![]() |
| Komandan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 870/Sangia Wambulu, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Letnan Kolonel (Letkol) Inf Andi Gumilang beri arahan |
BUTON TENGAH - Komandan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 870/Sangia Wambulu, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Letnan Kolonel (Letkol) Inf Andi Gumilang menekankan kepada ratusan prajuritnya untuk selalu menjaga hubungan baik antar institusi, terlebih dengan masyarakat.
Penekanan itu disampaikan Andi Gumilang, sehari pasca bentrokan antara prajurit Yonif TP 871/La Maindo dengan anggota Brimob Batalyon B Pelopor Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), pasca pertandingan sepak bola di Lapangan Lakarada, Kabupaten Buton Selatan (Busel), Minggu (4/1/2026).
Perwira Menengah (Pamen) yang masih tergolong muda ini menginginkan, kejadian serupa tidak terjadi lagi. Terlebih terhadap para prajurit Yonif TP 870/Sangia Wambulu yang dipimpinnya.
"Mari kita terus jaga hubungan baik antar institusi, utamanya dengan rakyat. Keberadaan kita harus berdampak positif dan menguntungkan masyarakat," himbaunya.
Ia juga mewanti-wanti para prajuritnya untuk tidak sekali-kali melukai hati dan perasaan masyarakat, karena mengembalikan kepercayaan masyarakat yang sudah terluka hatinya itu tidak semudah yang dibayangkan.
"TNI lahir dari rakyat dan hadir untuk rakyat. Kita sangat harapkan kehadiran Yonif TP 870/Sangia Wambulu bisa memberi manfaat kepada masyarakat," tandasnya.
Gumilang kemudian mengingatkan prajuritnya untuk selalu menjunjung tinggi dan memegang teguh prinsip Sapta Marga, Delapan Wajib TNI, serta Sumpah Prajurit.
"Sapta Marga, Delapan Wajib TNI, dan Sumpah Prajurit itu ibarat napas dan denyut nadi yang harus mengalir dalam setiap sendi kehidupan prajurit TNI," tegasnya.
Pria dengan pangkat dua bunga ini juga mengingatkan agar para prajurit tidak boleh melanggar norma-norma yang telah menjadi pedoman bagi seorang prajurit.
"Tidak ada tawar-menawar bagi seorang prajurit, setiap bentuk pelanggaran baik yang berat maupun yang ringan sekalipun maka harus dibayar mahal dengan sanksi, sesuai dengan tingkat atau kategori pelanggarannya," ujarnya.
Pamen yang pernah bertugas di Jalur Gaza Palestina ini menegaskan, sanksi terberat itu adalah pidana penjara dan disertai Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) atau pemecatan/pengakhiran masa dinas.
"Ini adalah peringatan bagi kalian para prajurit, jangan coba-coba melanggar aturan, karena tidak ada ampun dan tidak ada toleransi. Meskipun kami selaku pimpinan, tetapi kalau kami terbukti bersalah maka tetap kami juga bisa diproses bahkan bisa dipecat dari kedinasan," jelasnya.
Untuk diketahui, sehari pasca bentrok Yonif TP 871/La Maindo dan Satuan Brimob Batalyon B sudah melakukan rekonsiliasi di Lapangan Lakarada, Buton Selatan.
Seluruh pihak sepakat mengakhiri kesalahpahaman demi menjaga stabilitas keamanan serta mendukung kelancaran pembangunan di wilayah Kabupaten Buton Selatan.
Pertemuan damai itu dihadiri langsung Bupati Buton Selatan H Adios, Dandim 1413 Buton Letkol Inf Arif Nofiyanto, Kapolres Buton AKBP Ali Rais Ndraha, S.H., S.I.K., M.M, dan Kasat Brimob Batlyon B Kompol Bachtiar.(uzi)

