Dua Anak Nagari Koto Nan Ampek Minta Polemik Pembangunan Pasar Payakumbuh Dihentikan

Firmasnyah dan Andanus


PAYAKUMBUH-Polemik berkepanjangan terkait pembangunan kembali Pasar Payakumbuh pascakebakaran dinilai semakin melelahkan dan memperpanjang penderitaan masyarakat, khususnya para pedagang kecil. 

Di tengah tarik-menarik kepentingan dan perbedaan tafsir adat, dua anak nagari Koto Nan Ampek angkat bicara dan menyerukan agar polemik segera dihentikan.

Firmansyah, anak nagari Koto Nan Ampek yang akrab disapa Ujang Firman, menyatakan dukungan tegas terhadap langkah Pemerintah Kota Payakumbuh bersama Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Nan Ampek dalam pembangunan kembali Pasar Payakumbuh, khususnya Blok Barat.

Firmansyah yang berasal dari Suku Dalimo, Subarang Batuang, serta merupakan adik kandung anggota DPRD Kota Payakumbuh Mesrawati, menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikannya murni sebagai anak nagari, bukan sebagai niniak mamak, cadiak pandai, maupun perpanjangan tangan pemerintah.

“Saya berbicara sebagai anak nagari. Dalam adat Minangkabau, setiap anak nagari punya hak bersuara. Tapi jangan sampai karena berbeda pendapat, hilang raso jo pareso dan aluah jo patuik,” tegasnya.

Menurut Firmansyah, kerja sama antara Pemko Payakumbuh dan KAN Koto Nan Ampek merupakan langkah paling realistis dan bertanggung jawab di tengah kondisi darurat yang dialami ribuan pedagang pascakebakaran.

“Sudah lebih kurang lima bulan masyarakat menderita. Ini bukan sekadar urusan bangunan, tapi urusan perut ribuan orang. Jika terus diperdebatkan tanpa ujung, yang dikorbankan adalah pedagang kecil dan masyarakat bawah,” ujarnya.

Ia juga menyoroti maraknya pernyataan dari berbagai pihak yang mengatasnamakan guru adat, tokoh nasional, akademisi, hingga figur yang pernah gagal dalam kontestasi pilkada. 

Menurutnya, perbedaan pendapat adalah hal wajar dalam demokrasi, namun tidak boleh dijadikan alat untuk memperkeruh keadaan.

“Berpendapat itu boleh, tapi jangan lupa kita orang Minangkabau. Jangan sampai adat hanya dijadikan legitimasi kepentingan tertentu,” katanya.

Firmansyah menegaskan bahwa nota kesepakatan antara niniak mamak Nagari Koto Nan Ampek dan niniak mamak Koto Nan Godang bersama Wali Kota Payakumbuh bukanlah keputusan serampangan. 

Kesepakatan tersebut berdiri di atas landasan hukum yang jelas dan sah, salah satunya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 1983 tentang Kerapatan Adat.

“Pemerintah daerah bekerja berdasarkan regulasi, bukan kehendak pribadi atau tekanan kelompok,” tegasnya.

Ia menilai Pasar Payakumbuh, khususnya Blok Barat, merupakan wajah dan etalase Kota Payakumbuh. Jika pembangunannya terus tertunda akibat polemik, maka bukan hanya citra kota yang dipertaruhkan, tetapi juga denyut ekonomi masyarakat.

“Ini musibah, bukan panggung adu argumen. Sudah saatnya semua pihak berhenti bermain di ruang polemik,” ujarnya.

Sikap senada disampaikan Adrian Danoes (Andanus), tokoh masyarakat sekaligus anak nagari Koto Nan Ampek.

Andanus pernah menjabat sebagai Wali Jorong Parik Rantang pada 1979 dan memahami langsung dinamika perubahan administrasi wilayah saat itu.

Ia menjelaskan bahwa tanah ulayat Koto Nan Ampek diserahkan kepada pemerintah daerah dengan status hak pakai seiring penataan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1975 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, yang mengubah desa di wilayah kota menjadi kelurahan.

Pada 1984, terbit Peraturan Gubernur yang menetapkan Blok Barat masuk dalam wilayah Kelurahan Daya Bangun. Sejak itu disepakati pengelolaan Pasar Blok Barat dengan pembagian hasil 70 persen untuk pemerintah daerah dan 30 persen untuk Nagari Koto Nan Ampek.

Pasca kebakaran hebat yang menghanguskan Pasar Blok Barat, pemerintah berencana membangun kembali pasar menggunakan dana APBN. Proses tersebut melibatkan rapat bersama seluruh unsur nagari, mulai dari niniak mamak hingga generasi muda. Meski muncul perbedaan pendapat, persoalan akhirnya diputuskan melalui Kerapatan Adat Ka Ampek Suku.

Hasilnya, Ka Ampek Suku kembali menyepakati pemberian hak pakai kepada pemerintah daerah dengan skema bagi hasil tetap 70–30 persen, disertai klausul tambahan terkait transparansi administrasi dan keuangan kepada nagari.

Andanus meminta semua pihak untuk menahan diri dan tidak memperkeruh suasana, terutama melalui media sosial.

“Masyarakat menilai sikap niniak mamak. Jangan sampai pemangku adat justru dianggap tidak paham persoalan. Mari pulang, duduk basamo, dan selesaikan di nagari, bukan saling berkicau,” ujarnya.

Terkait kunjungan ke KPK RI beberapa waktu lalu, Andanus menegaskan tidak ada unsur pengabaian terhadap pihak tertentu. Upaya komunikasi telah dilakukan, namun terkendala kondisi teknis dan keberangkatan ibadah umrah.

Ia menutup pernyataannya dengan seruan agar polemik segera diakhiri.

“Jika kita terus bersitegang, persoalan ini tak akan selesai. Yang paling dirugikan adalah nagari dan para pedagang yang sudah lebih dulu menjadi korban kebakaran,” pungkasnya. (jnd)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama