SAWAHLUNTO-Dalam negara hukum yang berlandaskan konstitusi, persoalan pengelolaan sumber daya alam tidak boleh disederhanakan menjadi sekadar dikotomi legal–ilegal.
Terlebih ketika yang dibicarakan adalah aktivitas ekonomi masyarakat lokal yang hidup dan berkembang di atas wilayah penguasaan historis dan hak ulayat yang secara nyata masih eksis.
Negara Indonesia tidak lahir untuk mematikan rakyatnya. Negara lahir untuk mengatur, melindungi, dan menyejahterakan seluruh tumpah darah Indonesia.
Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 menempatkan negara sebagai pemegang hak menguasai, bukan pemilik absolut atas bumi, air, dan kekayaan alam. Hak menguasai negara adalah instrumen publik untuk mengatur, mengurus, dan melindungi, agar pemanfaatan sumber daya alam benar-benar bermuara pada kemakmuran rakyat.
Di sinilah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat berdiri sejajar—bukan sebagai lawan negara, tetapi sebagai bagian dari sistem kedaulatan bangsa.
Dalam doktrin agraria nasional sebagaimana dirumuskan dalam UUPA, hak menguasai negara merupakan pengejawantahan hak ulayat bangsa Indonesia pada tingkat tertinggi.
Namun, pada saat yang sama, UUPA menegaskan bahwa pelaksanaan hak tersebut tidak boleh mematikan hak ulayat masyarakat hukum adat, bahkan sebaliknya, harus mengayomi dan melindunginya selama hak itu masih hidup dalam kenyataan sosial.
Artinya tegas:
Hak ulayat dan hak menguasai negara hidup berdampingan, bukan saling meniadakan
Di wilayah seperti Sumatera Barat, aktivitas pengambilan emas oleh masyarakat setempat kerap dilabeli sebagai “tambang ilegal”. Label ini problematik, seolah-olah rakyat adalah pelaku kejahatan. Sebab, yang berlangsung di lapangan bukanlah kejahatan terorganisir lintas wilayah, melainkan praktik ekonomi rakyat lokal—masyarakat yang secara turun-temurun hidup di kawasan tersebut dan menggantungkan penghidupan dari sumber daya alam di sekitarnya.
Persoalan utamanya bukan absennya legitimasi sosial, melainkan keterlambatan negara menghadirkan skema legal yang adil dan operasional. Dalam konteks ini, pendekatan penegakan hukum yang semata-mata represif justru berpotensi melenceng dari semangat konstitusi, karena menempatkan rakyat sebagai objek penindakan, bukan subjek yang harus diatur dan dilindungi.
Negara tidak boleh hadir hanya dalam rupa larangan dan operasi. Kehadiran negara seharusnya terwujud melalui pengaturan yang persuasif, pembinaan teknis, edukasi keselamatan dan lingkungan, serta penataan kelembagaan seperti Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Dengan demikian, aktivitas rakyat menjadi tertib, risiko lingkungan dapat dikendalikan, dan ruang bagi praktik eksploitatif oleh pihak bermodal besar dapat ditutup.
Pada titik inilah wibawa negara diuji. Negara yang kuat bukan negara yang meminggirkan realitas sosial, melainkan negara yang mampu mengubah realitas tersebut menjadi sistem yang sah, adil, dan berkelanjutan. Tambang rakyat, jika dibaca dalam kerangka konstitusi, bukanlah ancaman bagi negara, melainkan tantangan kebijakan yang menuntut kehadiran negara secara utuh.(iz)
