Bupati Kuansing Bentuk Satgas Terpadu untuk Tertibkan Penambangan Ilegal



KUANSING–Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Dr. H. Suhardiman Amby, MM, membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Terpadu guna menertibkan aktivitas penambangan ilegal yang masih marak terjadi di wilayah Kabupaten Kuansing. Pembentukan tim tersebut dibahas dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Multimedia, Teluk Kuantan, Selasa (23/6/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Suhardiman Amby dan dihadiri Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, SH, SIK, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Muhammad Harun Sunadi, MH, Dandim 0302/Inhu-Kuansing, Asisten I Setda Kuansing Dr. Fahdiansyah, Asisten III Azhar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Delis Martoni, para kepala OPD, camat, kepala desa, serta Dubalang Kuantan.

Bupati Suhardiman menegaskan bahwa pembentukan Satgas Terpadu merupakan langkah konkret pemerintah daerah untuk mencegah kerusakan lingkungan yang semakin meluas akibat aktivitas pertambangan tanpa izin.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Riau saat ini sedang memproses petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang akan menjadi dasar pengawasan aktivitas pertambangan agar lebih ramah lingkungan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Juklak dan juknis sedang diproses oleh Plt Gubernur Riau. Minimal ada payung hukum yang bisa menjembatani pengawasan yang ramah lingkungan,” ujar Suhardiman.

Sembari menunggu regulasi tersebut diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Kuansing mengambil langkah preventif dengan membentuk Satgas Terpadu yang melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan dan desa, hingga Dubalang Kuantan.

Ia menambahkan, kehadiran Satgas ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan di lapangan, mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah, serta memastikan aktivitas pertambangan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun ekosistem.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana menyampaikan bahwa penanganan persoalan penambangan ilegal tidak hanya mengedepankan aspek penegakan hukum, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat.

“Tidak hanya penindakan yang dihadirkan untuk masyarakat Kuansing. Kita juga mendorong lahirnya Peraturan Gubernur (Pergub). Harapan kami, tindak lanjut dari persoalan ini tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat,” katanya.

Menurut Kapolres, regulasi yang jelas akan menjadi solusi dalam mengatur aktivitas pertambangan sehingga proses pengawasan dan penanganannya dapat berjalan secara terukur serta meminimalkan potensi konflik.

Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Muhammad Harun Sunadi menekankan pentingnya peningkatan kesadaran hukum masyarakat terhadap dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan ilegal.

Ia menjelaskan bahwa praktik pertambangan tanpa izin memiliki dampak berantai yang luas, mulai dari kerusakan lingkungan, ancaman bencana, hingga berbagai persoalan sosial dan ekonomi yang dapat merugikan masyarakat.

Karena itu, Kejaksaan Negeri Kuansing mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum dan bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan demi kepentingan generasi yang akan datang.

Dengan terbentuknya Satgas Terpadu tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuansing berharap pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dapat dilakukan secara lebih efektif, terkoordinasi, dan berorientasi pada perlindungan lingkungan serta stabilitas sosial masyarakat. (ridho)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama