![]() |
| Tambang batubara |
SAWAHLUNTO-Gabungan Perusahaan Batubara Sawahlunto (Gaperbara) menegaskan komitmennya untuk menjalankan usaha pertambangan yang patuh regulasi, berkelanjutan, dan sejalan dengan arah kebijakan nasional.
Seluruh persyaratan administratif dan teknis sebagai dasar penerbitan maupun perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP/IUPK) telah dipenuhi secara lengkap dan resmi diajukan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Juru Bicara Gaperbara, Didi Cahyadi Ningrat, Minggu (18/1/2026), menyampaikan bahwa proposal hilirisasi batubara telah disusun secara komprehensif dan menjadi satu kesatuan dengan surat permohonan perpanjangan IUP/IUPK.
Proposal tersebut tidak hanya memenuhi ketentuan terbaru Kementerian ESDM, tetapi juga mencerminkan keseriusan perusahaan dalam mendukung peningkatan nilai tambah sumber daya alam nasional.
“Proposal hilirisasi merupakan persyaratan mutlak dalam skema perpanjangan IUP/IUPK saat ini. Seluruh dokumen, termasuk surat permohonan serta dukungan dari mitra strategis PT SP, telah kami sampaikan secara resmi dan telah diterima oleh Kementerian ESDM baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy,” ujar Didi.
Sebagai bentuk keseriusan dan sinergi pusat–daerah, pada 14 Januari 2026 konsorsium Gaperbara yang didampingi langsung oleh Wali Kota Sawahlunto, Riyanda Putra, melakukan audiensi resmi dengan Kementerian ESDM.
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Wakil Menteri ESDM, Yuliot, dan membahas secara menyeluruh proses perpanjangan IUP/IUPK perusahaan tambang batubara di Sawahlunto.
Dalam pertemuan tersebut, konsorsium Gaperbara menyampaikan harapan agar perpanjangan IUP/IUPK dapat segera diterbitkan, mengingat seluruh persyaratan yang diminta pemerintah telah dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan. Lebih dari itu, Gaperbara juga menandatangani komitmen resmi untuk mulai membangun unit usaha hilirisasi batubara pada tahun 2026.
Komitmen ini menjadi bukti nyata dukungan Gaperbara terhadap kebijakan nasional peningkatan nilai tambah mineral dan batubara, sekaligus sebagai langkah strategis transformasi ekonomi daerah.
“Hilirisasi adalah bagian dari transformasi industri tambang Sawahlunto. Ke depan, aktivitas pertambangan tidak hanya berorientasi pada produksi, tetapi juga pengolahan, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan ekonomi lokal,” jelas Didi.
Proses perpanjangan izin juga menunjukkan perkembangan positif. Kementerian ESDM telah menyetujui dan menandatangani Surat Persetujuan Jaminan Reklamasi (Jamrek) bagi perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Gaperbara.
Persetujuan Jamrek tersebut menjadi indikator kuat bahwa proses perpanjangan IUP/IUPK berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Kementerian ESDM juga memberikan kepastian hukum terkait perusahaan tambang yang masa berlaku IUP/IUPK-nya berakhir pada tahun 2026. Perusahaan tidak serta-merta dihentikan operasionalnya apabila izin perpanjangan masih dalam proses.
“Kementerian ESDM menjamin adanya masa transisi selama dua tahun sejak berakhirnya izin. Dalam masa tersebut, perusahaan tetap dapat beroperasi untuk kepentingan reklamasi dan pemenuhan kewajiban lingkungan,” ungkap Didi.
Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan, dukungan penuh pemerintah daerah, komitmen hilirisasi yang konkret, serta kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan, Gaperbara optimistis perpanjangan IUP/IUPK perusahaan tambang batubara di Sawahlunto dapat segera disetujui oleh Menteri ESDM.
Menurut Gaperbara, keberlanjutan aktivitas pertambangan yang legal dan berizin tidak hanya penting bagi kepastian usaha, tetapi juga menjadi penopang utama perekonomian daerah, menjaga stabilitas sosial, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab dan berpihak pada kepentingan negara serta masyarakat. (iz)
