DPRD Kota Bukittinggi Paripurnakan RANPERDA tentang Transportasi Darat juga Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

 

DPRD Kota Bukittinggi melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka hantaran Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Senin (9/2/2026).

Bukittinggi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menggelar Rapat Paripurna dalam rangka hantaran Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Senin (9/2/2026).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, Lc., M.A, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial dan Zulhamdi Nova Candra, rapat ini dihadiri oleh Wakil Wali Kota Ibnu Asis, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, serta undangan lainnya. Dalam sambutannya, Ketua DPRD  Syaiful Efendi menyampaikan bahwa penyelenggaraan transportasi darat yang baik harus mampu menjamin tiga pilar utama yakni keselamatan, keamanan, dan pelayanan.

 "Penyelenggaraan transportasi darat yang baik harus mampu menjamin tiga pilar utama yakni keselamatan, keamanan, dan pelayanan. Keselamatan menjadi prioritas utama dimana semua regulasi dan infrastruktur harus dirancang untuk meminimalisir risiko kecelakaan," ujarnya.

Wali Kota Bukittinggi kemudian menyampaikan penjelasan atas Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Menurutnya, perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat diperlukan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus memastikan standar pelayanan publik tetap terjaga.

 "Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat diperlukan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus memastikan standar pelayanan publik tetap terjaga," katanya.

 Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran juga disampaikan sebagai instrumen hukum penting yang menjamin pelaksanaan kewenangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat di Kota Bukittinggi.

Wali Kota Bukittinggi, H.M. Ramlan Nurmatias, SH,  dalam sambutannya yang disampaikan oleh Wakil Walikota Bukittinggi Ibnu Asis menyampaikan Nota Penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi.

Dalam Nota Penjelasannya, Wali Kota Bukittinggi menjelaskan bahwa Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran disusun sebagai landasan hukum yang komprehensif dan operasional dalam penyelenggaraan urusan kebakaran di Kota Bukittinggi. Raperda ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya kebakaran, memprioritaskan penyelamatan jiwa, dan meningkatkan efektivitas penanggulangan kebakaran.

Wali Kota juga menjelaskan bahwa Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat diperlukan untuk menyesuaikan regulasi transportasi darat dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan kebijakan nasional. Perubahan ini juga bertujuan untuk meningkatkan akses dan keamanan bagi pelajar dalam menggunakan jasa transportasi menuju dan dari sekolah.

 "Perubahan ini juga diperlukan untuk meningkatkan akses dan keamanan bagi pelajar dalam menggunakan jasa transportasi menuju dan dari sekolah," ujar Wali Kota.

Raperda ini juga mengatur tentang penyediaan angkutan sekolah gratis, penyesuaian perizinan berusaha, dan peningkatan kualitas fasilitas di Terminal. Wali Kota berharap bahwa Raperda ini dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mengatur transportasi darat dan pencegahan bahaya kebakaran di Kota Bukittinggi.

 "Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa meridhoi langkah dan ikhtiar kita dalam membangun daerah yang kita cintai ini," tutup Wali Kota.

Rapat Paripurna ini kemudian ditutup dengan pengucapan "Alhamdulillahi Rabbil alamin" dan ketukan palu sebanyak 3 kali oleh Ketua DPRD. Rapat Paripurna tentang Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tersebut akan dilaksanakan pada hari Selasa, 10 Februari 2026 pukul 09.00 WIB.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Selasa (10/2/2026).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, Lc., M.A. ini dihadiri oleh Wakil Wali Kota, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, serta undangan lainnya. Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran telah dihantarkan oleh Wali Kota Bukittinggi pada hari Senin kemarin.

"Pada hari ini, kita akan mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tersebut," ujar Ketua DPRD.

Fraksi-Fraksi DPRD kemudian menyampaikan Pandangan Umumnya, yang dilanjutkan dengan penyerahan kepada Pimpinan Rapat.

Fraksi PPP-PAN DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan Pandangan Umum atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat. PPP-PAN mengapresiasi inisiatif Pemerintah Kota Bukittinggi dalam mengajukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat. Fraksi PPP-PAN menekankan pentingnya penyediaan angkutan sekolah yang aman, terjangkau, bahkan gratis, sebagai wujud tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin hak dasar anak atas pendidikan. Pandangan umum fraksi ini disampaikan oleh Dede Harahap.

Fraksi PPP-PAN juga menilai bahwa sinkronisasi nomenklatur dan mekanisme perizinan dalam Perda sangat mendesak, terutama dengan diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja dan sistem perizinan berbasis risiko melalui OSS. Hal ini akan memberikan kepastian hukum, kemudahan berusaha, serta mendorong iklim investasi yang sehat bagi pelaku usaha transportasi di Kota Bukittinggi.

Terminal sebagai simpul utama mobilitas masyarakat harus ditingkatkan kualitasnya agar lebih aman, nyaman, dan representatif. Fraksi PPP-PAN mendukung penyesuaian ketentuan fasilitas terminal dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2021, sehingga pelayanan publik dapat lebih optimal.

Dalam Pandangan Umumnya, Fraksi Karya Kebangsaan berpendapat bahwa perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2021 perlu dilakukan dengan berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya, sistem perizinan berusaha telah bertransformasi menjadi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diakses melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

Juru Bicara Fraksi Karya Kebangsaan Amrizal menyampaikan fraksi ini juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas fasilitas di Terminal sebagai simpul utama perpindahan penumpang, dan harus merujuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan.

Selain itu, Fraksi Karya Kebangsaan juga menyarankan adanya hal-hal yang jelas tentang peran pejalan kaki, pengelolaan terminal, dan pengujian kendaraan. Fraksi Karya Kebangsaan menyambut baik atas pengajuan dua Raperda yang dihantarkan oleh pemerintah daerah Bukittinggi, dan memandang perlu pembahasan lebih lanjut secara mendetail dan komprehensif antara DPRD Kota Bukittinggi dengan Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi secepatnya.

Fraksi Gerindra DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan Pandangan Umum atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat dan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, hal demikian disampaikan melalui juru bicara, Shabirin Rachmat.

Dalam Pandangan Umumnya, Fraksi Gerindra menilai bahwa dalam Nota Penjelasan yang disampaikan, belum tergambar secara utuh evaluasi pelaksanaan Perda yang lama, baik Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kebakaran maupun Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat.

Terhadap Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat, Fraksi Gerindra mempertanyakan apakah kebijakan angkutan sekolah yang direncanakan telah didukung kajian kebutuhan, skema pembiayaan jangka panjang serta dampaknya terhadap angkutan umum eksisting.

juga menilai penyesuaian mengacu terhadap sistem OSS dan penghapusan retribusi Fraksi Gerindra belum sepenuhnya dijelaskan dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah. Pemerintah Daerah harus transparan menjelaskan konsekuensi fiskal dari perubahan ini agar tidak menimbulkan ketergantungan baru terhadap transfer pusat.

Terhadap Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Fraksi Gerindra mempertanyakan sejauh mana kesiapan sarana, prasarana, armada dan personel pemadam kebakaran Kota Bukittinggi untuk melaksanakan kewajiban yang diatur dalam raperda ini. Fraksi Gerindra menerima kedua raperda ini untuk dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Fraksi PKS DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan Pandangan Umum atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat dan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Dalam Pandangan Umumnya yang dibacakan Arnis, Fraksi PKS mengapresiasi pengajuan dua Raperda ini sebagai langkah strategis yang patut diapresiasi. Fraksi PKS memahami dan menyepakati bahwa perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2021 merupakan langkah yang tepat dan diperlukan, mengingat adanya dinamika kebijakan nasional serta kebutuhan daerah yang belum terakomodasi secara optimal.

Fraksi PKS juga mendukung penuh upaya harmonisasi dengan regulasi pusat, dengan catatan bahwa perda harus memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha, khususnya bagi pelaku transportasi lokal.

Terhadap Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Fraksi PKS menyambut baik pengajuan Raperda ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi keselamatan warganya. Fraksi PKS menilai bahwa orientasi Raperda yang menekankan pencegahan merupakan pendekatan yang tepat.

Fraksi PKS DPRD Kota Bukittinggi menegaskan dukungan politik dan kebijakan terhadap Pemerintah Kota Bukittinggi dalam pembahasan dan penetapan kedua Raperda ini.

Fraksi Nasdem DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan Pandangan Umum terhadap ranperda tersebut. Juru Bicara Fraksi Nasdem  M. Taufik menyampaikan saran masukan dan pendapat bahwa Sistem Transportasi Darat memiliki kekurangan dan kelemahan utama, seperti rentan terhadap kemacetan lalu lintas, polusi lingkungan, dan biaya operasional yang fluktuatif.

Fraksi Nasdem juga menyoroti beberapa masalah yang dihadapi oleh transportasi darat, seperti keterlambatan dan kemacetan, kerusakan jalan, polusi lingkungan, dan suara.

Fraksi Nasdem setuju untuk membahas Kedua Raperda untuk selanjutnya dan berharap saran dan masukan yang disampaikan dapat memberikan kontribusi pemikiran bagi kita bersama.

Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan Pandangan Umum atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat. Pandangan umum itu disampaikan Juru Bicara fraksi, Yerri Amirudin, Fraksi Demokrat memandang bahwa perubahan ini merupakan langkah yang tepat, relevan, dan dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan transportasi yang aman, tertib, dan berkeadilan di Kota Bukittinggi.

Fraksi Partai Demokrat memberikan perhatian khusus pada penguatan dasar hukum program Angkutan Sekolah Gratis, yang dianggap sebagai kebijakan perlindungan sosial dan keselamatan pelajar. Mereka juga mendukung penyesuaian perizinan dengan sistem OSS Berbasis Risiko untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan mendorong iklim usaha transportasi yang sehat.

Selain itu, Fraksi Partai Demokrat memandang terminal sebagai simpul penting dalam sistem transportasi kota dan mendorong penataan terminal untuk meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan kualitas pelayanan publik. Mereka juga mendukung penghapusan ketentuan retribusi yang tidak lagi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah

 Setelah itu, Ketua DPRD  Syaiful Efendi menutup Rapat Paripurna dengan mengucapkan "Alhamdulillahirrabbil alamin" dan ketukan palu sebanyak 3 kali.

Rapat Paripurna tentang Jawaban Wali Kota terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Raperda tersebut akan dilaksanakan di ruang rapat utama. Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi H. Syaiful Efendi, Rabu (11/2/2026).

Wali Kota Bukittinggi, H.M. Ramlan Nurmatias, SH,  dalam jawabannya yang dibacakan Wakil Walikota Bukittinggi Ibnu Asis menyampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Bukittinggi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat dan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Dalam jawabannya, Wali Kota Bukittinggi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Fraksi PKS yang telah memberikan dukungan terhadap Raperda tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa program angkutan sekolah gratis merupakan salah satu program unggulan Pemerintah Kota Bukittinggi untuk meningkatkan kualitas SDM dan mengurangi beban masyarakat.

Terhadap pandangan Fraksi Gerindra, Wali Kota Bukittinggi menjelaskan bahwa kesiapan sarana dan prasarana pemadam kebakaran akan ditingkatkan secara bertahap dan terencana. Ia juga menyampaikan bahwa penghapusan retribusi merupakan langkah yang sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah.

Wali Kota Bukittinggi juga menjawab pertanyaan Fraksi Nasdem terkait dengan sistem transportasi darat yang memiliki kekurangan dan kelemahan utama. Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Bukittinggi telah memiliki program jangka pendek dan panjang untuk mengatasi masalah kemacetan, jalan yang rusak, dan polusi lingkungan.

Terhadap pandangan Fraksi Demokrat, Wali Kota Bukittinggi menyampaikan bahwa penguatan dasar hukum program angkutan sekolah gratis merupakan prioritas Pemerintah Kota Bukittinggi. Ia juga menjelaskan bahwa penyesuaian perizinan dengan sistem OSS dan penghapusan retribusi merupakan langkah yang sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah.

Wali Kota Bukittinggi juga menjawab pertanyaan Fraksi Karya Kebangsaan terkait dengan peran pejalan kaki dan pengujian kendaraan. Ia menjelaskan bahwa hal tersebut telah diakomodir dalam Perda awal yaitu Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat.

Terhadap pandangan Fraksi PPP-PAN, Wali Kota Bukittinggi menyampaikan bahwa saran dan masukan yang diberikan akan menjadi acuan guna kesempurnaan Raperda tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Bukittinggi telah membentuk tim penyusunan Raperda yang akan disusun untuk melahirkan harmonisasi regulasi di daerah.

Dengan demikian, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat dan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kota Bukittinggi untuk menjadi produk hukum daerah yang memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat Kota Bukittinggi. (LIPSUS)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama