Bukittinggi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menggelar Rapat Paripurna dalam rangka hantaran Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Senin (9/2/2026).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, Lc., M.A, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial dan Zulhamdi Nova Candra, rapat ini dihadiri oleh Wakil Wali Kota Ibnu Asis, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, serta undangan lainnya. Dalam sambutannya, Ketua DPRD Syaiful Efendi menyampaikan bahwa penyelenggaraan transportasi darat yang baik harus mampu menjamin tiga pilar utama yakni keselamatan, keamanan, dan pelayanan.
"Penyelenggaraan transportasi darat yang baik harus mampu menjamin tiga pilar utama yakni keselamatan, keamanan, dan pelayanan. Keselamatan menjadi prioritas utama dimana semua regulasi dan infrastruktur harus dirancang untuk meminimalisir risiko kecelakaan," ujarnya.
Wali Kota Bukittinggi kemudian menyampaikan penjelasan atas Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Menurutnya, perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat diperlukan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus memastikan standar pelayanan publik tetap terjaga.
"Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat diperlukan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus memastikan standar pelayanan publik tetap terjaga," katanya.
Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran juga disampaikan sebagai instrumen hukum penting yang menjamin pelaksanaan kewenangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat di Kota Bukittinggi.
Wali Kota Bukittinggi, H.M. Ramlan
Nurmatias, SH, dalam sambutannya yang disampaikan oleh Wakil Walikota
Bukittinggi Ibnu Asis menyampaikan Nota Penjelasan atas Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2021 tentang Transportasi Darat pada Rapat Paripurna DPRD Kota
Bukittinggi.Dalam Nota Penjelasannya, Wali Kota Bukittinggi menjelaskan bahwa Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran disusun sebagai landasan hukum yang komprehensif dan operasional dalam penyelenggaraan urusan kebakaran di Kota Bukittinggi. Raperda ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya kebakaran, memprioritaskan penyelamatan jiwa, dan meningkatkan efektivitas penanggulangan kebakaran.
Wali Kota juga menjelaskan bahwa Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat diperlukan untuk menyesuaikan regulasi transportasi darat dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan kebijakan nasional. Perubahan ini juga bertujuan untuk meningkatkan akses dan keamanan bagi pelajar dalam menggunakan jasa transportasi menuju dan dari sekolah.
"Perubahan ini juga diperlukan untuk meningkatkan akses dan keamanan bagi pelajar dalam menggunakan jasa transportasi menuju dan dari sekolah," ujar Wali Kota.
Raperda ini juga mengatur tentang penyediaan angkutan sekolah gratis, penyesuaian perizinan berusaha, dan peningkatan kualitas fasilitas di Terminal. Wali Kota berharap bahwa Raperda ini dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mengatur transportasi darat dan pencegahan bahaya kebakaran di Kota Bukittinggi.
"Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa meridhoi langkah dan ikhtiar kita dalam membangun daerah yang kita cintai ini," tutup Wali Kota.
Rapat Paripurna ini kemudian
ditutup dengan pengucapan "Alhamdulillahi Rabbil alamin" dan ketukan
palu sebanyak 3 kali oleh Ketua DPRD. Rapat Paripurna tentang Pandangan Umum
Fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tersebut akan dilaksanakan pada hari
Selasa, 10 Februari 2026 pukul 09.00 WIB.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Selasa (10/2/2026).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD
Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, Lc., M.A. ini dihadiri oleh Wakil Wali
Kota, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, serta undangan lainnya. Dalam
sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa Raperda tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat dan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran telah
dihantarkan oleh Wali Kota Bukittinggi pada hari Senin kemarin.
"Pada hari ini, kita akan
mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tersebut,"
ujar Ketua DPRD.
Fraksi-Fraksi DPRD kemudian
menyampaikan Pandangan Umumnya, yang dilanjutkan dengan penyerahan kepada
Pimpinan Rapat.
Fraksi PPP-PAN DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan Pandangan Umum atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat. PPP-PAN mengapresiasi inisiatif Pemerintah Kota Bukittinggi dalam mengajukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat. Fraksi PPP-PAN menekankan pentingnya penyediaan angkutan sekolah yang aman, terjangkau, bahkan gratis, sebagai wujud tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin hak dasar anak atas pendidikan. Pandangan umum fraksi ini disampaikan oleh Dede Harahap.
Fraksi PPP-PAN juga
menilai bahwa sinkronisasi nomenklatur dan mekanisme perizinan dalam Perda
sangat mendesak, terutama dengan diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja dan
sistem perizinan berbasis risiko melalui OSS. Hal ini akan memberikan kepastian
hukum, kemudahan berusaha, serta mendorong iklim investasi yang sehat bagi
pelaku usaha transportasi di Kota Bukittinggi.
Terminal sebagai simpul utama
mobilitas masyarakat harus ditingkatkan kualitasnya agar lebih aman, nyaman,
dan representatif. Fraksi PPP-PAN mendukung penyesuaian
ketentuan fasilitas terminal dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24
Tahun 2021, sehingga pelayanan publik dapat lebih optimal.
Dalam Pandangan Umumnya, Fraksi
Karya Kebangsaan berpendapat bahwa perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2021
perlu dilakukan dengan berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan
turunannya, sistem perizinan berusaha telah bertransformasi menjadi Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko yang diakses melalui Sistem Online Single Submission
(OSS).Juru Bicara Fraksi Karya
Kebangsaan Amrizal menyampaikan fraksi ini juga menekankan pentingnya
peningkatan kualitas fasilitas di Terminal sebagai simpul utama perpindahan
penumpang, dan harus merujuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan.
Selain itu, Fraksi Karya
Kebangsaan juga menyarankan adanya hal-hal yang jelas tentang peran
pejalan kaki, pengelolaan terminal, dan pengujian kendaraan. Fraksi
Karya Kebangsaan menyambut baik atas pengajuan dua Raperda yang
dihantarkan oleh pemerintah daerah Bukittinggi, dan memandang perlu pembahasan
lebih lanjut secara mendetail dan komprehensif antara DPRD Kota Bukittinggi
dengan Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi secepatnya.
Fraksi Gerindra DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan Pandangan Umum atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat dan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, hal demikian disampaikan melalui juru bicara, Shabirin Rachmat.
Dalam Pandangan Umumnya, Fraksi
Gerindra menilai bahwa dalam Nota Penjelasan yang disampaikan, belum
tergambar secara utuh evaluasi pelaksanaan Perda yang lama, baik Perda Nomor 2
Tahun 2015 tentang Kebakaran maupun Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Transportasi Darat.
Terhadap Raperda Perubahan Atas
Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat, Fraksi Gerindra mempertanyakan
apakah kebijakan angkutan sekolah yang direncanakan telah didukung kajian
kebutuhan, skema pembiayaan jangka panjang serta dampaknya terhadap angkutan
umum eksisting.
juga menilai penyesuaian mengacu
terhadap sistem OSS dan penghapusan retribusi Fraksi Gerindra belum
sepenuhnya dijelaskan dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah. Pemerintah
Daerah harus transparan menjelaskan konsekuensi fiskal dari perubahan ini agar
tidak menimbulkan ketergantungan baru terhadap transfer pusat.
Terhadap Raperda Pencegahan dan
Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Fraksi Gerindra mempertanyakan
sejauh mana kesiapan sarana, prasarana, armada dan personel pemadam kebakaran
Kota Bukittinggi untuk melaksanakan kewajiban yang diatur dalam raperda
ini. Fraksi Gerindra menerima kedua raperda ini untuk dibahas
lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Fraksi PKS DPRD Kota
Bukittinggi menyampaikan Pandangan Umum atas Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Transportasi Darat dan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Dalam Pandangan Umumnya yang
dibacakan Arnis, Fraksi PKS mengapresiasi pengajuan dua
Raperda ini sebagai langkah strategis yang patut diapresiasi. Fraksi
PKS memahami dan menyepakati bahwa perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun
2021 merupakan langkah yang tepat dan diperlukan, mengingat adanya dinamika
kebijakan nasional serta kebutuhan daerah yang belum terakomodasi secara
optimal.
Fraksi PKS juga
mendukung penuh upaya harmonisasi dengan regulasi pusat, dengan catatan bahwa
perda harus memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha, khususnya bagi
pelaku transportasi lokal.
Terhadap Raperda Pencegahan dan
Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Fraksi PKS menyambut baik
pengajuan Raperda ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi
keselamatan warganya. Fraksi PKS menilai bahwa orientasi
Raperda yang menekankan pencegahan merupakan pendekatan yang tepat.
Fraksi PKS DPRD Kota Bukittinggi menegaskan dukungan politik dan kebijakan terhadap Pemerintah Kota Bukittinggi dalam pembahasan dan penetapan kedua Raperda ini.
Fraksi Nasdem DPRD Kota
Bukittinggi menyampaikan Pandangan Umum terhadap ranperda tersebut. Juru
Bicara Fraksi Nasdem M. Taufik menyampaikan saran
masukan dan pendapat bahwa Sistem Transportasi Darat memiliki kekurangan dan
kelemahan utama, seperti rentan terhadap kemacetan lalu lintas, polusi
lingkungan, dan biaya operasional yang fluktuatif.
