakyatan di Kota Bukittinggi. "Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bukittinggi, khususnya Panitia Khusus, yang telah bekerja keras dan bersama-sama membahas Raperda ini hingga dapat disepakati pada hari ini," ungkapnya.

Rapat Paripurna dilanjutkan dengan pembacaan Draft Nota Persetujuan Bersama antara DPRD Kota Bukittinggi dengan Pemerintah Kota Bukittinggi oleh Pit. Sekretaris DPRD Kota Bukittinggi, Ade Mulyani, S.E.


 

Dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama, Wali Kota dan Pimpinan DPRD Kota Bukittinggi. Dengan demikian, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal telah siap untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Bukittinggi.

Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Bukittinggi. Semoga kerjasama ini dapat terus terjaga dan menghasilkan kebijakan yang bermanfaat bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Kota Bukittinggi berharap bahwa perda ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk halal di Kota Bukittinggi.




Dengan lahirnya perda ini, Kota Bukittinggi menjadi salah satu kota yang memiliki regulasi tentang pengelolaan jaminan produk halal. Ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas produk halal di Kota Bukittinggi.

Perda ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya produk halal dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Dalam kesempatan ini, Wali Kota Bukittinggi juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan Raperda ini.




Semoga perda ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kota Bukittinggi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Dengan demikian, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal telah disetujui dan siap untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Bukittinggi.




Penetapan perda ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Bukittinggi dalam meningkatkan kualitas produk halal dan memberikan perlindungan kepada konsumen.

Kami berharap bahwa perda ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk halal di Kota Bukittinggi,”tutup Walikota Ramlan Nurmatias (LK/LIPSUS)





Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama