Breaking News, Mulai 1 Juli Pemkab Solok Selatan Berlakukan WFH



SOLOK SELATAN–Pemerintah Kabupaten Solok Selatan mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 Juli 2026. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), terutama yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Penerapan WFH tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Solok Selatan Nomor 800/68/VI/BKPSDM-2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2026. Kebijakan ini juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diterbitkan pada 31 Maret 2026.

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa penerapan WFH bertujuan mewujudkan transformasi budaya kerja ASN yang lebih efektif dan efisien, sekaligus menjamin pelayanan pemerintahan tetap berjalan tanpa gangguan.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya melalui pengurangan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), listrik, air, serta biaya operasional perkantoran. WFH juga diarahkan untuk mendorong budaya kerja yang berorientasi pada hasil (output), bukan semata-mata berdasarkan kehadiran.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Solok Selatan, Irwandi Osmaidi, mengatakan pelaksanaan WFH akan diterapkan selama empat hari kerja, yakni Selasa hingga Jumat. Meski demikian, terdapat 16 instansi beserta sejumlah pejabat yang dikecualikan dari kebijakan tersebut.

"WFH ini berlaku bagi seluruh ASN di Kabupaten Solok Selatan, namun terdapat beberapa pengecualian seperti kepala OPD, pejabat eselon III, sejumlah OPD pelayanan, hingga tenaga kebersihan (cleaning service)," kata Irwandi, Selasa (30/6/2026).

Adapun perangkat daerah yang tetap bekerja dari kantor antara lain Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, serta Bidang Perhubungan, Bidang Pengelolaan Limbah B3, Bidang Pengendalian Pencemaran, dan petugas kebersihan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup, dan Perhubungan.

Selain itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga tetap memberikan pelayanan secara langsung selama masa WFH.

Pengecualian juga berlaku bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, seperti RSUD Solok Selatan, RSUD Batang Sangir, puskesmas, serta tenaga pendidik di berbagai satuan pendidikan.

Selama menjalankan WFH, ASN tidak diperkenankan meninggalkan wilayah Kabupaten Solok Selatan. Mereka tetap diwajibkan melakukan absensi dari lokasi kediaman masing-masing serta mengisi laporan kinerja harian sebagaimana saat bekerja di kantor.

Meski bekerja dari rumah, ASN juga harus tetap siap hadir ke kantor sewaktu-waktu apabila dibutuhkan untuk kepentingan kedinasan yang bersifat mendesak.

Irwandi menambahkan, pelaksanaan kebijakan WFH akan dievaluasi secara berkala. Hasil evaluasi tersebut nantinya dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat setiap bulan sebagai bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan transformasi budaya kerja ASN. (Jup)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama