Kota Solok - Kementerian Agama Republik Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Salah satu langkah konkretnya diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Konflik Kepentingan yang digelar pada Jum'at (05/12/2025).
Kegiatan ini merupakan implementasi dari salah satu milestone penting hasil kesepakatan antara Kemenag dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memastikan setiap kebijakan dan keputusan yang diambil oleh seluruh pejabat di lingkungan Kementerian Agama bebas dari kepentingan pribadi maupun kelompok yang berpotensi merugikan negara.
Kegiatan ini diikuti secara daring melalui Zoom Meeting yang dipusatkan di Kantor Kementerian Agama Kota Solok. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, H. Mustafa, Kabid Penmad H. Hendri Pani Dias, Plt. Kepala Kemenag Kota Solok H. Amril, serta Kasubbag Tata Usaha H. Adrinoviyan, bersama jajaran ASN Kemenag Kota Solok.
Secara nasional kegiatan ini dipandu langsung oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI dan melibatkan ribuan peserta dari berbagai unsur, di antaranya Pejabat Eselon I, II, dan III di unit utama Kemenag Pusat, meliputi Sekretariat Jenderal, Ditjen Pendidikan Islam, Ditjen Bimas (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha), Inspektorat Jenderal, serta Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM, kemudian Rektor, Ketua, Wakil Rektor, serta pejabat struktural dari Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) seluruh Indonesia serta Pejabat Eselon II dan III dari seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi se-Indonesia.
Inspektur Jenderal Kemenag RI, Khairunas, menegaskan bahwa pengelolaan konflik kepentingan merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
“Ini adalah ikhtiar kita bersama untuk memastikan Kementerian Agama bersih dari korupsi. Sekecil apa pun bentuk penyimpangan harus dicegah sejak awal,” tegasnya.
Ia bahkan menekankan bahwa besarnya nilai kerugian bukanlah tolok ukur terjadinya korupsi.
“Seribu Rupiah saja, jika diperoleh secara melawan hukum dan merugikan negara, tetap dikategorikan sebagai korupsi,” ungkap Khairunas.
Irjen Kemenag menegaskan komitmen tegas institusi dalam menindak pelanggaran.
“Upaya pencegahan selalu kita kedepankan. Namun apabila masih ada yang melakukan korupsi, maka tidak ada kompromi. Kami wajib memproses sesuai aturan dan bekerja sama dengan Kepolisian, Kejaksaan, serta KPK,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa selama ini setiap ASN Kemenag yang terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi diproses hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Bahkan, ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan langsung dikenakan pemberhentian sementara sambil menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Pesannya sangat jelas: tidak ada toleransi dan tidak ada tebang pilih. Integritas adalah harga mati di Kementerian Agama,” tutup Khairunas.
Partisipasi yang sangat luas dari seluruh jajaran, baik pusat maupun daerah, menunjukkan keseriusan Kementerian Agama dalam menyamakan pemahaman dan memperkuat implementasi tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan di semua tingkatan
