Bukittinggi:
DPRD Kota Bukittinggi menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi atas
LKPJ Wali Kota Tahun Anggaran 2025 pada Selasa, 28/4/2026.
Ketua DPRD H.
Syaiful Efendi Lc., M.A. membuka rapat paripurna terbuka di ruang sidang utama
dengan dihadiri Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Acara diawali pembacaan ayat
suci Al Quran oleh Muhammad Ersyad Anshari S.Pd., M.Pd. di hadapan unsur
Forkopimda.
Rapat tersebut
dihadiri Wakil Ketua DPRD, anggota dewan, Sekda, Staf Ahli Wali Kota, para
Asisten, Kepala SKPD, serta Lurah se-Kota Bukittinggi. Ketua KPU, Ketua
Bawaslu, Direktur BPRS Syariah Jam Gadang, dan Direktur PDAM Kota Bukittinggi
turut mengikuti jalannya persidangan.
H. Syaiful
Efendi menyatakan kuorum rapat tercapai setelah anggota DPRD menandatangani
daftar hadir sesuai Peraturan Tata Tertib lembaga.
"Dengan
mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi
hari ini Selasa 28 April 2026, dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,"
ucapnya sambil mengetuk palu tiga kali.
Ketua DPRD
menjelaskan LKPJ Wali Kota merupakan perwujudan transparansi dan akuntabilitas
Kepala Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan. Wali Kota
Bukittinggi telah menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 pada 30 Maret 2026 di
hadapan rapat paripurna.
DPRD membentuk Panitia Khusus melalui Keputusan Nomor 170/07/Kpts.DPRD/2026 untuk membahas LKPJ secara intensif bersama Pemerintah Daerah serta Perangkat Daerah terkait. Pansus merumuskan draft rekomendasi dan menyampaikannya dalam Rapat Gabungan Komisi pada 27 April 2026 lalu.
Juru bicara DPRD
Dedi Fatria S.H., M.H. membacakan rekomendasi hasil evaluasi dewan yang berisi
saran dan koreksi terhadap kinerja Pemerintah Kota. Ketua DPRD kemudian
menyerahkan dokumen rekomendasi tersebut secara langsung kepada Wali Kota
Bukittinggi disaksikan seluruh peserta rapat paripurna.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diminta berkoordinasi intensif dengan Kemenag agar jadwal pendaftaran SD/SMP dan MI/MTs serentak untuk mencegah siswa terdaftar ganda, sekaligus merekomendasikan pakaian sekolah gratis bagi siswa madrasah, pendataan ulang anak putus sekolah, dan pengawasan ketat kasus bullying di lingkungan pendidikan.
Dinas Kesehatan
didesak menambah alokasi dana pencegahan HIV, AIDS, NAPZA, dan TBC melalui
screening massal serta pengadaan alat tes mandiri yang aksesibel, menuntaskan
persoalan tanah Puskesmas Gulai Bancah dan akses jalan Puskesmas Plus
Mandiangin, serta mengoptimalkan fungsi RSUD sebagai rujukan utama puskesmas.
Dinas PUPR dan
Perkim diminta memastikan drainase terintegrasi untuk antisipasi banjir,
menambah jalur air bersih bersama PDAM, menuntaskan penetapan tanah ulayat,
memperbaiki saluran drainase lingkungan, serta melakukan audit aset tanah Pemko
dan mempercepat sertifikasi bersama BPN.
Dinas Damkar dan
BPBD harus memaksimalkan anggaran pencegahan di lingkungan padat, mewajibkan
pelatihan bersertifikasi bagi personel, dan melengkapi APD serta peralatan
teknis kebencanaan modern, sedangkan Satpol PP diminta memetakan ulang titik
rawan pelanggaran ketertiban umum dan menjalankan penertiban beriringan dengan
solusi relokasi pedagang dari Dinas Perdagangan dan Koperasi.
Dinas Sosial
diarahkan mengkaji ulang besaran honor TAGANA, menjadwalkan FKP untuk validasi
DT-SEN dengan melibatkan DPRD, serta menjajaki kerja sama pembangunan Sekolah
Rakyat dengan Kabupaten Agam dan Pemprov Sumbar. Disnaker Koperasi UMKM diminta
memfasilitasi proyek percontohan UMKM lengkap pelatihan, distribusi, dan akses
rak toko modern, serta merencanakan Job Fair skala kota melalui lobi ke
provinsi, sementara Disdukcapil diminta membangun database kependudukan lokal
agar perubahan data terekam real-time di kelurahan.
Dinas Pertanian
dan Pangan direkomendasikan menyediakan test kit portabel pencemaran air,
mengantisipasi ketersediaan sapi potong, serta meningkatkan jaringan irigasi
pertanian Koto Salayan. Dinas Perhubungan harus menyelesaikan pengelolaan zona
parkir yang belum bertuan, menegakkan tarif parkir sesuai Perda, dan mendorong
e-parking di gedung parkir milik daerah, dan seluruh OPD diwajibkan
meningkatkan efektivitas pemanfaatan anggaran serta tata kelola yang tepat
sasaran.
Wali Kota menyampaikan sambutan tanggapan atas rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2025 di hadapan undangan yang hadir.
Wali Kota
Bukittinggi H.M. Ramlan Nurmartias S.H. menyampaikan Pemerintah Kota telah
menyerahkan LKPJ Tahun 2025 melalui surat nomor 130/58/PEM-2026 tanggal 4 Maret
2026 kemudian membahasnya bersama DPRD dan seluruh perangkat daerah pada 31
Maret serta 1 April 2026. Rekomendasi DPRD tersebut akan menjadi bahan
penyusunan perencanaan tahun 2026 dan 2027, penyusunan anggaran perubahan 2026
dan anggaran 2027, serta penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah,
dan kebijakan strategis kepala daerah.Wali Kota menginstruksikan seluruh
perangkat daerah yang mendapat rekomendasi DPRD untuk segera menindaklanjuti
catatan dewan karena hasil tindak lanjut akan dilaporkan kembali pada LKPJ
Tahun 2026.
Wali Kota mengapresiasi rekomendasi DPRD sebagai masukan konstruktif dan inovatif terhadap capaian kinerja yang tersaji dalam LKPJ Tahun 2025 demi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga Bukittinggi menjadi kota yang gemilang serta baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.
Rapat paripurna ditutup Ketua DPRD dengan ucapan Alhamdulillahirabbil alamin dan ketukan palu tiga kali setelah seluruh agenda terlaksana. (LIPSUS/LK)






.jpeg)