Fraksi Nasdem juga
menyoroti beberapa masalah yang dihadapi oleh transportasi darat, seperti
keterlambatan dan kemacetan, kerusakan jalan, polusi lingkungan, dan suara.
Fraksi Nasdem setuju
untuk membahas Kedua Raperda untuk selanjutnya dan berharap saran dan masukan
yang disampaikan dapat memberikan kontribusi pemikiran bagi kita bersama.
Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan Pandangan Umum atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat. Pandangan umum itu disampaikan Juru Bicara fraksi, Yerri Amirudin, Fraksi Demokrat memandang bahwa perubahan ini merupakan langkah yang tepat, relevan, dan dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan transportasi yang aman, tertib, dan berkeadilan di Kota Bukittinggi.
Fraksi Partai Demokrat memberikan perhatian khusus pada penguatan dasar hukum program Angkutan Sekolah Gratis, yang dianggap sebagai kebijakan perlindungan sosial dan keselamatan pelajar. Mereka juga mendukung penyesuaian perizinan dengan sistem OSS Berbasis Risiko untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan mendorong iklim usaha transportasi yang sehat.
Selain itu, Fraksi Partai
Demokrat memandang terminal sebagai simpul penting dalam sistem
transportasi kota dan mendorong penataan terminal untuk meningkatkan keamanan,
kenyamanan, dan kualitas pelayanan publik. Mereka juga mendukung penghapusan
ketentuan retribusi yang tidak lagi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah
Rapat Paripurna tentang Jawaban Wali Kota terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Raperda tersebut akan dilaksanakan di ruang rapat utama. Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi H. Syaiful Efendi, Rabu (11/2/2026).
Wali Kota Bukittinggi, H.M. Ramlan
Nurmatias, SH, dalam jawabannya yang dibacakan Wakil Walikota Bukittinggi
Ibnu Asis menyampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota
Bukittinggi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat dan
Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Dalam jawabannya, Wali Kota
Bukittinggi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Fraksi PKS yang
telah memberikan dukungan terhadap Raperda tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa
program angkutan sekolah gratis merupakan salah satu program unggulan
Pemerintah Kota Bukittinggi untuk meningkatkan kualitas SDM dan mengurangi
beban masyarakat.
Terhadap pandangan Fraksi
Gerindra, Wali Kota Bukittinggi menjelaskan bahwa kesiapan sarana dan
prasarana pemadam kebakaran akan ditingkatkan secara bertahap dan terencana. Ia
juga menyampaikan bahwa penghapusan retribusi merupakan langkah yang sesuai
dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah.
Wali Kota Bukittinggi juga menjawab
pertanyaan Fraksi Nasdem terkait dengan sistem transportasi
darat yang memiliki kekurangan dan kelemahan utama. Ia menjelaskan bahwa
Pemerintah Kota Bukittinggi telah memiliki program jangka pendek dan panjang
untuk mengatasi masalah kemacetan, jalan yang rusak, dan polusi lingkungan.
Terhadap pandangan Fraksi
Demokrat, Wali Kota Bukittinggi menyampaikan bahwa penguatan dasar
hukum program angkutan sekolah gratis merupakan prioritas Pemerintah Kota
Bukittinggi. Ia juga menjelaskan bahwa penyesuaian perizinan dengan sistem OSS
dan penghapusan retribusi merupakan langkah yang sesuai dengan Undang-Undang
Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah.Wali Kota Bukittinggi juga menjawab
pertanyaan Fraksi Karya Kebangsaan terkait dengan peran
pejalan kaki dan pengujian kendaraan. Ia menjelaskan bahwa hal tersebut telah
diakomodir dalam Perda awal yaitu Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Transportasi Darat.
Terhadap pandangan Fraksi
PPP-PAN, Wali Kota Bukittinggi menyampaikan bahwa saran dan masukan
yang diberikan akan menjadi acuan guna kesempurnaan Raperda tersebut. Ia juga
menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Bukittinggi telah membentuk tim penyusunan
Raperda yang akan disusun untuk melahirkan harmonisasi regulasi di daerah.
Dengan demikian, Raperda tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat
dan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran akan dibahas
lebih lanjut oleh DPRD Kota Bukittinggi untuk menjadi produk hukum daerah yang
memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat Kota Bukittinggi.
(LIPSUS)


.jpeg)
.jpeg)

.jpeg)

.jpeg)

