Inspektorat Sergai Periksa 16 Korwil Pendidikan Terkait Dugaan Pungli Perpanjangan Kontrak PPPK

 Johan Sinaga Kadis Inspektorat Sergai


SERGAI-Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) memeriksa Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan se-Sergai terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses perpanjangan kontrak guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut instruksi tegas Bupati Sergai, H. Darma Wijaya, saat memimpin apel pagi PPPK di halaman Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Senin (2/3/2026). Bupati menegaskan tidak boleh ada pungli dalam proses administrasi tersebut.

“Saya tegaskan tidak ada pungli dalam perpanjangan kontrak PPPK. Jika ada, laporkan kepada saya,” tegasnya.

Kepala Inspektorat Sergai, Johan Sinaga, Kamis (5/3/2026) kepada wartawan mengatakan pihaknya telah memanggil 16 Korwil Pendidikan untuk dimintai klarifikasi.

“Yang hadir 15 orang, sementara satu Korwil berhalangan hadir,” ujarnya.

Selain Korwil, Inspektorat juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk guru PPPK. Johan menjelaskan pemeriksaan ini bersifat korektif dengan mengedepankan pembinaan.

“Jika terbukti ada pungutan, kami akan menginstruksikan pengembalian kepada PPPK yang dirugikan agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.

Hasil pemeriksaan nantinya akan dilaporkan kepada Bupati melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Penentuan sanksi terhadap oknum yang terbukti melanggar menjadi kewenangan BKD.

Saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung karena membutuhkan data dan bukti pendukung untuk memastikan dugaan pungli secara objektif. Pemerintah Kabupaten Sergai menegaskan komitmennya menjaga integritas dan transparansi dalam tata kelola kepegawaian.(ML.hrp)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama