Bukittinggi: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota
Bukittinggi menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan Nota
Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang
Pengelolaan Jaminan Produk Halal, Jumat (12/12/2025). Rapat ini dihadiri oleh
Wali Kota Bukittinggi, H.M. Ramlan Nurmatias, S.H., Unsur Forum Koordinasi
Pimpinan Daerah, dan undangan lainnya.
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, Lc, M.A., membuka rapat
paripurna ini dengan mengucapkan "Bismillahirrahmanirrahim".
Ia menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal sebelumnya telah dihantarkan oleh Wali Kota Bukittinggi pada rapat paripurna tanggal 10 Juni 2025. "Pembahasan Ranperda ini telah dilakukan oleh Pansus bersama dengan Pemerintah Kota Bukittinggi dan perangkat daerah terkait, dan telah melalui proses yang panjang dan konstruktif," katanya.
Pembahasan Ranperda ini telah dilakukan oleh Pansus bersama dengan Pemerintah
Kota Bukittinggi dan perangkat daerah terkait. Hasil fasilitasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal telah keluar dari
Gubernur Sumatera Barat dengan Surat Nomor 100.2.2.2/452/Huk-2025 tanggal 3
November 2025.
M. Taufik,M.M, Tuanku Mudo, juru bicara Pansus Raperda tentang Pengelolaan
Jaminan Produk Halal, menyampaikan hasil fasilitasi Gubernur terhadap Raperda
tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal.
"Materi/Substansi dalam Rancangan Peraturan Daerah ini
perlu ditinjau dan dikaji serta disesuaikan kembali dengan kewenangan daerah,
serta memperhatikan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan," katanya.
Pansus telah melakukan pembahasan kembali dan hasilnya telah
disepakati bersama pada tanggal 9 Desember 2025. Hasil pembahasan ini telah
dilaporkan dalam rapat gabungan komisi dan disetujui fraksi-fraksi pada rapat
paripurna internal DPRD pada tanggal 11 Desember 2025.
"Pansus telah melakukan pembahasan kembali dan hasilnya telah disepakati bersama pada tanggal 9 Desember 2025, dan telah dilaporkan dalam rapat gabungan komisi dan disetujui fraksi-fraksi pada rapat paripurna internal DPRD pada tanggal 11 Desember 2025," tambahnya.
Wali Kota Bukittinggi, H.M. Ramlan Nurmatias, S.H., dalam sambutannya
menyatakan bahwa dengan lahirnya perda ini, diharapkan dapat memberikan dampak
positif bagi peningkatan kualitas pelayanan publik, perlindungan konsumen,
serta penguatan ekonomi daerah.
"Kami berharap semua komponen Pelaku Usaha dan masyarakat dapat menyambut
baik Perda ini," katanya.
Ia juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran Perangkat Daerah untuk segera menindaklanjuti dan menyusun regulasi pelaksana dengan cepat dan tepat.
Keputusan hari ini adalah sebuah babak baru dalam upaya perlindungan konsumen
dan penguatan ekonomi kerakyatan di Kota Bukittinggi. "Kami menyampaikan
terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan Anggota
DPRD Kota Bukittinggi, khususnya Panitia Khusus, yang telah bekerja keras dan
bersama-sama membahas Raperda ini hingga dapat disepakati pada hari ini,"
ungkapnya.
Rapat Paripurna dilanjutkan dengan pembacaan Draft Nota Persetujuan Bersama
antara DPRD Kota Bukittinggi dengan Pemerintah Kota Bukittinggi oleh Pit.
Sekretaris DPRD Kota Bukittinggi, Ade Mulyani, S.E.
Dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama, Wali Kota dan Pimpinan DPRD Kota Bukittinggi. Dengan demikian, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal telah siap untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Bukittinggi.
Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Bukittinggi. Semoga kerjasama ini dapat terus terjaga dan menghasilkan kebijakan yang bermanfaat bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Kota Bukittinggi berharap bahwa perda ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk halal di Kota Bukittinggi.
Dengan lahirnya perda ini, Kota Bukittinggi menjadi salah satu kota yang
memiliki regulasi tentang pengelolaan jaminan produk halal. Ini merupakan
langkah penting dalam meningkatkan kualitas produk halal di Kota Bukittinggi.
Perda ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang
pentingnya produk halal dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Dalam kesempatan ini, Wali Kota Bukittinggi juga menyampaikan terima kasih
kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan Raperda
ini.
Semoga perda ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kota
Bukittinggi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Dengan demikian, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Jaminan Produk
Halal telah disetujui dan siap untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota
Bukittinggi.
Penetapan perda ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Bukittinggi dalam
meningkatkan kualitas produk halal dan memberikan perlindungan kepada konsumen.
Kami berharap bahwa perda ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan
meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk halal di Kota Bukittinggi,”tutup
Walikota Ramlan Nurmatias (LK/LIPSUS)



.jpeg)
.jpeg)


.jpeg)
.jpeg)