Semua Fraksi Sepakat, Perda Nomor 5 Tahun 2003 Dicabut, DPRD Kota Padang Usulkan Peraturan Kepala Daerah

Wakil Ketua DPRD Padang serahkan persetujuan pencabutan perda 


PADANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang adakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat  akhir fraksi terhadap Ranperda Pencabutan Perda No.5 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang.

Rapat paripurna diadakan di ruang siding Utama dewan, komplek perkantoran Aie Pacah, Padang, Senin (13/5/2026). Semua fraksi sepakat, Ranperda itu diterima dan disahkan jadi peraturan daerah. Perda yang lama dinilai sudah tak lagi relevan. 

Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Mastilizal Aye, didampingi Osman Ayub dan Jupri, bersama Sekwan Hendrizal Azhar. Paripurna dihadiri Wali Kota Fadly Amran dan Wakil Wali Kota Maigus Nasir.


Penandatangan keputusan DPRD

Ketua Pansus I DPRD Padang, Faisal Nasir, menegaskan perda lama tersebut sudah tertinggal jauh dari perkembangan aturan nasional. Bahkan, sejumlah ketentuannya dinilai tidak lagi sesuai dengan sistem pengelolaan keuangan daerah saat ini.

“Perda Nomor 5 Tahun 2003 sudah tidak relevan dengan dinamika regulasi nasional. Pencabutan ini penting untuk memberikan kepastian hukum,” tegasnya.

Ia menjelaskan, perda tersebut masih menggunakan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) lama yang kini sudah tidak berlaku. Tak hanya itu, beberapa pasalnya juga berpotensi bertentangan dengan regulasi yang lebih baru, sehingga berisiko menimbulkan kebingungan dalam implementasi di lapangan.

Dalam pembahasan, Pansus I turut merujuk berbagai aturan terbaru, mulai dari undang-undang pemerintahan daerah hingga regulasi teknis yang mengatur biaya operasional kepala daerah. Hal ini menjadi dasar kuat bahwa pembaruan regulasi adalah langkah mendesak.

Menariknya, DPRD juga mendorong agar ke depan pengaturan terkait hak keuangan kepala daerah tidak lagi diatur melalui perda, melainkan cukup melalui peraturan kepala daerah (perkada) yang dinilai lebih fleksibel dan adaptif terhadap perubahan.

Langkah pencabutan ini bukan sekadar mengganti aturan lama, tetapi juga menjadi bagian dari upaya besar menghadirkan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan 

DPRD optimistis, jika Ranperda pencabutan ini segera disahkan, maka sistem pengelolaan keuangan daerah akan menjadi lebih tertib dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat ke depan.

“Alhamdulillah, pencabutan Perda ini akhirnya disepakati seluruh fraksi dengan berbagai catatan yang diberikan oleh masing-masing fraksi,” ungkap Wakil Ketua DPRD Padang, Mastilizal Aye.

sulan pencabutan perda ini pada rapat paripurna tanggal 27 Oktober 2025 bersamaan dengan dua Ranperda lainnya. 

Oleh DPRD Padang, ketiga usulan Ranperda ini ditetapkan untuk dibahas tiga panitia khusus (Pansus) yakni Pansus I, II dan III.

Melalui keputusan DPRD Padang, Pansus I ditetapkan untuk melakukan pembahasan Ranperda Padang No 5 Tahun 2003 ini dengan ketua dari Fraksi PAN, Faisal Nasir, wakil ketua, Arnedi Yarmen (fraksi PKS) dan M Rusdi (Fraksi Demokrat).

Pansus I ini beranggotakan 11 orang yang merupakan utusan dari 8 fraksi yang ada di DPRD Padang periode 2024-2029. Mereka yakni Gufron,Rachmad Wijaya, Delma Putra, Argi Putra Finalo, Usmardi Thareb, Devi Febrida, Surya Jufri, Alfi Beben One, Iswanto Kwara, Christian Rudy Kurniawan Sutiono dan Erismiarti.

Ketua Pansus I, Faisal Nasir dalam laporannya menyebutkan, pembahasan usulan pencabutan Perda No 5 Tahun 2003 ini telah dimulai tanggal 8-12 Desember 2025. Kemudian, dilanjutkan finalisasi penyusunan laporan Pansus.

Dari rapat finalisasi itu didapat empat butir kesimpulan. Pertama, besaran biaya penunjang operasional kepala daerah masih merujuk pada angka Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp150 miliar. Dengan begitu, angka ini tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini.

Diketahui, pada tahun 2025 lalu, PAD yang mampu direalisasikan Pemko Padang mencapai angka Rp924,166 miliar. Angka ini sama dengan 102,95 persen dari target sebesar Rp897,692 miliar.

Pada 2024, target PAD Padang ditetapkan sebesar Rp706,838 miliar, tercapai Rp662,552 miliar atau 93,73 persen.

Kesimpulan kedua, pembatalan anggaran untuk kedudukan kepala daerah ini juga terbuka peluangnya sebagaimana diatura dalam Pasal 10 Ayat 2 Perda No. 5 Tahun 2003.

Ketiga, merujuk Permendagri No 15 Tahun 2024 yang mengisyaratan, Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diatur lebih lanjut dalam Perkada (Peraturan Kepala Daerah) mengenai pengelolaan keuangan daerah, dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.

Kesimpulan keempat, merujuk dengan tiga poin pertimbangan di atas serta untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah, maka pencabutan Perda No 5 Tahun 2003 penting segera dilakukan.

“Pengaturan terkait hak keuangan kepala daerah, sebaiknya dituangkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang lebih fleksibel dengan tetap merujuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” terang Faisal Nasir.

Selain untuk penyesuaian regulasi, ungkap Faisal, langkah pencabutan ini juga bertujuan menciptakan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, serta adaptif terhadap perubahan kebijakan nasional.

Wali Kota Fadly Amran mengatakan pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003 bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari strategi besar memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan akuntabel.

Aturan lama tersebut sudah tak lagi sejalan dengan perkembangan regulasi nasional yang terus diperbarui. Karena itu, pencabutan dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan yang bisa menghambat kinerja pengelolaan keuangan daerah.

“Perda ini sudah tidak relevan dengan aturan terbaru. Kita perlu menghadirkan regulasi yang jelas, konsisten, dan mengikuti perkembangan hukum nasional,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Perda Nomor 5 Tahun 2003 sebelumnya merujuk pada aturan lama, sementara saat ini pemerintah telah memiliki payung hukum baru yang lebih komprehensif. Ketidaksesuaian itu berpotensi menimbulkan konflik kebijakan jika tidak segera diselaraskan.

Fadly menekankanlangkah ini juga bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah. Dengan regulasi yang lebih mutakhir, pemerintah daerah diharapkan dapat bekerja lebih optimal dan transparan.

Di sisi lain, ia juga mengapresiasi peran DPRD  yang aktif memberikan masukan selama pembahasan Ranperda. Menurutnya, perbedaan pandangan yang muncul justru menjadi bagian penting dalam melahirkan kebijakan yang lebih matang.

“Dinamika ini adalah kekuatan demokrasi. Dari sinilah kita menghasilkan keputusan terbaik untuk masyarakat,” ujarnya.

Ranperda pencabutan Perda tersebut juga telah melalui proses fasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Pemerintah kota optimis regulasi baru nantinya akan mampu memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah yang lebih tertib, efisien, dan akuntabel. (adv)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama