![]() |
Sosialisasi mekanisme pokir DPRD digelar di ruang paripurna DPRD, Aie Pacah, Kamis (19/2/2026). |
PADANG-Tak perlu ragu dengan program pokok pikiran anggota dan pimpinan DPRD Padang. Ke depan, semua dibuat transparan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.
Masyarakat bisa mengakses pokir tersebut. Dalam era keterbukaan sekarang, semua harus dibuat terang guna menghindari dusta di antara kita.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang terus menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola pembangunan yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital.
Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui sosialisasi mekanisme pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang diadakan ruang paripurna DPRD, komplek perkantoran Aie Pacah, Padang, Kamis (19/2/2026).
![]() |
Sosialisasi mekanisme pokir DPRD digelar di ruang paripurna DPRD, Aie Pacah, Kamis (19/2/2026). |
Sosialisasi dibuka Ketua DPRD Muharlion didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye dan Jupri, serta Sekretaris Dewan Hendrizal.
Hadir juga perwakilan Bappeda yang dipimpin Yenni Yuliza, serta Penjabat Sekda Raju Minropa.
Muharlion menekankan, sosialisasi ini merupakan tindak lanjut surat Sekda Kota Padang Nomor 000.7/64/BAPPEDA-PDG/2026, terkait penyelarasan mekanisme pengusulan, verifikasi, hingga integrasi Pokir ke dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD).
“Digitalisasi melalui SIPD-RI menjadi langkah strategis untuk memastikan perencanaan dan penganggaran berbasis data, sekaligus menjaga transparansi,” tegas Muharlion.
Ia menambahkan, Pokir DPRD bukan sekadar daftar aspirasi, tetapi representasi resmi suara masyarakat yang wajib diproses sesuai regulasi.
Pokir berawal dari aspirasi
Pokir berawal dari penjaringan aspirasi masyarakat yang dilakukan anggota DPRD ketika reses ke daerah pemilihan masing-masing.
Pelaksanaan reses tersebut mengacu pada hasil Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.
Selama reses, para wakil rakyat turun langsung ke dapil untuk menyerap berbagai aspirasi, usulan, hingga keluhan masyarakat.
Ketua DPRD Muharlion menegaskan, pelaksanaan reses merupakan kewajiban konstitusional yang harus dijalankan secara sungguh-sungguh sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Dari reses didapatkan hasil yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.
Seluruh aspirasi masyarakat yang diserap oleh anggota DPRD akan dirumuskan dalam pokok-pokok pikiran (pokir) dewan.
Pokir tersebut menjadi instrumen strategis dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
”Pokir inilah yang menjadi bahan dalam pembahasan kebijakan, penyusunan program prioritas, serta penganggaran bersama Pemerintah KOta Padang,” jelasnya.
Muharlion menegaskan, seluruh hasil reses akan dituangkan dalam laporan resmi masing-masing anggota DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
Pokir anggota DPRD nantinya berupa jalan, irigasi, pemberdayaan UMKM dan lainnya.
Muharlion menambahkan, perbaikan akses jalan yang merupakan aspirasi terbanyak dari masyarakat.
Perbaikan jalan diharapkan meningkatkan mobilitas warga, mendorong aktivitas ekonomi, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Padang. (adv)

