DPRD Bersama Pemerintah Daerah Sepakati Dua Ranperda Untuk Ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah



Solok Selatan Wakil Bupati Solok Selatan, H. Yulian Efi, menghadiri Rapat Paripurna DPRD di Golden Arm dengan agenda pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2026 serta penetapan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025.

Dalam rapat tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah menyepakati dua Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Yaitu Ranperda tentang Fasilitasi Pendidikan Al-Qur’an dan Ranperda tentang Perubahan atas Pengelolaan Barang Milik Daerah. 

Penetapan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia serta pengelolaan aset daerah yang lebih transparan dan akuntabel.

Selanjutnya, pada agenda penetapan rekomendasi terhadap LKPJ Tahun 2025, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi atas pembahasan DPRD yang komprehensif dan konstruktif.

Rekomendasi yang diberikan menjadi dasar evaluasi dan perbaikan kinerja ke depan, khususnya pada sektor pendidikan, infrastruktur, kesehatan, ekonomi dan UMKM, serta tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah.

Melalui sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah, diharapkan seluruh kebijakan yang dihasilkan mampu mendorong pembangunan yang lebih optimal serta mewujudkan Kabupaten Solok Selatan yang maju, sejahtera, dan berdaya saing. (Jup)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama