![]() |
| Polres Kuansing ungkap kasus peredaran ganja. |
KUANSING-Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing membongkar jaringan peredaran ganja lintas daerah dengan barang bukti mencapai sekitar 22,5 kilogram.
Sebanyak tiga tersangka yang diduga memiliki peran yang berbeda-berbeda dalam jaringan tersebut disikat dan diamankan.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana menyebutan, pihaknya mengungkap kasus tersebut bermula dari penindakan di Pasar Lubuk Jambi. Kelurahan Pasar Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Mudik, Minggu (1/2/2026).
"Dengan hasil pengembangan, tim bergerak ke Pekanbaru dan kembali melakukan penangkapan di Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya pada hari yang sama," jelas kapolres dalam konferensi pers di depan mapolres, Kamis (5/2/2026).
Sebanyak orang dijadikann tersangka, masing-masing berinisial JN, FH serta DP. Polisi menduga ketiganya terlibat aktif dalam proses penyimpanan hingga distribusi barang haram berbentuk ganja kering ke sejumlah wilayah.
Dari tangan para pelaku, aparat menyita 22 paket ganja kering dengan berat 21.515,43 gram, satu paket seberat 1.019,22 gram, dan satu paket kecil seberat 5,8 gram. Jika ditotalkan barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 22 kilogram lebih.
Selain ganja, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran di antaranya kantong plastik hitam, timbangan digital, lakban, tas berwarna hijau, serta satu unit mobil Honda Brio Satya serta tiga unit telepon seluler milik tersangka.
Kapolres Kuansing menambahkan, adapun modus para pelaku meliputi menyimpan, membawa serta mengangkut ganja kering yang diduga akan diedarkan ke beberapa wilayah.
"Jadi, kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan terhadap seorang pria berinisial (M) pada Kamis (29/1/2026), di Pasar Lubuk Jambi.
Dari tangan M, Tim Resnarkoba menemukan ganja seberat 100 gram, dari pemeriksaan M mengungkapkan rencana transaksi akan berlanjut, Sabtu (31/1/2026).
Dari informasi M, kemudian dikembangkan dan ditindaklanjuti hingga Tim Resnarkoba berhasil membongkar jaringan yang lebih besar dan menangkap tiga tersangka. (Ridho)
