SERGAI-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor yang diduga telah beraksi di puluhan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Sergai.
Pelaku berinisial M.F alias G (23), warga Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap tim Opsnal Satreskrim pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir SH MH menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian sepeda motor yang terjadi pada Sabtu (31/1/2026) di area persawahan Dusun VII Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.
“Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan penangkapan di kediamannya,” ujar AKP Binrod Situngkir.
Peristiwa pencurian bermula saat korban Firman (40) bersama istrinya sedang bekerja mencabut rumput di ladang sekitar pukul 10.00 WIB. Sepeda motor milik anak korban yang diparkir di benteng sungai persawahan, sekitar 100 meter dari lokasi mereka bekerja, tiba-tiba hilang.
Korban yang menyadari motornya tidak lagi berada di tempat parkir kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun kendaraan tersebut tidak ditemukan.
Sepeda motor yang hilang adalah Honda Supra 125 warna merah hitam tahun 2019 dengan nomor polisi BK 4017 XBC. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Firdaus.
Setelah ditangkap, pelaku mengakui melakukan pencurian sepeda motor bersama beberapa rekannya di berbagai wilayah.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 25 kali di berbagai wilayah, baik di Kabupaten Serdang Bedagai maupun daerah lain,” jelas AKP Binrod.
Motor hasil curian tersebut umumnya dijual melalui marketplace atau kepada penadah di beberapa daerah, termasuk Kota Medan. Sementara motor milik korban dalam kasus ini diketahui telah dijual oleh salah satu rekan pelaku yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Beberapa aksi pencurian yang diakui pelaku terjadi di Kecamatan Sei Bamban, Dolok Masihul, Tanjung Beringin, Perbaungan, hingga Kota Tebing Tinggi, Kota Pematangsiantar, dan Kabupaten Batu Bara.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku tidak beraksi sendiri. Beberapa rekannya yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian tersebut masih diburu petugas.
“Tim masih melakukan pengembangan serta pengejaran terhadap pelaku lainnya yang telah kami identifikasi,” tambahnya.
Sementara itu, Ps Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang SH, Sabtu (7/3/2026) menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah kehilangan sepeda motor agar segera melapor ke Satreskrim Polres Sergai untuk membantu proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat yang pernah mengalami kehilangan sepeda motor agar segera melapor, sehingga dapat kami tindaklanjuti,” pungkasnya.(ML.hrp)
